Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan

Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023
Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru


Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan

 

Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi secara optimal perlu menetapkan instrumen survei akreditasi laboratorium Kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.

 

Laboratorium Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan/atau bahan bukan berasal dari manusia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor resiko yang dapat berpengaruh pada kesehatan perseorangan dan/atau masyarakat.

 

Berdasarkan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023, Laboratorium Kesehatan terdiri dari Laboratorium Kesehatan Medis dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Laboratorium Kesehatan Medis adalah Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia (spesimen klinis) untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan.

 

Laboratorium Kesehatan Masyarakat adalah Laboratorium Kesehatan yang melaksanakan pengukuran, penetapan dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia dan bahan bukan berasal dari manusia sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit serta peningkatan kesehatan masyarakat.

 

Akreditasi adalah pengakuan terhadap mutu fasilitas pelayanan kesehatan setelah dilakukan penilaian bahwa fasilitas pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Akreditasi di Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menggunakan Standar Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi. Pemerintah mengharapkan pada tahun 2024 seluruh fasilitas pelayanan Kesehatan di Indonesia telah terakreditasi sesuai dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024.

 

Dalam hal memenuhi standar akreditasi Laboratorium Kesehatan yang meliputi penilaian terhadap elemen penilaian, maka diperlukan adanya suatu alat bantu. Berdasarkan hal tersebut maka Kementerian Kesehatan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 menyatakan Menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Laboratorium Kesehatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023 menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga penyelenggara akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.

 

Selengapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/632/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Laboratorium Kesehatan Versi Terbaru Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter