Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2103 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada Smptahun Anggaran 2023
Dijelaskan dalam latar
belakang penerbitan Petunjuk Teknis
Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 bahwa
Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan
rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Tujuan pendidikan nasional
seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya
harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara
eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Pendidikan agama Islam pada
sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan
nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa
dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga
kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.
Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa
Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana
pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai
komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi
teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan
kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan
MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023, bahwa Guru Pendidikan Agama
Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi
peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan
agama.
Guru PAI diharapkan tidak
hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting
dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of
values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan
mendesak dalam rangka menegakkan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri
bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.
Guru PAI SMP mempunyai wadah
untuk mengembangkan dirinya melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran
Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan
profesional guru mata Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibangun dari,
oleh dan untuk guru PAI pada SMP.
Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakui bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (provinsi maupun kabupaten/kota).
Melihat peran MGMP PAI SMP
sangat strategis, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk
memberi support kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan
sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP
PAI SMP.
Dalam kurun 2 tahun
terakhir, Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Sub-direktorat SMP/SMPLB
mendorong MGMP PAI SMP mengembangkan pengelolaan jurnal ilmiah. Keberadaan
jurnal ilmiah diharapkan mampu mendorong guru untuk meningkatkan literasi
menulis, serta memberikan wadah bagi guru PAI SMP untuk memenuhi persyaratan
kenaikan pangkat, khususnya bagi guru PAI SMP yang telah golongan IV/a agar
bisa meningkat ke golongan IV/b dan seterusnya. Inisiasi pengelolaan jurnal
ilmiah oleh MGMP tersebut telah berhasil menjadikan 45 MGMP PAI SMP menjadi
penerbit jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.
Keberadaan jurnal ilmiah
Pendidikan Agama Islam telah banyak mendapatkan respon positif, baik dari
kalangan Kementerian Agama juga dari kalangan Pemerintah Daerah dhi. Dinas
Pendidikan. Telah banyak artikel ilmiah yang telah dipublikasi, dan banyak guru
PAI yang telah mendapatkan manfaat dalam meningkatkan jenjang karirnya. Dan
para pengelola jurnal MGMP PAI SMP semakin meyakini akan peran keberadaan
jurnal menjadi sebuah kebutuhan dan juga kebanggaan.
Atas keberhasilan tersebut,
Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk
melanjutkan keberhasilan atas penerbitan jurnal ilmiah ini, dengan pertimbangan
sebagai berikut:
1.
menjamin keberlangsungan penerbitan jurnal ilmiah yang dikelola oleh MGMP PAI
SMP hingga memiliki kemampuan kemandirian pengelolaan;
2.
memiliki reputasi yang baik, dalam bentuk penilaian akreditasi oleh Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN);
3.
memiliki sebaran yang luas, dengan memberikan kesempatan MGMP PAI SMP pada
wilayah dan/atau provinsi/kabupaten yang memiliki potensi mengelola jurnal
ilmiah Pendidikan Agama Islam.
Atas dasar pertimbangan
tersebut. maka perlu perlu disusun sebuah Petunjuk
Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023,
dengan harapan capaian target untuk meningkatkan kapasitas Guru PAI yang
profesional dan bereputasi dapat terealisasi maksimal.
Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023 Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran
2023 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI
pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023 Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan pemberian Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023.
Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023 Petunjuk
Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran
2023 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 yang tanggal
14 April 2023
Maksud dan Tujuan dari Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan
MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 adalah untuk memberikan
informasi kepada masyarakat dan juga MGMP PAI SMP sebagai sasaran penerima
bantuan tentang proses pemberian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan
Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran dan
akuntabel.
Sasaran Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun
Anggaran 2023 ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah reguler maupun
sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat Provinsi maupun
Kabupaten/Kota.
Ruang lingkup dari Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan
MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan,
Pelaksanaan, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian,
Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.
A. Tujuan Penggunaan Bantuan
Adapun
tujuan diberikan bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi ini adalah
untuk:
1.pemberdayaan
guru PAI melalui MGMP PAI SMP agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan
dan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas
profesional;
2.mendorong
guru PAI SMP untuk mengembangkan kreativitas, kompetensi dan inovasi
pembelajaran PAI, serta penelitian dan publikasi hasil penelitian dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler maupun kegiatan akademik
lainnya yang mendukung perkembangan dunia pendidikan agama Islam;
3.mendukung
pembentukan lingkungan kondusif dan profesional dalam pengembangan bidang
literasi dan publikasi bagi guru PAI SMP;
4.meningkatkan
rasa kebanggaan dan percaya diri guru Pendidikan Agama Islam sebagai masyarakat
akademis yang mampu berkontribusi pada pengembangan keilmuan kependidikan
melalui penerbitan jurnal ilmiah yang terakreditasi;
5.meningkatkan
kemampuan MGMP PAI SMP dalam pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar dan
ketentuan.
B. Pemberi Bantuan
Pemberi
Bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP adalah Direktorat Jenderal Pendidikan
Agama Islam Kementerian Agama.
C. Sasaran Penerima Bantuan
Sasaran
dari Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 ini adalah
sebanyak 64 MGMP PAI SMP, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud mengelola
jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam;
2.
MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah mengelola
jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam; akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah
pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
D. Persyaratan Penerima
Bantuan
Adapun
persyaratan umum penerima bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi
adalah:
1.
MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
2.
Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagaimana pada lampiran;
3.
Menyerahkankan Surat Persetujuan Kepala Bidang yang menangani Pendidikan Agama Islam di Kantor Wilayah Kementerian Agama Islam provinsi, atau
Kepala Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota sesuai tugas pembinaan sebagaimana pada lampiran;
4.
Menyerahkan susunan kepengurusan yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag (MGMP-PAI SMP Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota (MGMP-PAI SMP Kabupaten/Kota);
5.
Menyerahkan profil organisasi MGMP-PAI SMP yang minimal berisikan tentang
kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang
sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir,
dilengkapi dengan alamat sekretariat MGMP;
6.
Mengajukan proposal permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP
provinsi tahun anggaran 2023 sesuai peruntukan dan tujuan pemberian dana
bantuan yang ditetapkan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MGMP PAI
SMP, meliputi:
a.
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
b.
Rencana Anggaran Belanja (RAB) c. Nomor Rekening
d.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Adapun
persyaratan khusus penerima bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi, menyesuaikan peruntukan
dan
persyaratannya,
yaitu:
1.
Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud
mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan daftar judul
Penelitian Tindakan Kelas (PTK) minimal 5 (lima) judul yang direncanakan akan
dipublikasikan pada penerbitan edisi perdana;
2.
Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah
mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan dokumen
sebagai berikut:
a.
SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP;
b.
Salinan halaman depan atau tangkapan layar jurnal ilmiah yang telah
dipublikasikan;
c.
Salinan SK BRIN atas penerbitan ISSN (bila ada);
3.
Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan
mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:
a.
SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP; b. Salinan halaman depan
atau tangkapan layar jurnal ilmiah
yang
telah dipublikasikan minimal 4 kali penerbitan; c. Salinan SK BRIN atas
penerbitan ISSN;
d.
Evaluasi Diri Akreditasi Jurnal Ilmiah, dengan format pada lampiran:
4.
MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan
akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang
memenuhi persyaratan penerima bantuan MGMP PAI SMP Provinsi adalah merupakan
penerima bantuan dengan kriteria MGMP PAI SMP yang telah mengelola jurnal
ilmiah Pendidikan Agama Islam.
E. Bentuk Bantuan
Bantuan
Pemberdayaan MGMP-PAI SMP diberikan dalam bentuk uang senilai Rp. 7.812.500,-
(Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) yang disalurkan
langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.
F. Rincian Bantuan
Bagi
MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan
melakukan dan melanjutkan penerbitan jurnal ilmiah, maka komponen pembiayaan
diantaranya adalah untuk:
1.
pelatihan daring;
2.
pengumpulan naskah;
3.
editing naskah;
4.
koordinasi dan konsultasi;
5.
sewa domain dan hosting;
6.
penggandaan;
Sedangkan
bagi MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan
mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional
(BRIN), selain akan menerima bantuan dengan komponen sebagaimana MGMP PAI SMP
yang akan dan/atau melanjutkan penerbitan, juga akan menerima tambahan bantuan
dengan komponen pembiayaan untuk mendukung persiapan dan pemenuhan persyaratan
akreditasi, diantaranya untuk:
1.
persiapan;
2.
koordinasi dan konsultasi;
3.
pembuatan DOI (Digital Object Identifier);
4.
Annual Fee Crossref Member.
G. Tata Kelola Pencairan
Dana Bantuan
1.
Prosedur pengajuan bantuan adalah sebagai berikut,
a.
Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI SMP akan melakukan
sosialisasi Program Bantuan MGMP ini melalui rapat kordinasi atau pertemuan
lainnya yang dapat digunakan sebagai upaya penyampaian tujuan dan target adanya
bantuan dana MGMP PAI SMP dimaksud. Sosialisasi akan dilaksanakan pada bulan
April-Mei 2023, dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan
secara resmi (pengumuman) pada bulan Mei 2023;
b.
Pendaftaran dilaksanakan setiap hari kerja melalui Surat Elektronik (Surel),
dengan alamat jurnalpainasional@gmail.com dengan mengunggah dokumen sebagai
berikut:
1).
Formulir Pendaftaran (Form.1)
2) Surat Permohonan dan Kerangka Acuan Kerja (Form.2) 3). Surat Persetujuan
(Form.3)
4).
Profil MGMP PAI SMP
5).
Dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan
c.
Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;
d.
Batas akhir penyampaian proposal hari Jumat, 9 Juni 2023 pukul 24.00 WIB.
2.
Seleksi
Seleksi
calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon
penerima bantuan. Pendekatan edukatif, persuasif ataupun afirmasi dapat
dilakukan untuk penajaman fokus kegiatan ataupun dalam pemenuhan kuota bantuan.
3.
Penetapan
a.
Direktur Pendidikan Agama Islam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi
Tahun Anggaran 2023;
b.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
mengesahkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi
Tahun Anggaran 2023. Surat Keputusan tersebut merupakan dasar pemberian
bantuan;
c.
Keputusan Direktur Pendidikan Agama Islam tentang Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI
SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 akan diumumkan melalui website Direktorat
Pendidikan Agama Islam.
4.
Mekanisme Pencairan
a.
Penerima bantuan menyampaikan dokumen kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam,
yaitu:
1) Salinan halaman identitas buku rekening
Bank aktif atas nama MGMP PAI SMP;
2) Perjanjian kerja antara Direktur
Pendidikan Agama Islam dengan Ketua MGMP PAI SMP (Form 04A);
3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja
(SPTB) yang ditandatangani oleh Ketua MGMP PAI SMP (Form 04B).
b.
Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Belanja (SPTB) setelah persyaratan terpenuhi;
c.
Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP)
berdasarkan SPTB;
d.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Cq. Bagian Keuangan menerbitkan Surat
Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;
e.
Penerima bantuan menanggung biaya resmi penyaluran dana bantuan dari Bank
Penyalur, selanjutnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari penggunaan dana
bantuan.
H. Penyaluran Dana Bantuan
KPPN
Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan
dana bantuan langsung ke rekening MGMP PAI SMP penerima bantuan sekaligus
(100%);
I. Pertanggungjawaban
Bantuan
a.
Pertanggungjawaban bantuan yang dimaksud adalah pertanggungjawaban penggunaan
keuangan yang bersumber dari dana bantuan ke dalam laporan keuangan sesuai
format (Form.5).
b.
Pertanggungjawaban pembiayaan dilakukan dengan menyusun pertanggungjawaban
setiap penggunaan keuangan ke dalam laporan;
c.
Pertanggungjawaban pembiayaan bantuan disampaikan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Agama Islam, sesuai format Form 4
disertai 2 (dua) exemplar jurnal atau tangkapan layar OJS masing-masing edisi dan/atau
Surat Keterangan hasil/proses akreditasi jurnal.
d.
Laporan detail pengeluaran beserta bukti-buktinya disimpan di Sekretariat MGMP
PAI SMP, dan dapat diminta untuk diperlihatkan untuk diperiksa oleh aparat fungsional
pemeriksa.
e.
Penyampaian Pertanggungjawaban pembiayaan bantuan kepada Direktur Jenderal
Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Agama Islam paling lambat telah
dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Surat
Edaran dan Petunjuk Teknis Juknis
Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment