Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Dan Sekolah Luar Biasa Tahun Pelajaran 2023/2024 dan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar POS PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN), Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan
Jadwal dan Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se
Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 yang secara rinci terdapat
dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor : 0891/KEPKA/2023 Tentang Prosedur Operasional Standar POS
PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan
bawah Persyaratan Peserta Didik SMA, SMKN dan SLB adalah sebagai berikut
1.
Persyaratan peserta didik SMAN
a.
Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen
lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c.
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester;
2.
Persyaratan peserta didik SMKN
a.
Memiliki Ijazah/STTB jenjang SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat atau dokumen
lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX (sembilan) jenjang SMP/MTs;
b.
Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan yang dibuktikan dengan akta kelahiran;
c.
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi
keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih; dan
d.
Memiliki nilai Rapor jenjang SMP/MTs atau sederajat 5 (lima) semester.
3.
Persyaratan peserta didik SLB
a.
Melampirkan hasil asesmen dari psikolog profesional atau lembaga yang
berkompeten
b.
TKLB : anak berusia minimal 4 (empat) tahun atau lebih disesuaikan dengan
kekhususan anak.
c.
SDLB : anak telah berusia 7 (tujuh) atau lebih disesuaikan dengan kekhususan
anak.
d.
SMPLB : memiliki ijazah/STTB SDLB, SD/MI Inklusi.
e.
SMALB : memiliki ijazah/STTB SMPLB/SMP Inklusi.
Berdasarkan
Jadwal dan Juknis PPDB SMA SMK SLB
Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024, berikut ini Ketentuan PPDB
Dalam jaringan/Online Sesuai Jalur.
A. Jalur Zonasi
1.
Domisili calon peserta didik baru sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) calon peserta didik baru yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
2.
Domisili calon peserta didik baru berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan
paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran PPDB.
3.
Jalur Zonasi terdiri dari : a) Zonasi Reguler; dan b) Zonasi Radius.
4.
Ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Reguler diatur sebagaimana berikut:
a.
Daya tampung Zonasi Reguler sebesar 50% (lima puluh persen) dari daya tampung
Sekolah.
b.
Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMAN diatur berdasarkan
Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu), Zona 2 (dua), dan Zona 3 (tiga) sebagaimana
tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 Lampiran huruf A.
c.
Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Reguler untuk SMKN diatur berdasarkan
Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) sebagaimana tercantum dalam
Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2023 Lampiran huruf B.
d.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Reguler
melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
1)
tempat tinggal/zonasi calon peserta didik baru;
2)
Nilai Gabungan;
3)
pilihan Sekolah; dan
4)
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
e.
Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 3 (tiga) pilihan sekolah yang
berbeda.
f.
Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 3 (tiga) pilihan dalam sekolah
yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
g.
Pilihan sekolah/kompetensi keahlian hanya diperbolehkan dalam 1 (satu) jenis
SMAN atau SMKN.
h.
Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zona dan/atau Zona yang berbeda.
i.
Calon peserta didik baru yang berdomisili dari luar DIY dapat mendaftar melalui
jalur Zonasi Reguler.
5.
Ketentuan PPDB melalui jalur Zonasi Radius diatur sebagaimana berikut:
a.
Daya tampung Zonasi Radius sebesar 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
b.
Penerimaan calon peserta didik baru Jalur Zonasi Radius untuk SMAN dan SMKN berdasarkan
jarak radius sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan Kepala Dinas
ini.
c.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pada jalur Zonasi Radius
melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
1)
jarak tempat tinggal sesuai domisili yang sah dengan titik koordinat Sekolah;
2)
Nilai Gabungan;
3)
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
d.
Proses verifikasi dan validasi calon peserta didik baru jalur zonasi radius tempat
tinggal diatur sebagai berikut:
1)
Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada
tanggal 5 s.d. 8 Juni 2023
2)
Calon peserta didik baru memasukkan data titik koordinat, foto rumah tempat tinggal
(tampak depan), dan surat pernyataan bermaterai bahwa calon peserta didik baru telah
berdomisili selama lebih dari 1 (satu) tahun.
3)
Calon peserta didik baru menunggu hasil verifikasi dan validasi dari panitia
PPDB Sekolah dengan terus memantau proses pengajuan di laman verifikasi.
4)
Setelah mendapatkan hasil validasi, calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran
PPDB pada jalur Zonasi Radius pada tanggal 19 dan 20 Juni 2023 sampai dengan
pukul 14.00 WIB.
e.
Pelaksanaan pendaftaran jalur Zonasi Radius dilaksanakan secara dalam jaringan/online
dan mendahului pendaftaran jalur Zonasi Reguler.
f.
Pilihan sekolah pada jenjang SMA maksimal 1 (satu) pilihan.
g.
Pilihan kompetensi keahlian pada jenjang SMK maksimal 1 (satu) pilihan.
h.
Calon peserta didik baru yang telah diterima melalui jalur Zonasi Radius tidak dapat
mendaftar pada jalur lainnya.
i.
Calon peserta didik baru yang tidak diterima melalui jalur Zonasi Radius dapat
melakukan pendaftaran pada jalur lainnya sesuai dengan jadwal pelaksanaan PPDB (pada
tanggal 21 s.d. 23 Juni 2023).
j.
Dalam hal daya tampung jalur Zonasi Radius tidak terpenuhi, sisa daya tampung
akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.
6.
Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Zonasi tidak dapat menggunakan pilihan
sekolah pada jalur PPDB lainnya.
7.
Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat yang berasal
dari luar DIY dan lulusan sebelum tahun 2023 yang akan memilih Jalur Zonasi, terlebih
dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
8.
Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan sebelum tahun 2023
yang akan mendaftar melalui jalur zonasi dan pernah mengikuti ASPD tahun 2022,
maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
9.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dan memiliki Prestasi
Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada
jumlah Nilai Gabungan.
10.
Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik baru yang melebihi daya tampung
berdasarkan hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online, maka akan disalurkan ke sekolah
lain dalam Zonasi terdekat yang belum terpenuhi daya tampungnya dari
Kelurahan/Kalurahan/ Desa calon peserta didik baru.
11.
Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi sekolah penyelenggara kelas khusus
olahraga dan sekolah seni.
B. Jalur Afirmasi
1.
Daya tampung jalur afirmasi sebesar 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah
dan diperuntukkan bagi:
a.
calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b.
calon peserta didik baru penyandang disabilitas.
2.
Pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif calon peserta didik baru
penyandang disabilitas diterima paling banyak 2 (dua) peserta didik per
rombongan belajar.
3.
Calon peserta didik baru dapat memilih jalur afirmasi di luar wilayah zonasi
sekolah yang bersangkutan.
4.
Calon peserta didik baru yang memilih jalur afirmasi tidak dapat menggunakan pilihan
sekolah pada jalur PPDB lainnya.
5.
Dalam hal jumlah calon peserta didik baru dari jalur afirmasi melebihi daya
tampung, seleksi dilakukan dengan prioritas sebagai berikut:
a.
tempat tinggal calon peserta didik baru pada zona 1 (satu) Sekolah yang
bersangkutan;
b.
Nilai Gabungan;
c.
pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian calon peserta didik baru;
dan
d.
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
6.
Calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur afirmasi dan memiliki Prestasi
Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan nilai pada
jumlah Nilai Gabungan.
7.
Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY
dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2023 yang akan memilih
Jalur Afirmasi, terlebih dahulu mengikuti ASPD yang diselenggarakan oleh Dinas.
8.
Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan sebelum tahun 2023
yang akan mendaftar melalui jalur afirmasi dan pernah mengikuti ASPD tahun
2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
9.
Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik baru jalur afirmasi yang melebihi
daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB dalam jaringan/online, maka akan
disalurkan ke jalur afirmasi di sekolah lain yang belum terpenuhi daya
tampungnya pada zona terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik baru sepanjang
sekolah di zona terdekat tersebut masih kekurangan daya tampung di jalur
afirmasi.
10.
Dalam hal kuota jalur afirmasi tidak terpenuhi setelah penyaluran calon peserta
didik baru jalur afirmasi dari zona terdekat maka sisa kuota akan dialihkan ke jalur
Zonasi Reguler.
11.
Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan
dengan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
12.
Orang Tua/Wali peserta didik wajib membuat surat pernyataan bersedia diproses secara
hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu.
13.
Dalam hal peserta didik terbukti menggunakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan
keluarga tidak mampu palsu dan/atau dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan
perolehannya, akan dikenakan sanksi dikeluarkan dari sekolah.
14.
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota digunakan
untuk mendapatkan rekomendasi dari Balai Pendidikan Menengah Kabupaten/Kota.
15.
Proses pengurusan rekomendasi dan entri bukti dari keluarga tidak mampu diatur
sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
b.
Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF dan kemudian diunggah/diupload
dalam sistem Verifikasi Dokumen Jalur Afirmasi. Calon siswa memilih pranala/tautan
proses pengurusan rekomendasi sesuai dengan kabupaten/kota domisili
masing-masing.
Dokumen yang diunggah
adalah:
1)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar; dan
2)
Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan
oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota
c.
Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh
calon peserta didik baru;
d.
Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai diverifikasi dan disetujui
oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, calon peserta didik baru dapat segera
melakukan perbaikan;
e.
Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan mencetak hasil
verifikasi berupa Surat Rekomendasi Jalur Afirmasi untuk disimpan dan digunakan
pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta didik baru lulusan luar
DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat Rekomendasi
dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan
calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.
C. Jalur Perpindahan
Tugas Orang Tua/Wali
1.
Daya tampung Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% (lima persen)
dari daya tampung sekolah.
2.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 1
meliputi:
a. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dari luar DIY ke dalam
DIY;
b. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali antar kabupaten/kota dalam
DIY yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan perpindahan
Kartu Keluarga (KK).
3.
Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud pada angka 2 dibuktikan dengan surat/keputusan
perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
4.
Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a
paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (paling lama tahun 2020).
5.
Peserta didik yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a hanya dapat dilakukan apabila Kartu
Keluarga (KK) orang tua/wali tersebut adalah Kartu Keluarga (KK) dari luar DIY.
6.
Surat/keputusan Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Perpindahan Kartu Keluarga
(KK) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b diterbitkan paling lama bulan
Juni 2022.
7.
Surat/keputusan perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka
6 diterbitkan lebih dahulu daripada Perpindahan Kartu Keluarga (KK).
8.
Calon peserta didik baru yang menggunakan jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
dan Perpindahan Kartu Keluarga (KK) sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
hanya dapat memilih sekolah pada Kabupaten atau Kota sesuai dengan domisilinya.
9.
Calon peserta didik baru yang memilih Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali tidak
dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.
10.
Peserta didik yang terbukti menggunakan surat/keputusan perpindahan tugas orang
tua/wali palsu sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) akan dikenai sanksi pengeluaran
dari sekolah.
11.
Anak guru SMAN dan/atau SMKN dapat mendaftar melalui jalur perpindahan tugas Orang
Tua/Wali, dengan pilihan Sekolah di tempat orang tua bertugas sebagai guru yang
dibuktikan dengan surat/keputusan penugasan dari Gubernur.
12.
Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada angka 9 (sembilan), calon peserta didik
baru dari anak guru yang menggunakan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat
menggunakan jalur zonasi.
13.
Dalam hal anak guru mendaftar menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan
tugas orang tua/wali, maka sistem seleksi PPDB akan memprioritaskan jalur perpindahan
tugas orang tua/wali sebagai prioritas utama, disusul jalur zonasi.
14.
Calon peserta didik baru yang memilih jalur perpindahan tugas orang tua/wali
dan memiliki Prestasi Non Akademik dapat diberikan penghargaan dalam bentuk penambahan
nilai pada jumlah Nilai Gabungan.
15.
Dalam hal jumlah calon peserta didik dari jalur perpindahan tugas orang
tua/wali melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas
sebagai berikut:
a. Nilai Gabungan;
b. pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian; dan
c. calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
16.
Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat lulusan luar DIY
dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum tahun 2023 yang akan memilih
jalur perpindahan tugas orang tua/wali terlebih dahulu mengikuti ASPD yang
diselenggarakan oleh Dinas.
17.
Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum tahun 2023 yang akan
mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan pernah mengikuti ASPD
tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022.
18.
Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak terpenuhi maka sisa
kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.
19.
Proses pengurusan rekomendasi perpindahan tugas orang tua/wali diatur sebagai
berikut:
a. Dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui
laman ppdb.jogjaprov.go.id
b. Calon siswa memfoto/scan dokumen dalam bentuk file PDF
dan kemudian diunggah/diupload dalam sistem Verifikasi Dokumen Perpindahan
Tugas Orangtua/Wali.
c. Bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan
tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a mengunggah
dokumen sebagai berikut:
1)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2)
Kartu Keluarga luar DIY; dan
3)
Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
yang mempekerjakan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan PPDB (paling
lama tahun 2020).
d. Bagi calon peserta didik baru yang menggunakan jalur perpindahan
tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b mengunggah
dokumen sebagai berikut:
1)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2)
Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB
dan diterbitkan setelah surat/keputusan perpindahan tugas; dan
3)
Surat/keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
yang mempekerjakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB.
e. Bagi calon peserta didik baru anak guru yang menggunakan
jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada angka 9 mengunggah
dokumen sebagai berikut:
1)
Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar;
2)
Kartu Keluarga; dan
3)
Keputusan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan guru tersebut
bertugas di sekolah yang bersangkutan.
f. Admin Panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap dokumen
yang diunggah oleh calon peserta didik baru;
g. Calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai
diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon
peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan;
h. Calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan
mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara bagi calon peserta
didik baru lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun 2023, softcopy Surat
Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta didik baru lulusan
luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan sebelum tahun 2023.
D. Jalur Prestasi
1. Daya tampung Jalur Prestasi sebesar 20% (dua puluh
persen) dari daya tampung sekolah.
2. Calon peserta didik baru SMAN dan SMKN yang masuk melalui
Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di
luar Zona 1 (satu).
3. Calon peserta didik baru yang memilih jalur prestasi
tidak dapat menggunakan pilihan sekolah pada jalur PPDB lainnya.
4. Prasyarat calon peserta didik baru pada Jalur Prestasi
memiliki nilai gabungan paling sedikit 330 (tiga ratus tiga puluh).
5. Dalam hal calon peserta didik baru memiliki prestasi
non akademik maka nilai gabungan sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat)
merupakan nilai gabungan yang telah mendapatkan tambahan nilai prestasi non
akademik.
6. Dalam hal jumlah calon perserta didik baru dari jalur prestasi
melebihi daya tampung, seleksi dilakukan dengan skala prioritas sebagai
berikut:
a.
Nilai Gabungan;
b.
pilihan Sekolah dan/atau pilihan kompetensi keahlian; dan
c.
calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.
7. Khusus bagi calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau
sederajat lulusan luar DIY dan lulusan SMP/MTs atau sederajat dalam DIY sebelum
tahun 2023 yang akan memilih Jalur Prestasi terlebih dahulu mengikuti ASPD yang
diselenggarakan oleh Dinas.
8. Calon peserta didik baru dari SMP/MTs atau sederajat sebelum
tahun 2023 yang akan mendaftar melalui jalur prestasi dan pernah mengikuti ASPD
tahun 2022, maka dapat menggunakan hasil ASPD tahun 2022
9. Dalam hal kuota jalur prestasi tidak terpenuhi maka
sisa kuota akan dialihkan ke jalur Zonasi Reguler.
Proses Penambahan
Nilai Prestasi Non Akademik
1. Calon peserta didik baru yang memiliki Prestasi Non Akademik
mendapat penambahan nilai pada Nilai Gabungan setelah mendapatkan surat keterangan
penambahan nilai dari Panitia DIY.
2. Ketentuan pemberlakuan Penambahan Nilai Prestasi Non Akademik
sebagai berikut:
a. Penghargaan hanya berlaku bagi sertifikat/surat keterangan
penghargaan yang diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum pelaksanaan
PPDB (tahun 2020 sampai dengan tahun 2023);
b. Dalam hal calon peserta didik baru memiliki lebih dari
1 (satu) prestasi, penambahan nilai penghargaan diberikan kepada 1 (satu)
prestasi yang paling tinggi;
c. Penghargaan diprioritaskan bagi kejuaraan/lomba yang diselenggarakan
oleh kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi
Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah
Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi dimaksud
sebagai penyelenggara, serta dilaksanakan secara berjenjang yang dibuktikan dengan
melampirkan sertifikat kejuaraan jenjang sebelumnya;
d. Kejuaraan/lomba di tingkat provinsi, nasional, dan internasional
yang diselenggarakan oleh instansi sebagaimana tercantum dalam angka 2 huruf c
yang tidak diselenggarakan secara berjenjang, maka penambahan nilainya diturunkan
satu tingkat.
e. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat mengikuti lomba yang tidak diselenggarakan oleh
instansi/lembaga sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf c pada tingkat nasional
dan internasional maka diberikan penghargaan tambahan nilai sesuai prestasi,
sedangkan prestasi pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota maka diberikan
penghargaan tambahan nilai 1 (satu);
f. Penambahan nilai bagi calon peserta didik baru lulusan
SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat dari dalam DIY berlaku untuk prestasi
minimal Juara III Tingkat Kabupaten/Kota;
g. Pemberian penambahan nilai penghargaan calon peserta
didik baru lulusan SMP/MTs dari luar DIY hanya diberikan pada prestasi minimal
Juara III Tingkat Nasional.
3.
Jumlah penambahan nilai diatur sebagaimana berikut:
a. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu yang:
1) diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan
cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, dan
2) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten/Kota,
dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya
pada jenis kejuaraan/lomba yang sama diberikan penambahan nilai sesuai
ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini
b. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu yang :
1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan
cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara dan
2) dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat provinsi
ke tingkat nasional atau dari tingkat nasional ke tingkat internasional,
dibuktikan dengan melampirkan sertifikat kejuaraan/lomba jenjang sebelumnya (kecuali
kejuaraan/lomba tingkat provinsi) pada jenis kejuaraan/lomba yang sama diberikan
penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.
c. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu yang:
1) diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga,
Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan
cap dari instansi dimaksud sebagai penyelenggara, dan
2) tidak dilaksanakan secara berjenjang diberikan
penambahan nilai sesuai ketentuan yang ada dalam POS PPDB ini.
d. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu tingkat nasional dan internasional yang tidak diselenggarakan oleh
Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia
diberikan penghargaan tambahan nilai sesuai prestasi berdasarkan ketentuan yang
ada dalam POS PPDB ini.
e. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tidak diselenggarakan oleh
kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Induk Organisasi Olahraga,
Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau Palang Merah Indonesia, maka
diberikan penghargaan tambahan nilai 1 (satu);
f. Penghargaan terhadap prestasi non akademik perorangan maupun
beregu bersifat nonkompetitif, dibuktikan dengan melampirkan surat resmi penunjukan
sebagai peserta dari Kementerian, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota,
Induk Organisasi Olahraga, Induk Organisasi Cabang Olahraga, Kwartir Daerah, atau
Palang Merah Indonesia yang dibuktikan dengan tandatangan dan cap dari instansi
dimaksud sebagai penyelenggara diberikan penambahan nilai sesuai ketentuan yang
ada dalam POS PPDB ini.
Proses penambahan
nilai Prestasi Non Akademik:
a. dilaksanakan secara dalam jaringan/online melalui laman
ppdb.jogjaprov.go.id pada tanggal 5 s.d. 8 Juni 2023;
b. calon peserta didik baru memfoto/scan dokumen
sertifikat asli dalam bentuk file PDF dari hasil kejuaraan/lomba yang selanjutnya
diunggah/diupload dalam sistem verifikasi dokumen prestasi PPDB dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
calon peserta didik baru hanya mengunggah 1 (satu) jenis kejuaraan/lomba/prestasi;
2)
kejuaraan/lomba yang dilaksanakan secara berjenjang, wajib melampirkan sertifikat
kejuaraan/lomba seluruh jenjang sebelumnya;
3)
kejuaraan/lomba yang tidak dilaksanakan secara berjenjang hanya melampirkan 1 (satu)
sertifikat kejuaraan/lomba dengan tambahan nilai tertinggi;
4)
sertifikat prestasi non akademik perorangan maupun beregu bersifat nonkompetitif
dalam rangka mewakili daerah/negara di tingkat nasional dan/atau internasional wajib
melampirkan surat resmi penunjukan sebagai peserta.
c. admin panitia DIY akan melakukan verifikasi terhadap
dokumen yang diunggah oleh calon peserta didik baru;
d. calon peserta didik baru memantau proses pengajuannya sampai
diverifikasi dan disetujui oleh Panitia DIY. Jika pengajuan ditolak, maka calon
peserta didik baru dapat segera melakukan perbaikan;
e. calon peserta didik baru mencetak hasil verifikasi pengajuan
penambahan nilai melalui prestasi non akademik berdasarkan hasil verifikasi
dokumen yang diunggah;
f. calon peserta didik baru lulusan dalam DIY mengunduh dan
mencetak hasil verifikasi berupa Surat Rekomendasi Penambahan Nilai Prestasi non
Akademik untuk disimpan dan digunakan pada masa pendaftaran ulang. Sementara
bagi calon peserta didik baru lulusan luar DIY dan lulusan dalam DIY sebelum tahun
2022, softcopy Surat Rekomendasi dilampirkan saat tahap input data calon peserta
didik baru lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru dalam DIY lulusan
sebelum tahun 2022.
Adapun
Jadwal PPDB SMA SMK SLB Se Provinsi Yogyakarta
Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah sebagai berikut.
1.
Pendaftaran ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum
tahun 2023 Senin s.d Senin, 15 s.d 22 Mei 2023
2.
Pelaksanaan ASPD bagi calon peserta didik baru luar DIY dan lulusan sebelum
tahun 2023 Selasa dan Rabu, 30 s.d 31 Mei 2023
3.
Input data calon peserta didik lulusan luar DIY dan calon peserta didik baru lulusan
dalam DIY sebelum tahun 2023 Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023
4.
Pengecekan data kependudukan calon peserta didik baru dan pengurusan data kependudukan
yang bermasalah (Cek NIK) Selasa s.d. Kamis, 30 Mei s.d 8 Juni 2023
5.
Verifikasi dokumen Jalur Afirmasi (Khusus Jalur Afirmasi) Senin s.d. Kamis, 5
s.d 8 Juni 2023
6.
Verifikasi dokumen perpindahan tugas orangtua/wali (Khusus Jalur Perpindahan Tugas
Orangtua/Wali) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023
7.
Verifikasi dokumen penambahan nilai prestasi non akademik Senin s.d. Kamis, 5
s.d 8 Juni 2023
8.
Pendataan dan Verifikasi Radius Tempat Tinggal Calon Peserta Didik baru (Khusus
bagi calon peserta didik baru yang bertempat tinggal dalam radius sekolah
tujuan sesuai ketentuan) Senin s.d. Kamis, 5 s.d 8 Juni 2023
9.
Ajuan Akun dan Aktivasi PIN/TOKEN Kamis s.d Sabtu, 15 s.d. 17 Juni 2023
10.
Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah Reguler Jalur Zonasi Radius Senin s.d
Selasa, 19 s.d. 20 Juni 2023
-
perubahan pilihan sekolah atau kompetensi keahlian Senin s.d Selasa, 19 s.d. 20
Juni 2023 pukul 14.00 WIB
-
pemberhentian proses seleksi online Selasa, 20 Juni 2023 pukul 14.00 WIB
11. Pendaftaran dan Seleksi PPDB Sekolah
Reguler (Jalur Zonasi Reguler, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali, dan Jalur Prestasi) Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023
- perubahan pilihan jenis sekolah SMA ke SMK
atau sebaliknya Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
- perubahan pilihan atau perubahan jalur pendaftaran
Rabu s.d. Jumat, 21 s.d. 23 Juni 2023 pukul 23.59 WIB
- pemberhentian proses seleksi online Jumat,
23 Juni 2023pukul 23.59 WIB
- proses evaluasi, pemeringkatan, dan penyaluran
calon peserta didik baru Sabtu, 24 Juni 2023
12. Pengumuman Senin, 26 Juni 2023
13.
Daftar Ulang Senin, Selasa, Rabu, dan Jumat 26, 27, 28 dan 30 Juni 2023
14.
Pengumuman Daya Tampung Sekolah yang belum terisi Senin, 3 Juli 2023
15.
Pendaftaran dan Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah Senin, 3 Juli 2023
pukul 09.00 WIB s.d. Selasa, 4 Juli 2023 pukul 14.00 WIB
16.
Pengumuman hasil Seleksi untuk pemenuhan daya tampung sekolah Selasa, 4 Juli
2023 pukul 16.00 WIB
Selengkapnya
silahkan download Jadwal dan Juknis PPDB
SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 melalui
dokumen di bawah ini
Pergub
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran
2023/2024 (DISINI)
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor :
0891/KEPKA/2023 Tentang POS PPDB SMAN SMKN
SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Jadwal dan Juknis PPDB
SMAN SMKN SLB Se Provinsi Yogyakarta Tahun Pelajaran 2023/2024. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment