PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN
Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 yang Bersumber Dari APBN, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023
Ditegaskan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis
Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, bahwa Pemerintah
memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada Aparatur
Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud
penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan
kemampuan keuangan negara.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan
Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas
pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas: a) gaji pokok; b) tunjangan keluarga;
c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan kinerja. sesuai dengan pangkat,
jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBN bagi Calon PNS terdiri atas:
a) 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b) tunjangan keluarga; c) tunjangan
pangan dalam bentuk uang; d) tunjangan umum; dan e) 50% (lima puluh persen) tunjangan
kinerja, sesuai pangkat, jabatannya. jabatan, peringkat jabatan, atau kelas Jabatan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas: a) pensiun pokok;
b) tunjangan keluarga; c) tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan d) tambahan penghasilan.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Penerima Tunjangan sebesar tunjangan
yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dinyatakan dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis) Pelaksanaan Pemberian THR Dan Gaji Ke-13 Kepada ASN, Pensiunan,
Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari APBN, bahwa
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari
Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. Besaran Tunjangan Hari Raya yang
dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada
bulan Maret tahun 2023. Sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada
bulan Juni tahun 2023. Dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan, Gaji
Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2023. Besaran Gaji
Ketiga Belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang
dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2023.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Bagaimana Tata Cara Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023? Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 39
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
Dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Negara, bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas
bebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. Khusus untuk Lembaga Nonstruktural yang
bukan merupakan satuan kerja, pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas dibebankan pada DIPA kementerian negara/lembaga/ satuan kerja induk Lembaga
Nonstruktural.
Pembayaran Tunjangan Hari
Raya dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui penerbitan SPM langsung oleh
PPSPM ke rekening penerima. PPSPM mengajukan SPM Tunjangan Hari Raya dan SPM
Gaji Ketiga Belas kepada KPPN. Dalam hal pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/
atau Gaji Ketiga Belas untuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga
Nonstruktural tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima: a) Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas dilaksanakan dengan penerbitan SPM
langsung melalui rekening bendahara pengeluaran; dan b) bendahara pengeluaran melakukan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ a tau Gaji Ketiga Belas kepada penerima. Penerbitan
SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya menggunakan jenis SPM sebagai berikut:
a) SPM THR Gaji PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya komponen gaji
pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/atau tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; b) SPM THR PPPK, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi
PPPK; c) SPM THR Pejabat Negara, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi
Pejabat Negara; d) SPM THR PPNPN, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya bagi Pimpinan
dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi pemerintah, Lembaga
Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi
Negeri Baru, dan e) SPM THR Tunjangan Kinerja, untuk pembayaran Tunjangan Hari
Raya komponen tunjangan kinerja.
Penerbitan SPM untuk pembayaran
Gaji Ketiga Belas menggunakan jenis SPM sebagai berikut: a) SPM Gaji Ketiga Belas
PNS/TNI/Polri, untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen gaji pokok,
tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan/ atau tunjangan jabatan atau
tunjangan umum; b) SPM Gaji Ketiga Belas PPPK, untuk pembayaran Gaji Ketiga
Belas bagi PPPK; c) SPM Gaji Ketiga Belas Pejabat Negara, untuk pembayaran Gaji
Ketiga Belas bagi Pejabat Negara; d) SPM Gaji Ketiga Belas PPNPN, untuk pembayaran
Gaji Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
instansi pemerintah, Lembaga Nonstruktural, Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran
Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan e) SPM Tunjangan Kinerja Ketiga Belas,
untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas komponen tunjangan kinerja.
Bagi satuan kerja yang
permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat
(GPP)/Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP), pengajuan
SPM disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi GPP /BPP/DPP versi
terbaru. Bagi satuan kerja yang permintaan pembayaran gajinya telah menggunakan
aplikasi Gaji berbasis web, pengajuan SPM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SPM untuk pembayaran Tunjangan
Hari Raya dan SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas masing-masing dibuat tersendiri
dan terpisah dari SPM gaji, tunjangan, atau penghasilan bulanan. Jenis SPM untuk
pembayaran Tunjangan Hari Raya termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan
atau susulan Tunjangan Hari Raya. Jenis SPM untuk pembayaran Gaji Ketiga Belas
termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan Gaji Ketiga Belas.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada
Badan Layanan Umum yang dibiayai dari sumber dana PNBP Badan Layanan Umum
dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah
Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (SP3B BLU). Pertanggungjawaban
SP3B BLU dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran
remunerasi bulanan.
Dalam hal terdapat sisa dana
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/atau Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan melalui
Bendahara Pengeluaran , Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas ke kas negara. Penyetoran
ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem
penenmaan negara secara elektronik. Penyetoran ke kas negara dilakukan secara
tersendiri dan terpisah untuk sisa dana pembayaran Tunjangan Hari Raya atau
Gaji Ketiga Belas.
Penerbitan Surat Keterangan
Penghentian Pembayaran bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit
TNI, dan/ atau Anggota Polri yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan
pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/ atau Gaji Ketiga Belas telah dibayarkan
atau belum dibayarkan. Berdasarkan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, unit
instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya dan/
atau Gaji Ketiga Belas PNS, Prajurit TNI dan/ atau Anggota Polri yang belum
dibayarkan oleh unit instansi asal.
Tata cara penerbitan dan pengajuan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pembayaran
Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri
Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara serta Peraturan
Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI. Dikecualikan dari ketentuan:
a) bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, mengikuti
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja
Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan
Anggaran Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem
SAKTI; dan b) bagi Satuan Kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri,
mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
dan peraturan menteri keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran
Negara serta Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pelaksanaan Sistem SAKTI.
Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
dibayarkan oleh PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan. PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero)
menyampaikan tagihan pembayaran
Tunjangan Hari Raya bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan kepada
Kuasa Pengguna Anggaran paling cepat 13 (tiga belas) hari kerja sebelum tanggal
Hari Raya. Pertanggungjawaban pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga
Belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dibuat terpisah dengan
pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang
Bersumber Dari APBN. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Keuangan atau PMK Nomor 39 Tahun
2023 Tentang Juknis THR Dan Gaji Ke-13 yang Bersumber Dari APBN. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment