Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, diterbikan dengan pertimbangan: a) bahwa terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional sehingga diperlukan perubahan jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; b) bahwa jabatan fungsional yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan. Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dasar
hukum diterbitkannya Kepmenpan RB Nomor
158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja) adalah 1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2) Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6264); 4) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan
yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 126); 6) Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021
tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 655); 7) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun
2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 1249); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).
Diktuk
KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Kepmenpan RB Nomor
1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK
menyatakan mengubah Lampiran Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang
Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja sebagaimana telah diubah satu kali dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2022,
sebagai berikut:
a.
menambahkan 54 (lima puluh empat) jabatan fungsionalyang dapat diisi oleh
Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja, yaitu:
1. Analis Data Ilmiah;
2. Analis Hukum;
3. Analis Kekayaan Intelektual;
4. Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan
Teknologi;
5. Analis Pemantauan Peraturan
Perundang-Undangan Legislatif;
6. Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum Dan Perumahan;
7. Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil
Negara;
8. Analis Standardisasi;
9. Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat
Udara;
10. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
11. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan;
12. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan;
13. Asisten Pengawas Kelautan;
14. Asisten Pengawas Perikanan;
15. Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;
16. Asisten Penguji Sarana Perkeretaapiaan;
17. Asisten Penyuluh Perikanan;
18. Asisten Perpustakaan;
19. Asisten Statistisi;
20. Auditor Perkeretaapiaan;
21. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
22. Inspektur Navigasi Penerbangan;
23. Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara;
24. Inspektur Prasarana Perkeretaapiaan;
25. Inspektur Sarana Perkeretaapiaan;
26. Kurator Keperdataan;
27. Kurator Koleksi Hayati;
28. Manggala Agni;
29. Metrolog;
30. Pemeriksa Keimigrasian;
31. Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman;
32. Penata Kelola Jalan dan Jembatan;
33. Penata Kelola Penanaman Modal;
34. Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan;
35. Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum;
36. Penata Kelola Penyehatan Lingkungan;
37. Penata Kelola Perumahan;
38. Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan
Permukiman;
39. Penata Laksana dan Jembatan;
40. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan;
41. Penata Laksana Sumber Daya Air;
42. Penata Penerbitan Ilmiah;
43. Pengawas Kelautan;
44. Pengelola Sumber Daya Air;
45. Pengembang Kewirausahaan;
46. Pengembang Tafsir Al-Qur'an;
47. Penguji Prasarana Perkeretaapiaan;
48. Penguji Sarana Perkeretaapiaan;
49. Penilik;
50. Penjamin Mutu Produk;
51. Petugas Lapangan Keluarga Berencana;
52. Teknisi Kesehatan Ikan;
53. Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan; dan
54. Widyabasa;
b.
merubah 6 (enam) nomenklatur jabatan fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:
1. Penyuluh Kesehatan Masyarakat menjadi Tenaga
Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku;
2. Sanitarian menjadi Tenaga Sanitasi
Lingkungan;
3. Teknik Jalan dan Jembatan menjadi Penata
Kelola Jalan dan Jembatan untuk kategori keahlian, dan Penata Laksana Jalan dan
Jembatan untuk kategori keterampilan;
4. Teknik Pengairan menjadi Penata Laksana
Sumber Daya Air;
5. Teknik Penyehatan Lingkungan menjadi Penata
Laksana Penyehatan Lingkungan; dan
6. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan menjadi
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori keahlian,
dan Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman untuk kategori
keterampilan; dan
c.
mencabut 9 (sembilan) jabatan fungsional untuk tidak dapat diisi oleh Pegawai
Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, yaitu:
1. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
2. Inspektur Ketenagalistrikan;
3. Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
4. Inspektur Tambang;
5. Manggala Informatika;
6. Pembimbing Kemasyarakatan;
7. Penyelidik Bumi;
8. Polisi Kehutanan; dan
9. Sandiman;
sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi
Oleh Pegawai PPPK menytaakan bahwa dalam hal telah ditetapkan kebutuhan dan
dilaksanakan Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara sejak Tahun Anggaran 2020
dan terdapat perubahan jabatan fungsional sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini, Instansi
Pemerintah dapat menyesuaikan jabatan fungsional tersebut ke dalam jabatan
fungsional lain, sesuai kualifikasi yang ditetapkan.
Diktum
KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi
Oleh Pegawai PPPK, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini berlaku pada
tanggal ditetapkan yakni 10 Maret 2023
Berikut
ini Daftar Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja) berdasarkan Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023, yakni sebagai berikut.
1.
Administrator Database Kependudukan
2.
Administrator Kesehatan
3.
Adyatama Kepariwisata.an dan Ekonomi Kreatif
4.
Analis Akuakultur
5.
Analis APBN
6.
Analis Data Ilmiah
7.
Analis Hukum
8.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
9.
Analis Kebakaran
10.
Analis Kebencanaan
11.
Analis Kebijakan
12.
Analis Kekayaan Intelektual
13.
Analis Ketahanan Pangan
14.
Analis Pasar Hasil Perikanan
15.
Analis Pasar Hasil Pertanian
16.
Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
17.
Analis Pemantauan Peraturan Perundang-Undangan Legislatif
18.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum Dan Perumahan
19.
Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara
20.
Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
21.
Analis Perdagangan
22.
Analis Perkarantinaan Tumbuhan
23.
Analis Perkebunrayaan
24.
Analis Prasarana clan. Sarana Pertanian
25.
Analis Standardisasi
26.
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
27.
Apoteker
28.
Arsiparis
29.
Asesor Manajemen Mutu Industri
30.
Asesor SDM Aparatur
31.
Asisten Apoteker
32.
Asisten Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
33.
Asisten Inspektur Angkutan Udara
34.
Asisten Inspektur Bandar Udara
35.
Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
36.
Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
37, Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
38. Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan
39, Asisten Konselor Adiksi
40.
Asisten Pelatih Olahraga
41.
Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
42.
Asisten Penata Anestesi
43.
Asisten Penata Kadastral
44.
Asisten Penata Laboratorium Narkotika
45.
Asisten Pengawas Kelautan
46.
Asisten Pengawas Perikanan
47, Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
48.
Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
49.
Asisten Penguji Prasarana Perkeretaapian
50.
Asisten Penguji Sarana Perkeretaapian.
51.
Asisten Penyuluh Perikanan
52.
Asisten Perisalah Legislatif
53.
Asisten Perpustakaan
54.
Asisten Pranata Siaran
55.
Asisten Statistisi
56.
Asisten Teknisi Siaran
57.
Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
58.
Auditor Perkeretaapian
59.
Bidan
60.
Dokter
61.
Dokter Gigi
62.
Dokter Hewan Karantina
63.
Dokter Pendidik Klinis
64.
Dosen
65.
Entomolog Kesehatan
66.
Epidemiolog Kesehatan
67.
Fisikawan Medis
68.
Fisioterapis
69.
Guru
70.
Inspektur Angkutan Udara
71.
Inspektur Bandar Udara
72.
Inspektur Keamanan Penerbangan
73.
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara
74.
Inspektur Mutu Hasil Perikanan
75.
Inspektur Navigasi Penerbangan
76.
Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara
77, Inspektur Prasarana Perkeretaapian
78.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
79.
Instruktur
80.
Konselor Adiksi
81.
Kurator Keperdataan
82.
Kurator Koleksi Hayati
83.
Manggala Agni
84.
Medik Veteriner
85.
Metrolog
86.
Negosiator Perdagangan
87.
Nutrisionis
88.
Okupasi Terapis
89.
Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
90.
Ortotis Prostetis
91.
Pamong Belajar
92.
Pamong Budaya
93.
Paramedik Karantina Hewan
94.
Paramedik Veteriner
95.
Pekerja Sosial
96.
Pelatih Olahraga
97.
Pemadam Kebakaran
98.
Pembimbing Kesehatan Kerja
99, Pembina Industri
100.
Pembina Jasa Konstruksi
101.
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
102.
Pemeriksa Desain Industri
103.
Pemeriksa Karantina Tumbuhan
104.
Pemeriksa Keimigrasian
105.
Pemeriksa Merek
106.
Pemeriksa Paten
107.
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
108.
Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
109.
Penata Anestesi
110.
Penata Kadastral
111.
Penata Kehakiman
112.
Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
113.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
114.
Penata Kelola Pemilihan Umum
115.
Penata Kelola Penanaman Modal
116.
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
117.
Penata Kelola Pengawasan Pemilihan Umum
118.
Penata Kelola Penyehatan Lingkungan
119.
Penata Kelola Perumahan
120.
Penata Kelola Perusahaan Negara
121.
Penata Laboratorium Narkotika
122.
Penata Laksana Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman
123.
Penata Laksana Jalan dan Jembatan
124.
Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
125.
Penata Laksana Sumber Daya Air
126.
Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
127.
Penata Penanggulangan Bencana
128.
Penata Penerbitan Ilmiah
129.
Penata Perlindungan Saksi Dan Korban
130.
Penata Pertanahan
131.
Penata Ruang
132.
Peneliti
133.
Penera
134.
Penerjemah
135.
Pengamat Gunung Api
136.
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
137.
Pengamat Tera
Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 158 Tahun 2023 Tentang Perubahan Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai PPPK. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment