Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 BAB |
Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dinyatakan dalam Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab,
bahwa Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC) merupakan
salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang
saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu
pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan
primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab
tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan
mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah
melalui akreditasi.
Selanjutanya Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas menyatakan bahwa tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan
peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem
manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program,
serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan
sertifikat akreditasi.
Sistem akreditasi pelayanan kesehatan
primer telah dibangun sejak tahun 2015, saat sistem akreditasi pelayanan kesehatan
primer mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan
Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan
setiap 5 (lima) tahun. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71
Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7
Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun
2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain
harus memenuhi persyaratan untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas
kesehatan tingkat termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi.
Berdasarkan data Komisi Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan 31 Desember 2020, capaian
akreditasi FKTP sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah
Puskesmas (PKM) terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203 PKM), yang tersebar
di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas, jumlah terbesar
adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 PKM), sementara untuk tingkat kelulusan
akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit
yaitu 3% (239 PKM), selebihnya berada di kelulusan tingkat dasar sebanyak 24% (2.177
PKM), dan utama sebanyak 18% (1.669 PKM). Tingkat kelulusan akreditasi paripurna
merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu,
sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif
serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP
dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.
Seiring dengan pemberlakuan Keputusan
Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, telah disusun instrumen akreditasi Puskesmas yang dijadikan sebagai
panduan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan
terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas.
Diharapkan melalui Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab,
maka implementasi pemenuhan standar akreditasi akan lebih mudah. Dengan instrument
akreditasi Puskesmas akan meningkatkan pemahaman bagi pihak yang terkait dalam penyelenggaraan
akreditasi Puskesmas, serta memudahkan puskesmas dalam memenuhi standar pelayanan
mencapai tingkat kelulusan tertinggi (paripurna)
Sasaran pengguna dari Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah propinsi; 2) Pemerintah daerah kabupaten/kota; 3)
Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara Akreditas
Sebagimana diketahui pertimbangan
Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab, adalah: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarkat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan
menggunakan standar yang telah ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarkat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya
akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument
survei akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;
Isi Keputusan Dirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Puskesmas adalah
sebagai berikut:
1. Diktum
KESATU menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya
disebut Instrumen Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
2. Diktum
KEDUA menyatakan Instrument Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat.
3. KETIGA
Diktum KESATU menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud
dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi,
dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Diktum
KEEMPAT Direktur Jenderal dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi
Puskesmas berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5. KELIMA
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,
yakni 5 April 2023
Sasaran dari instrumen survei
akreditasi Puskesmas ini adalah 1) Pemerintah daerah propinsi; 2) Pemerintah daerah
kabupaten/kota; 3) Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas); dan 4) Lembaga Penyelenggara
Akreditasi. Instrumen Akreditasi Puskesmas ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab
sebagaimana yang dituliskan di dalam standar akreditasi Puskesmas namun diperjelas
dengan isi dari RDOWS sesuai dengan yang tertera setiap elemen penilaian sebagai
berikut.
1. BAB I
KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
2. BAB II
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF
DAN PREVENTIF
3. BAB III
PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN
4. BAB IV
PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN). Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui
integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five
level prevention)
5. BAB V
PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)
Link download Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru versi Excel (DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment