Ini Aturan dari Kemendagri tentang Bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah
Kemendagri telah menerbitkan aturan tentang bentuk Kop Sekolah dan Stempel Sekolah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam Permendagri ini terdapat pengaturan tentang perubahan bentuk stempel naskah dinas yang menggunakan logo daerah dan pengaturan kop naskah dinas.
Bagaimana bentuk Kop Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023? Kop Naskah
Dinas Perangkat Daerah termasuk Kop Sekolah berlaku ketentuan: a) Perbandingan huruf
pada kop Naskah Dinas antara tulisan nama Pemerintah Daerah dan tulisan nama
Perangkat Daerah adalah 3:4 menggunakan huruf Arial; b) Penulisan nama
Perangkat Daerah ditebalkan (bold). Di bawah ini adalah Contoh Kop Sekolah yang terdapat dalam lampiran Permendagri Nomor 1
Tahun 2023.
Lalu bagaimana dengan bentuk Stempel Sekolah berdasarkan Permendagri Nomor 1
Tahun 2023 ? Stempel Sekolah termasuk bagian darai stempel unit pelaksana
teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah berbentuk lingkaran berisi nama
Pemerintah Daerah, nama Perangkat Daerah dan nama unit pelaksana teknis dinas
dan/atau badan layanan umum daerah yang bersangkutan dan menggunakan logo
daerah dengan pembatas tanda bintang, dengan ukuran: 1) ukuran garis tengah
lingkaran luar stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan layanan umum
daerah adalah 4 cm; 2) ukuran garis tengah lingkaran tengah stempel unit pelaksana
teknis dinas dan/atau badan layanan umum daerah adalah 3,8 cm; dan 3) ukuran
garis tengah lingkaran dalam stempel unit pelaksana teknis dinas dan/atau badan
layanan umum daerah adalah 2,7 cm. Di bawah ini adalah Contoh Stempel Sekolah yang terdapat dalam lampiran Permendagri Nomor 1
Tahun 2023.
Selain itu dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa point
baru diantaranya perubahan kasifikasi jenis naskah dinas menjadi naskah dinas
arahan, naskah dinas korespondensi, naskah dinas khusus dan naskah dinas
lainnya serta penyusunan naskah dinas melalui media rekam elektronik dan pembubuhan
tanda tangan elektronik.
Permendagri
Nomor 1 Tahun 2023 ini juga menambahkan sejumlah hal baru
terkait pengaturan kewenangan penandatanganan Plt, Plh, Pj dan Pjs. Terdapat
pula penambahan perubahan kewenangan penandatanganan naskah dinas oleh Kepala
Daerah hingga Lurah
Terrdapat pula pengaturan
mengenai pemberian nomor seri pengaman (security printing) untuk pengamanan
naskah dinas, penyusunan naskah dinas dalam bahasa asing dan penertiban
pengelolaan Surat Keluar lintas instansi pemerintah atau pihak luar. Juga
terjadi perubahan pada penghapusan pengaturan terkait bentuk dan ukuran papan
nama kantor.
Bagi Anda yang membutuhkan
salinan Permendagri Nomor 1 Tahun 2023
Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bisa di download
DISINI
Demikian informasi tentang Aturan Baru Bentuk Kop Sekolah dan Stempel
Sekolah sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment