Instrumen Survei Akreditasi Klinik Terbaru |
Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru. Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu: 1) Pelayanan sesuai standar pelayanan kedokteran. Hal ini mengandung arti bahwa pelayanan yang disediakan dokter merupakan pelayanan medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran secara lege artis dan mengacu pada standar pelayanan kedokteran yang ditetapkan. Pengobatan yang diberikan sesuai kebutuhan, sadar biaya, sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based); 2. Pelayanan Paripurna (comprehensive care). Hal ini mengandng arti Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (comprehensive), yaitu termasuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive & spesific protection), pengobatan (curative) termasuk di dalamnya pelayanan kegawatdaruratan (emergency), pencegahan kecacatan (disability limitation), dan rehabilitasi setelah sakit (rehabilitation) dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai dengan mediko legal dan etika kedokteran; 3) Pelayanan berkesinambungan (continuum of care). Hal ini megandung arti Pelayanan berkesinambungan adalah pelayanan yang tidak terputus, dilaksanakan secara proaktif untuk tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.
Klinik pratama merupakan klinik
yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter
atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan
medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan
pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya
pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pelayanan medik spesialistik,
atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan
rawat jalan dan rawat inap. Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik
(klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan
fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk
klinik pratama dan klinik utama.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap
mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan
kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Akreditasi
di Puskesmas, Klinik, Laboratorium Kesehatan, UTD, TPMD, dan TPMDG menggunakan Standar
Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara
Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh fasilitas pelayanan
kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam hal memenuhi standar akreditasi
klinik yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka diperlukan adanya
suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan
Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Instrumen
Survei Akreditasi Klinik terbaru ditetapkan melalui Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Klinik.
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan
Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Klinik, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan
oleh lembaga penyelenggara Akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh
Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan
instrumen survei akreditasi klinik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan menetapkan Instrumen
Survei Akreditasi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan
bahwa Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi klinik.
Diktum KETIGA Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan Direktur Jenderal dan
masing-masing lembaga penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan
terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan
bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni
11 Januari 2023.
Sasaran pengguna Keputusan Direktur
Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik adalah
Pemerintah daerah provinsi; Pemerintah daerah kabupatan/kota; Klinik; dan Lembaga
Penyelenggara Akreditasi.
Selengkapnya silhkan download
dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023
Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment