SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2023
Dalam Latar Belakang diterbitkan dinyatakan bahwa Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, dinyatakan bahwa dalam rangka menyamakan pemahaman dalam impiementasi kebijakan terkait dengan ketentuan penilaian angka kredit dalam masa transisi setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023), serta untuk memastikan pengembangan karier Pejabat Fungsional, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsionat Dalam Masa Transisi Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.
Maksud Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penilaian,
Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat
Fungsional dalam Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun
2023 Tentang Jabatan Fungsional ini untuk memberikan pemahaman yang sama
dalam pelaksanaan penilaian, penetapan, dan integrasi angka kredit Pejabat
Fungsional dalam masa transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 1
Tahun 2023.
Adapun tujuan Surat Edaran
ini adalah sebagai acuan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan
Instansi Daerah dalam penilaian, penetapan, dan integrasi Angka Kredit bagi
Pejabat Fungsional.
Ruang Lingkup SE Menpan RB Nomor 8 Tahun 2023 Tentang
Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa
Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional
ini meliputi pedoman pelaksanaan penilaian, penetapan, dan pengintegrasian
angka kredit bagi Pejabat Fungsional dalam masa transisi sesuai dengan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Dasar hukum diterbitkan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 8 Tahun
2023 adalah 1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 2) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
4) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Aapun penjelasan terkait ketentuan
terkait dengan penilaian angka kredit jabatan fungsional berdasarkan SE Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional
dalam Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, adalah sebagai
berikut:
1.
Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional sampai dengan
tanggat 30 Desember 2022:
a. Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023,
Pasal 58 menyebutkan,
(1)Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, basil kelp pejabat fungsional yang
dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2022, tetap dinilal angka kreditnya
berdasarkan Peraturan Menteri yang mengatur mengenai Jabatan Fungsional
masing-masing.
(2)
Proses penilaian angka kredit terhadap basil kerja pejabat fungsional yang
di/aksanakan sampai dengan 31 Desember 2022 dllaksanakan paling lambat 30 Juni
2023.
b. Adapun penjelasan Pasal 58 Peraturan Menteri
PANRB Nomor 1 Tahun 2023, sebagai berikut:
1)
Pejabat fungsional tetap mengusulkan penilaian angka kredit ke tim penilai
angka kredit untuk hasil kerja sampai dengan 31 Desember 2022.
2) Usulan penilaian angka kredit sebagaimana
dimaksud path angka 1) diterima tim penilai angka kredit paling lambat 30 Juni
2023.
3) Angka Kredit berdasarkan usulan sebagaimana
dimaksud angka 2) ditetapkan dan diintegrasikan paling lambat 31 Desember 2023.
4) Mekanisme dan tata cara penilaian angka kredit
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB yang mengatur jabatan
fungsional masing-masing dan peraturan pelaksananya.
5) Dalam hal belum memiliki Tim Penilai Angka
Kredit, Instansi Pemerintah berkoordinasi dengan Instansi Pembina.
6) Sehubungan dengan hal tersebut, agar Instansi
Pemerintah dan Instansi Pembina membuka dan melaksanakan periode penilaian
angka kredit jabatan fungsional dan memberikan kesempatan seluas¬luasnya kepada
pejabat fungsional untuk dapat mengusulkan penilaian angka kredit sampai dengan
30 Juni 2023.
2.
Penilaian angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional setelah tanggal
1 Januari 2023:
a. Pasal 59 Peraturan Menteri PANRB Nomor 1
Tahun 2023, menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
penilaian Angka Kredit JF berdasarkan konversi predikat Evaluasi Kinerja
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilaksanakan untuk evaluasi kinerja
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sip/
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 155) yang ditetapkan
untuk per/ode kinerja mulai 1 Januari 2023.
b. Adapun penjelasan Pasal 59 Peraturan Menteri
PANRB Nomor 1 Tahun 2023 sebagai berikut:
1) Mulai 1 Januari 2023, angka kredit pejabat
fungsional diperoleh melalui konversi predikat kinerja pegawai, sebagaimana
lampiran Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
2) Predikat kinerja pegawai sebagaimana dimaksud
pada angka 1) diperoleh melalui hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai
ASN.
3) Untuk memberikan kemudahan dalam penilaian,
maka pengaturan lebih lanjut terkait dengan penilaian integrasi dilaksanakan
berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
Pada akhir SE Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun
2023 Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional
dalam Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dinyatkan agar
SE ini dipedomani oleh seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pusat
dan Instansi Daerah.
Bagi yang membutuhkan
salinan Surat Edaran Menpan RB Nomor 8
Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat Edaran Menpan RB Nomor 8 Tahun 2023
Tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam
Masa Transisi Berdasarkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment