Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024
Petunjuk
Teknis PPDB ini betujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan
yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh pelayanan pendidikan
yang sebaik-baiknya serta digunakan sebagai panduan oleh kepala sekolah dalam
melaksanakan PPDB
Diktum
KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran
2023/2024, sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan
Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Petunjuk Teknis PPDB sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan
Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Sekolah
Negeri dan Swasta Tahun Pelaaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Tengah.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal Pendaftaran dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
Pelajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Tahun Pelajaran 2023/2024 Provinsi Kalimantan Tengah.
PPDB
akan dilaksanakan pada rentang bulan Mei hingga Juli yaitu setelah pengumuman
Kelulusan SMP/MTs dengan jadwal terlampir. Pelaksanaan PPDB dimulai dengan
tahapan: a) Informasi pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah
yang bersangkutan dilakukan secara terbuka; b) pendaftaran; c) seleksi sesuai
dengan jalur pendaftaran; d) pengumuman penetapan peserta didik baru; dan e) daftar
ulang. Khusus untuk SMK dalam tahap pelaksanaan PPDB dapat melakukan proses seleksi
khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman penetapan peserta didik baru.
Informasi
pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru paling sedikit memuat informasi
sebagai berikut: a) persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya; b)
tanggal pendaftaran; c) jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur
afirmasi, jalur perpindahan orangtua/wali dan jalur prestasi; d) jumlah daya
tampung yang tersedia pada kelas I SDLB, kelas VII SMPLB, kelas X SMALB, kelas X
SMA dan kelas X SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik; dan
tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB. Informasi pendaftaran
penerimaan calon peserta didik baru melalui spanduk/baliho maupun media
lainnya. Pengumuman penetapan peserta didik baru dilakukan sesuai dengan jalur
pendaftaran dalam PPDB. Penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan
hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui
keputusan kepala Sekolah.
Dinyatakan
dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023
Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK
SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa PPDB SMA/SMK Tahun
Pelajaran 2023/2024 dilaksanakan dalam bentuk 2 moda Moda Online/Daring dan Moda
Offline/Luring
A.
Mekanisme PPDB Online
Semua satuan
pendidikan yang memiliki sarana dan prasarana serta jaringan internet melakukan
PPDB secara online. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring akan
ditetapkan dengan surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimanan
Tengah. Sekolah yang melaksanakan PPDB online/daring dapat melakukan kerjasama
dengan penyedia akses layanan jaringan dengan pihak ketiga. Sekolah yang
memilki animo besar, pelaksanaan PPDB online/daring diatur dalam satu kelompok yang
ditetapkan dalam surat keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Setiap
calon peserta didik boleh memilih 2 (dua) sekolah tujuan sesuai dengan zona
untuk sekolah yang melaksanakan PPDB. Sekolah yang melaksanakan PPDB
online/daring mandiri menyediakan fasilitas pendaftaran melalui website sekolah
atau sistem lain yang memungkinkan dan jika memerlukan koordinasi teknis dapat berkoordinasi
dengan teknis UPT BTIKP Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Alur pendaftaran
secara lengkap adalah sebagai berikut :
a. Pengajuan
Pendaftaran Online melalui akses layanan jaringan
1)
Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik dengan cara
mengakses pada situs PPDB Online yang ditentukan dan mengikuti, serta melakukan
semua tahapan kelengkapan data pendaftaran secara Online.
2)
Calon peserta didik diperkenankan mendaftar 2 (dua) pilihan sekolah sebagai
berikut : (a) Jika Pilihan I (satu) adalah SMA dalam zonasi maka pilihan ke II
(kedua) dapat memilih SMA lain yang termasuk dalam wilayah zonasinya
(kelurahan/desa); (b) Jika pilihan I (satu) SMK maka pilihan ke II (kedua)
dapat SMK Lain, atau SMK yang sama dengan Kompetensi Keahlian yang berbeda; (c)
Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran
Online” dan menyimpan dokumen tersebut; (d) Calon peserta didik baru yang kesulitan
dan tidak didukung oleh sarana dan fasilitas internet di wilayah tempat
tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online dari wilayah lain yang terdapat
sarana dan fasilitas jaringan internet; (e) Calon peserta didik baru dapat
melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah tujuan baru dengan membatalkan/cabut
berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan sebelumnya. (f) Setelah melakukan
tahapan Pengajuan Pendaftaran, selanjutnya Operator melakukan proses Verifikasi
Pendaftaran; (g) Selama operator melakukan verifikasi pendaftaran, sistem secara
otomatis melakukan perankingan sesuai jalur pendaftaran; (h) Calon peserta
didik baru dapat melihat perkembangan perankingan setiap waktu selama masa
pendaftaran melalui portal yang ditentukan oleh satuan Pendidikan.
b. Pengajuan
Pendaftaran Online mandiri
1)
Kepala Sekolah berkewajiban menyampaikan alamat website pendaftaran PPDB mandiri
kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah melalui email
disdik@kalteng.go.id atau btkipkalteng@gmail.com;
2)
Pengajuan pendaftaran dilakukan oleh masing-masing calon peserta didik baru sesuai
zonasi dengan cara mengakses pada situs PPDB Online sekolah yang dituju yang alamatnya
dapat dilihat pada website disdik.kalteng.go.id;
3)
Calon peserta didik mengikuti, serta melakukan semua tahapan kelengkapan data pendaftaran
secara Online mandiri;
4)
Calon peserta didik tidak diperkenankan mendaftar di 2 (dua) sekolah tujuan
atau mendaftar rangkap;
5)
Jika telah selesai, calon peserta didik melakukan cetak “Tanda Bukti Pengajuan pendaftaran
Online” dan menyimpan dokumen tersebut.
6)
Calon peserta didik baru yang kesulitan dan tidak didukung oleh sarana dan
fasilitas internet di wilayah tempat tinggalnya dapat melakukan pendaftaran online
dari wilayah lain yang terdapat sarana dan fasilitas jaringan internet;
7)
Calon peserta didik baru dapat melakukan pengajuan pendaftaran berulang ke sekolah
tujuan baru dengan membatalkan/cabut berkas lebih dahulu pengajuan yang sudah dilakukan
sebelumnya.
8)
Verifikasi Pendaftaran: (a) Setelah melakukan tahapan Pengajuan Pendaftaran,
selanjutnya panitia PPDB sekolah online mandiri melakukan proses Verifikasi
Pendaftaran; (b) Proses perankingan dilakukan secara manual oleh panitia PPDB
sekolah online mandiri; (c) Calon peserta didik baru melihat hasil seleksi
pendaftaran melalui situs portal masing-masing sekolah.
(8)
Calon peserta didik yang memilih melalui jalur Afirmasi (peserta yang masuk
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)) melakukan tahapan pendaftaran
yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik berupa Kartu
Indonesia Pintar (KIP) dan/atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu;
(9)
Calon peserta didik yang memilih jalur mengikuti kepindahan orang tua melakukan
tahapan pendaftaran yang sama dan ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti
surat keputusan pindah tugas orang tua/wali untuk melaksanakan tugas baru pada
Organisasi Perangkat Daerah (OPD), TNI/POLRI atau BUMN/BUMS skala nasional baik
antar Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah atau antar Provinsi
ke wilayah Provinsi Kalimantan Tengah;
(10)
Calon peserta didik yang memilih jalur Prestasi melakukan tahapan pendaftaran yang
sama ditambah dengan mengunggah/mengupload bukti fisik prestasi berupa sertifikat,
piagam, dan surat keterangan lainnya menyatakan bahwa yang bersangkutan
memiliki prestasi akademik dan nonakademik;
(11)
Tata cara pendaftaran dengan moda online dijelaskan secara khusus pada pedoman PPDB
SMA/SMK online.
B.
Mekanisme PPDB Offline
PPDB melalui
mekanisme pendaftaran PPDB offline calon peserta didik mendaftar langsung pada sekolah
yang dituju (SMA sesuai zona dan SMK sesuai kompetensi keahlian yang diminati) berdasarkan
pengaturan jadwal dengan sistem antrian dalam sesi (dapat dilihat pada
lampiran). Calon peserta mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan
persyaratan yang telah ditentukan.
Dinyatakan dalam Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 421/607/Disdik/V/2023
Tentang Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK
SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Pendaftaran PPDB
dilaksanakan melalui jalur zonasi; Afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan
prestasi. Jalur zonasi paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Sekolah, dengan ketentuan prioritas zonasi mengacu pada alamat Kartu Keluarga
yang tercantum pada biodata di rapot sekolah asal. Jalur Afirmasi paling sedikit
15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah. Jalur Perpindahan Tugas Orang
tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah dengan peringkat
ditentukan berdasarkan Surat keterangan perpindahan tugas orang tua/wali
dan/atau waktu pendaftaran lebih awal diutamakan.
Berikut ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024
1.
Informasi Penetapan Jadwal dan Zonasi PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tanggal 8
- 31 Mei 2023
2.
Informasi Tentang Mekanisme PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tanggal 8 - 31 Mei 2023
3.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 26 – 28
Juni 2023
4.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal 30
Juni 2023
5.
Jadwal Pendaftaran PPDB Kuota Sisa SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta tanggal
1 Juli 2023
6.
Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kuota Sisa SMK Negeri/Swasta dan SMA Negeri/Swasta
tanggal 3 Juli 2023
7.
Pendaftaran Ulang bagi Peserta Didik yang dinyatakan lulus PPDB tanggal 4 – 7 Juli
2023
8.
Persiapan MPLS tanggal 10 - 11 Juli 2023
9.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Kelas X tanggal 12 – 14 Juli 2023
Selengkapnya
silahkan download Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB Kalimantan Tengah Tahun Pelajaran
2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
421/607/Disdik/V/2023 Tentang Jadwal Pendaftaran dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK SLB di Provinsi Kalimantan Tengah
(Kalteng) Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment