Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, dan Penggunaan Buku Pendidikan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 ayat (2) dan Pasal 65 ayat (5) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan serta ketentuan Pasal 42 huruf a, Pasal 44 huruf a, Pasal 50, dan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan,
Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan, Penyusunan Buku Pendidikan
berupa Buku Teks Utama dilakukan oleh Kementerian melalui: a) penulisan; b) penerjemahan;
c) penilaian; dan/atau d) pengalihan hak cipta.
Buku Teks Utama yang disusun
oleh Kementerian mencakup Buku semua mata pelajaran selain Buku mata pelajaran pendidikan
agama dan Buku mata pelajaran yang digunakan pada pendidikan keagamaan. Penyusunan
Buku Teks Utama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar mutu Buku Pendidikan.
Penulisan dilakukan oleh penulis
yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Penulisan
Buku Teks Utama) dapat dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim. Penulis
Buku Teks Utama harus memiliki kemampuan menulis di bidang yang sesuai dengan
mata pelajaran yang ditulis.
Penulisan dilakukan dengan melibatkan
tim penelaah yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
Tim penelaah Buku Teks Utama memiliki kompetensi: a) penguasaan materi sesuai mata
pelajaran yang ditelaah; b) pembelajaran; c) kebahasaan; dan d) desain dan
grafika. Tim penelaah melakukan: a) reviu secara menyeluruh; dan b) pemberian
saran. secara berkala selama proses penyusunan untuk penyempurnaan isi naskah
Buku.
Penerjemahan merupakan
kegiatan pengalihbahasaan Buku berbahasa asing menjadi Buku Teks Utama. Penerjemahan
dilakukan oleh penerjemah yang ditetapkan Kepala Badan yang membidangi urusan
perbukuan. Buku berbahasa asing yang akan diterjemahkan harus memiliki muatan
yang selaras dengan kurikulum nasional. Penyelarasan Buku berbahasa asing harus
dilakukan melalui penyaduran. Penerjemahan dan Penyaduran harus mendapatkan izin
dari pemegang hak cipta.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan
bahwa penilaian buku merupakan kegiatan menilai atas Buku yang ditulis oleh masyarakat
berdasarkan permintaan dari Kementerian. Penilaian buku bertujuan untuk menyatakan
Buku yang ditulis oleh masyarakat layak digunakan pada satuan pendidikan. Buku yang
dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan pendidikan ditetapkan sebagai Buku
Teks Utama. Kementerian dapat membeli hak cipta atas Buku yang ditetapkan sebagai
Buku Teks Utama.
Penilaian buku dilakukan oleh
tim penilai yang ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan.
Penilaian oleh tim penilai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai penilaian Buku Pendidikan.
Penyusunan Buku Teks Utama yang
dilakukan melalui pengalihan hak cipta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pengalihan hak cipta dilakukan atas Buku yang diterbitkan oleh
masyarakat yang telah ditetapkan status kelayakannya sebagai Buku Teks Utama. Penetapan
status kelayakan sebagai Buku Teks Utama dilakukan melalui proses penilaian.
Penyusunan Buku Teks Pendamping
dilakukan oleh masyarakat. Penyusunan Buku Teks Pendamping bertujuan untuk
memperluas, memperdalam, dan melengkapi materi pokok dalam Buku Teks Utama
siswa. Memperluas merupakan upaya menambah cakupan materi yang berkaitan erat dengan
materi pokok Buku Teks Utama siswa. Memperdalam merupakan upaya mengelaborasi
dan menguraikan secara analitis materi pokok Buku Teks Utama siswa. Melengkapi merupakan
upaya menambahkan informasi, data, ilustrasi, contoh penerapan konsep, contoh soal
dan pembahasan, serta materi pengayaan lain untuk melengkapi materi pokok Buku
Teks Utama siswa.
Penyusunan Buku Teks Pendamping
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar
mutu Buku Teks Pendamping. Penyusunan Buku Teks Pendamping dapat berupa
penulisan naskah asli, hasil penerjemahan, atau hasil penyaduran. Penyusunan
Buku Teks Pendamping hasil penerjemahan atau hasil penyaduran harus mendapatkan
izin dari pemegang hak cipta.
Buku Teks Pendamping dapat digunakan
pada satuan pendidikan setelah mendapatkan penilaian dan penetapan kelayakan penggunaannya
pada satuan pendidikan dari Kementerian. Penilaian Buku Teks Pendamping dilaksanakan
melalui mekanisme penilaian produk akhir Buku. Penilaian dilakukan melalui proses
penilaian.
Permendikbudristek
Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan
Penggunaan Buku Pendidikan, juga menegaskan bahwa Buku Teks
Muatan Lokal yang disusun oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat untuk menambah
pemahaman peserta didik mengenai keunggulan dan kearifan lokal di daerahnya. Penyusunan
Buku Teks Muatan Lokal oleh Pemerintah Daerah merupakan kegiatan penulisan Buku
Teks Muatan Lokal dilakukan oleh penulis secara perseorangan atau tim penulis yang
ditetapkan Pemerintah Daerah. Buku Teks Muatan Lokal yang disusun oleh
masyarakat dinilai oleh tim penilai yang ditetapkan oleh gubernur.
Penilaian Buku Teks Muatan Lokal
yang disusun oleh masyarakat dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan
oleh gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Buku Teks Muatan Lokal dapat
dilengkapi dengan Buku panduan guru. Penyusunan Buku Teks Muatan Lokal dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar mutu Buku
Pendidikan.
Sedangkan Buku Nonteks dapat
disusun oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat. Buku Nonteks
dapat dinyatakan layak untuk digunakan pada satuan dan/atau program pendidikan
berdasarkan hasil penilaian. Penilaian dilakukan oleh tim penilai yang
ditetapkan oleh kepala badan yang membidangi urusan perbukuan. Penilaian oleh tim
penilai dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Penilaian
dikecualikan untuk Buku Nonteks Muatan Lokal.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan
bahwa Kementerian akan menjamin ketersediaan Buku Pendidikan bermutu, murah,
dan merata. Ketersedian Buku Pendidikan mencakup penyediaan Buku untuk pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik, pendidikan profesi, pendidikan vokasi,
pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikbudristek Nomor
21 Tahun 2023 Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan
Buku Pendidikan. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2023
Tentang Penyusunan, Penyediaan, Pendistribusian, Dan Penggunaan Buku Pendidikan.
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment