Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru |
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
Keputusan Dirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun
2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah,
Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Indonesia
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dan menggunakan standar yang
ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter,
dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi
secara optimal perlu menetapkan instrumen survei akreditasi laboratorium
Kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Laboratorium Kesehatan
adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan
pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal
dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan
atau faktor resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau
masyarakat.
Berdasarkan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium
Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023, Laboratorium Kesehatan terdiri dari
Laboratorium Kesehatan Medis dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
Laboratorium Kesehatan Medis adalah Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pengukuran,
penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia (spesimen klinis)
untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor
yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan.
Laboratorium Kesehatan Masyarakat
adalah Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian
terhadap bahan yang berasal dari manusia dan bahan bukan berasal dari manusia sebagai
upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan
masyarakat.
Akreditasi adalah pengakuan terhadap
mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan
kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Akreditasi
di Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi
Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan
Standar Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara
Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh fasilitas pelayanan
Kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.
Dalam hal memenuhi standar akreditasi
Laboratorium Kesehatan yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka diperlukan
adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023
Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun
2023 menyatakan Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Instrumen Survei Akreditasi
Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai
alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Laboratorium Kesehatan.
Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023
Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun
2023 menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga penyelenggara akreditasi
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Keputusan Direktur Jenderal
ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Selengapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium
Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment