Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses
Download Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses, karena dalam peraturan ini terdapat hal-hal yang sangat penting diketahui dan dikuasai oleh guru terutama untuk dapat melasanakan pembelajaran paradigm baru yang akan diimplementasikan dalam Kurikulum Merdeka.
Poin Penting pertama dari Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah yang harus dipahami oleh guru adalah tentang perencanaan pembelajaran. Karena Standar Proses itu menckup perencanaan pembelajaran; pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.
Adapun yang dimaksud perencanaan pembelajaran adalah aktivitas untuk merumuskan: capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; cara untuk mencapai tujuan belajar; dan cara menilai ketercapaian tujuan belajar. Itulah sebabnya dokumen perencanaan pembelajaran paling sedikit memuat: a) tujuan pembelajaran; b) langkah atau kegiatan pembelajaran; dan c) penilaian atau asesmen pembelajaran.
Poin penting kedua yang ada dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat adalah terkait Cara untuk Mencapai Tujuan Belajar (pelaksanaan). Cara untuk mencapai tujuan belajar dilakukan melalui strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas. Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan: a) memberi kesempatan untuk menerapkan materi pada problem atau konteks nyata; b) mendorong interaksi dan partisipasi aktif Peserta Didik; c) mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang tersedia di lingkungan Satuan Pendidikan dan/atau di lingkungan masyarakat; dan/atau d) menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Strategi pembelajaran yang dirancang untuk memberi pengalaman belajar yang berkualitas dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik Peserta Didik, yang mencakup: a) usia dan tingkat perkembangan; b) tingkat kemampuan sebelumnya; c) kondisi fisik dan psikologis; dan d) latar belakang keluarga Peserta Didik. Pelaksanaan strategi pembelajaran dapat bersifat lintas mata pelajaran dan/atau lintas tingkatan kelas.
Ditegakan dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat, Ada 6 (enam) prinsip pelaksanaan pembalajaran yang harus dikuasi dan dilaksanakan oleh guru, yakni
a. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang Interaktif
b. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang inspiratif;
c. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang menyenangkan;
d. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang menantang;
e. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. Pelaksanaan Pembelajaran dalam Suasana Belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Selain prinsip di atas, dalam proses pembelajaran guru harus memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi dalam pelaksanaan pembelajaran. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dilakukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan dilakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar. Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan fasilitasi dilakukan dengan memberikan akses dan kesempatan belajar bagi Peserta Didik sesuai dengan kebutuhan.
Poin penting ketiga yang ada dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat adalah terkait Cara Menilai Ketercapaian Tujuan Belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar dilakukan oleh Pendidik dengan menggunakan beragam teknik dan/atau instrumen penilaian yang sesuai dengan tujuan belajar. Cara menilai ketercapaian tujuan belajar mengacu pada standar penilaian pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian proses pembelajaran merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilakukan dengan cara: a) refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan b) refleksi diri terhadap hasil asesmen yang dilakukan oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.
Selain dilaksanakan oleh Pendidik yang bersangkutan, penilaian proses pembelajaran dapat dilaksanakan oleh: sesama Pendidik; kepala Satuan Pendidikan; dan/atau Peserta Didik. Penilaian oleh sesama Pendidik merupakan asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan. Penilaian bertujuan membangun budaya saling belajar, kerja sama, dan saling mendukung. Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh sesama pendidik atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara: a) berdiskusi mengenai proses perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran; b) mengamati proses pelaksanaan pembelajaran; dan/atau c) melakukan refleksi terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
Penilaian oleh kepala Satuan Pendidikan merupakan asesmen oleh kepala Satuan Pendidikan atas perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakan oleh Pendidik. Penilaian bertujuan untuk: a) membangun budaya reflektif; dan b) memberi umpan balik yang konstruktif. Membangun budaya reflektif sebagaimana merupakan kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk mendorong terjadinya refleksi atas proses pembelajaran secara terus-menerus dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri. Memberi umpan balik yang konstruktif kegiatan yang dilakukan oleh kepala Satuan Pendidikan untuk memberikan masukan, saran, dan keteladanan kepada Pendidik untuk peningkatan kualitas pembelajaran. Pelaksanaan asesmen berlaku mutatis mutandis bagi kepala Satuan Pendidikan dalam melakukan penilaian.
Penilaian oleh Peserta Didik merupakan asesmen oleh Peserta Didik yang diajar langsung oleh Pendidik yang bersangkutan atas pelaksanaan pembelajaran yang dilakukannya. Penilaian oleh Peserta Didik bertujuan untuk:
a. membangun kemandirian dan tanggung jawab dalam proses pembelajaran dan kehidupan sehari-hari;
b. membangun budaya transparansi, objektivitas, saling menghargai, dan mengapresiasi keragaman pendapat dalam menilai proses pembelajaran;
c. membangun suasana pembelajaran yang partisipatif dan untuk memberi umpan balik kepada Pendidik dan Peserta Didik; dan
d. melatih Peserta Didik untuk mampu berpikir kritis.
Penilaian atau Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan elajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Asesmen oleh peserta didik atas pelaksanaan pembelajaran paling sedikit dilakukan dengan cara melakukan refleksi terhadap pelaksanaan pembelajaran.
Hal lain yang juga diatur dalam Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat adalah terkait tentang penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan (istilah lainnya Kurikulum Operasionla Satuan Pendidikan atau KOSP) yakni harus mengacu pada kerangka dasar dan struktur kurikulum yang ditetapkan secara nasional; dan visi, misi, dan karakteristik Satuan Pendidikan. Kurikulum Satuan Pendidikan juga harus disusun dengan melibatkan Peserta Didik dan/atau orang tua/wali Peserta Didik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Standar Proses TK SD SMP SMA SMK Sederajat. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment