PERMENDAGRI Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjamin kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik di daerah, pada daerah yang mengalami kekosongan jabatan gubernur, bupati, dan wali kota perlu diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya serta penjabat bupati dan penjabat wali kota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama; b) bahwa memperhatikan pertimbangan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022, yang menyatakan perlu menjadi pertimbangan dan perhatian Pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, sehingga mekanisme penunjukan penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota dapat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai pelaksanaan ketentuan Pasal 201 ayat (9), ayat (10), dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota.
Dinyatakan dalam Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 4
Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa
Untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,
wali kota dan wakil wali kota, Pemerintah menunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati, dan
Pj Wali Kota untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerah sampai dengan
dilantiknya gubernur dan/atau wakil gubernur, bupati dan/atau wakil bupati, wali
kota dan/atau wakil wali kota definitif.
Pj Gubernur, Pj Bupati, dan
Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan: a) mempunyai pengalaman
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan; b)
pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan
Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur
dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan
Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota; c) penilaian kinerja
pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit
mempunyai nilai baik; d) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
Bagaimana tata cara Pengusulan,
Pembahasan dan Pelantikan Pj Gubernur ? Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota bahwa Pengusulan
Pj Gubernur dilakukan oleh: a) Menteri; dan b) DPRD melalui Ketua DPRD
provinsi. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi
persyaratan. DPRD melalui ketua DPRD provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon
Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri
dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Menteri melakukan pembahasan
calon Pj Gubernur sesuai usulan dari jumlah 6 (enam) nama menjadi 3 (tiga) nama
dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian. Kementerian/lembaga
pemerintah nonkementerian meliputi: a) Kementerian Sekretariat Negara; b) Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; c). Sekretariat Kabinet;
d) Badan Kepegawaian Negara; e) Badan Intelijen Negara; dan f) kementerian/lembaga
lain sesuai kebutuhan. Menteri menyampaikan 3 (tiga) nama usulan calon Pj Gubernur
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden
berdasarkan hasil pembahasan.
Pengangkatan Pj Gubernur
ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Menteri atas nama Presiden melantik Pj
Gubernur. Dalam hal Pj Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya oleh orang yang
sama, Pj Gubernur tidak dilantik kembali. Pelantikan Pj Gubernur dilaksanakan di
ibu kota negara atau di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan dilakukan
secara daring dan/atau luring. Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN yang diangkat menjadi Pj
Gubernur, tetap menduduki JPT Madya. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur bertanggungjawab
kepada Presiden melalui Menteri. JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj Gubernur,
jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj Gubernur berasal dari sekretaris daerah,
jabatannya diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota bahwa Masa jabatan Pj Gubernur 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang
1 (satu) tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1
(satu) tahun dapat dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri
berdasarkan kinerja Pj Gubernur; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik
atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang; e) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang;
dan/atau g) meninggal dunia.
Dalam hal masa jabatan Pj
Gubernur tidak diperpanjang atau dikecualikan pengisian Pj Gubernur pengganti
dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota ini.
Untuk Pengusulan Pj Bupati dan
Pj Wali Kota dilakukan oleh a) Menteri; b) gubernur; dan c) DPRD melalui ketua
DPRD kabupaten/kota. Menteri mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati dan Pj
Wali Kota yang memenuhi persyaratan. Gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) orang
calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. ) DPRD
melalui ketua DPRD kabupaten/kota dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Bupati
dan Pj Wali Kota yang memenuhi persyaratan kepada Menteri. Dalam mengusulkan, Menteri
dapat menerima masukan dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Usulan dari jumlah 9 (sembilan)
nama dilakukan pembahasan oleh Menteri menjadi 3 (tiga) nama calon Pj Bupati
dan Pj Wali Kota dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah
nonkementerian. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian meliputi: Kementerian
Sekretariat Negara; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
Sekretariat Kabinet; Badan Kepegawaian Negara; Badan Intelijen Negara; dan kementerian/lembaga
lain sesuai kebutuhan.
Menteri menyampaikan 3 (tiga)
nama usulan calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris
Negara sebagai bahan pertimbangan Presiden berdasarkan hasil pembahasan. Pengangkatan
Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Gubernur atas nama Presiden
melantik Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Dalam hal Gubernur berhalangan, pelantikan
Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Wakil Gubernur. Dalam hal Gubernur dan/atau
Wakil Gubernur tidak dapat melaksanakan pelantikan, Menteri melantik Pj Bupati
dan Pj Wali Kota. Dalam hal Pj Bupati dan Pj Wali Kota yang diperpanjang masa jabatannya
oleh orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Wali Kota tidak dilantik kembali.
Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali
Kota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan atau di ibu kota
kabupaten/kota yang bersangkutan. Pelantikan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilaksanakan
di ibu kota negara atau ibu kota provinsi. Pelantikan dapat dilakukan secara
daring dan/atau luring. Tata cara pelantikan dan serah terima jabatan dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota, tetap
menduduki JPT Pratama. Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Bupati dan Pj Wali Kota bertanggungjawab
kepada Menteri melalui gubernur. JPT Pratama yang pejabatnya diangkat menjadi
Pj Bupati dan Pj Wali Kota, jabatannya diisi dengan pelaksana harian sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal JPT Pratama yang diangkat
menjadi Pj Bupati dan Pj Wali Kota berasal dari sekretaris daerah, jabatannya
diisi dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Masa jabatan Pj Bupati dan
Pj Wali Kota 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikutnya
dengan orang yang sama atau berbeda. Masa jabatan 1 (satu) tahun dapat
dikecualikan apabila: a) menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja
Pj Bupati dan Pj Wali Kota; b) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara
pidana; c) memasuki batas usia pensiun; d) menderita sakit yang mengakibatkan fisik
atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang; e.) mengundurkan diri; f) tidak diketahui keberadaannya yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang;
dan/atau g) meninggal dunia.
Dalam hal masa jabatan Pj
Bupati dan Pj Wali Kota tidak diperpanjang atau dikecualikan, pengisian Pj
Bupati dan Pj Wali Kota pengganti dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri
Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat
Wali Kota ini.
Apa Tugas, Wewenang,
Kewajiban, Larangan, Serta Hak Keuangan Dan Hak Protokoler Penjabat Gubernur,
Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota? Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, bahwa Pj
Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban,
dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur,
Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai pemerintahan daerah. Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan
tugas dan wewenang dilarang: a) melakukan mutasi ASN; b) membatalkan perijinan yang
telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan
dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; c) membuat kebijakan tentang pemekaran
daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) membuat kebijakan
yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program
pembangunan pejabat sebelumnya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dalam melaksanakan tugas,
wewenang, dan kewajiban, Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki hak keuangan
dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat
Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment