Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 BAB

Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023
Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 BAB


Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab, bahwa Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.

 

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi.

 

Selanjutanya Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas menyatakan bahwa tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi.

 

Sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer telah dibangun sejak tahun 2015, saat sistem akreditasi pelayanan kesehatan primer mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 5 (lima) tahun. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain harus memenuhi persyaratan untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi.

 

Berdasarkan data Komisi Akreditasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan 31 Desember 2020, capaian akreditasi FKTP sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah Puskesmas (PKM) terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203 PKM), yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 PKM), sementara untuk tingkat kelulusan akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit yaitu 3% (239 PKM), selebihnya berada di kelulusan tingkat dasar sebanyak 24% (2.177 PKM), dan utama sebanyak 18% (1.669 PKM). Tingkat kelulusan akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.

 

Seiring dengan pemberlakuan Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, telah disusun instrumen akreditasi Puskesmas yang dijadikan sebagai panduan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas.

 

Diharapkan melalui Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab, maka implementasi pemenuhan standar akreditasi akan lebih mudah. Dengan instrument akreditasi Puskesmas akan meningkatkan pemahaman bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan akreditasi Puskesmas, serta memudahkan puskesmas dalam memenuhi standar pelayanan mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna)

 

Sasaran pengguna dari Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah propinsi; 2) Pemerintah daerah kabupaten/kota; 3) Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara Akreditas

 

Sebagimana diketahui pertimbangan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab, adalah: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;

 

Isi Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas  adalah sebagai berikut:

1.   Diktum KESATU menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Instrumen Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

2.   Diktum KEDUA menyatakan Instrument Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.

3.   KETIGA Diktum KESATU menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4.   Diktum KEEMPAT Direktur Jenderal dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.   KELIMA Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 April 2023

 

Sasaran dari instrumen survei akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah propinsi; 2) Pemerintah daerah kabupaten/kota; 3) Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sebagaimana yang dituliskan di dalam standar akreditasi Puskesmas namun diperjelas dengan isi dari RDOWS sesuai dengan yang tertera setiap elemen penilaian sebagai berikut.

1.   BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)

2.   BAB II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF

3.   BAB III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN

4.   BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN). Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention)

5.   BAB V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)

 

Link download Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru versi Excel (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter