Juknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP Tahun 2023

Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023


Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2103 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada Smptahun Anggaran 2023

 

Dijelaskan dalam latar belakang penerbitan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 bahwa Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

 

Tujuan pendidikan nasional seperti tertuang dalam UU no. 20 tahun 2003 merupakan sebuah amanat yang ketercapaiannya harus diupayakan secara optimal. Dalam UU tersebut pada pasal 3 secara eksplisit disebutkan bahwa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

 

Pendidikan agama Islam pada sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam sistem pendidikan nasional, terutama dalam rangka membangun karakter bangsa yang beriman, bertakwa dan berakhlak mulia. PAI berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama.

 

Fungsi PAI ini selaras dengan fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

 

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (2) menyatakan bahwa Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban untuk menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.


Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023, bahwa Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, memberi teladan, menilai dan mengevaluasi peserta didik agar menjadi insan yang berguna bagi dirinya, nusa, bangsa dan agama.

 

Guru PAI diharapkan tidak hanya dapat melakukan transfer of knowledge, namun juga yang lebih penting dapat secara baik melakukan transfer of values atau ethics. Upaya transfer of values atau ethics sekarang ini merupakan suatu keharusan dan menjadi kebutuhan mendesak dalam rangka menegakkan kembali nilai-nilai spiritual dan jati diri bangsa Indonesia ditengah berbagai krisis yang sedang melanda bangsa Indonesia.

 

Guru PAI SMP mempunyai wadah untuk mengembangkan dirinya melalui forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI). Forum ini merupakan suatu wadah kegiatan profesional guru mata Pendidikan Agama Islam pada sekolah yang dibangun dari, oleh dan untuk guru PAI pada SMP.

 

Keberadaan MGMP PAI SMP perlu diberdayakan, dikuatkan dan difasilitasi sehingga dapat menampung aspirasi kebutuhan para anggotanya, yaitu para guru PAI SMP itu sendiri. Harus diakui bahwa dukungan, apalagi fasilitas untuk MGMP PAI SMP masih sangat terbatas, baik dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun dari Pemerintah Daerah (provinsi maupun kabupaten/kota).

 

Melihat peran MGMP PAI SMP sangat strategis, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam merasa perlu untuk memberi support kepada MGMP PAI SMP agar lebih berfungsi dan berperan sebagaimana mestinya, yaitu melalui Pemberian Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP.

 

Dalam kurun 2 tahun terakhir, Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Sub-direktorat SMP/SMPLB mendorong MGMP PAI SMP mengembangkan pengelolaan jurnal ilmiah. Keberadaan jurnal ilmiah diharapkan mampu mendorong guru untuk meningkatkan literasi menulis, serta memberikan wadah bagi guru PAI SMP untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat, khususnya bagi guru PAI SMP yang telah golongan IV/a agar bisa meningkat ke golongan IV/b dan seterusnya. Inisiasi pengelolaan jurnal ilmiah oleh MGMP tersebut telah berhasil menjadikan 45 MGMP PAI SMP menjadi penerbit jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.

 

Keberadaan jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam telah banyak mendapatkan respon positif, baik dari kalangan Kementerian Agama juga dari kalangan Pemerintah Daerah dhi. Dinas Pendidikan. Telah banyak artikel ilmiah yang telah dipublikasi, dan banyak guru PAI yang telah mendapatkan manfaat dalam meningkatkan jenjang karirnya. Dan para pengelola jurnal MGMP PAI SMP semakin meyakini akan peran keberadaan jurnal menjadi sebuah kebutuhan dan juga kebanggaan.

 

Atas keberhasilan tersebut, Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama RI memandang perlu untuk melanjutkan keberhasilan atas penerbitan jurnal ilmiah ini, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. menjamin keberlangsungan penerbitan jurnal ilmiah yang dikelola oleh MGMP PAI SMP hingga memiliki kemampuan kemandirian pengelolaan;

2. memiliki reputasi yang baik, dalam bentuk penilaian akreditasi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN);

3. memiliki sebaran yang luas, dengan memberikan kesempatan MGMP PAI SMP pada wilayah dan/atau provinsi/kabupaten yang memiliki potensi mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.

 

Atas dasar pertimbangan tersebut. maka perlu perlu disusun sebuah Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023, dengan harapan capaian target untuk meningkatkan kapasitas Guru PAI yang profesional dan bereputasi dapat terealisasi maksimal.


Diktum KESATU Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023  Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023  Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan dalam penyelenggaraan pemberian Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023.

 

Diktum KETIGA Kepdirjen Pendis Nomor 2103 Tahun 2023  Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 menyatakan bahwa Keputusan ini berlaku untuk Tahun Anggaran 2023 yang tanggal 14 April 2023

 

Maksud dan Tujuan dari Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan juga MGMP PAI SMP sebagai sasaran penerima bantuan tentang proses pemberian, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Bantuan Pemberdayaan MGMP PAI SMP dengan tujuan agar bantuan tepat sasaran dan akuntabel.

 

Sasaran Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 ini adalah guru PAI SMP baik pada sekolah reguler maupun sekolah luar biasa yang tergabung dalam MGMP PAI SMP tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 

Ruang lingkup dari Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023 ini meliputi Pendahuluan, Pelaksanaan, Ketentuan Perpajakan, Larangan dan Sanksi, Pengendalian, Pengawasan, dan Layanan Pengaduan Masyarakat, dan Penutup.


A. Tujuan Penggunaan Bantuan

Adapun tujuan diberikan bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP Provinsi ini adalah untuk:

1.pemberdayaan guru PAI melalui MGMP PAI SMP agar memiliki wawasan, pengetahuan, keterampilan dan rasa percaya diri untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai petugas profesional;

2.mendorong guru PAI SMP untuk mengembangkan kreativitas, kompetensi dan inovasi pembelajaran PAI, serta penelitian dan publikasi hasil penelitian dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler maupun kegiatan akademik lainnya yang mendukung perkembangan dunia pendidikan agama Islam;

3.mendukung pembentukan lingkungan kondusif dan profesional dalam pengembangan bidang literasi dan publikasi bagi guru PAI SMP;

4.meningkatkan rasa kebanggaan dan percaya diri guru Pendidikan Agama Islam sebagai masyarakat akademis yang mampu berkontribusi pada pengembangan keilmuan kependidikan melalui penerbitan jurnal ilmiah yang terakreditasi;

5.meningkatkan kemampuan MGMP PAI SMP dalam pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar dan ketentuan.


B. Pemberi Bantuan

Pemberi Bantuan pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.


C. Sasaran Penerima Bantuan


Sasaran dari Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 ini adalah sebanyak 64 MGMP PAI SMP, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam;

2. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam; akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).


D. Persyaratan Penerima Bantuan

Adapun persyaratan umum penerima bantuan Pemberdayaan MGMP PAI pada SMP Provinsi adalah:

1. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;

2. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran sebagaimana pada lampiran;

3. Menyerahkankan Surat Persetujuan Kepala Bidang yang menangani Pendidikan     Agama Islam     di Kantor Wilayah Kementerian     Agama Islam provinsi,     atau     Kepala     Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai tugas pembinaan sebagaimana pada lampiran;

4. Menyerahkan susunan kepengurusan yang telah disahkan Kepala Kantor Wilayah Kemenag (MGMP-PAI SMP Provinsi); dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (MGMP-PAI SMP Kabupaten/Kota);

5. Menyerahkan profil organisasi MGMP-PAI SMP yang minimal berisikan tentang kondisi kelembagaan, data guru, data guru binaan, dan program kegiatan yang sudah dilaksanakan minimal telah berlangsung selama 2 tahun terakhir, dilengkapi dengan alamat sekretariat MGMP;

6. Mengajukan proposal permohonan Dana Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI pada SMP provinsi tahun anggaran 2023 sesuai peruntukan dan tujuan pemberian dana bantuan yang ditetapkan, yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris MGMP PAI SMP, meliputi:

a. Kerangka Acuan Kerja (KAK)

b. Rencana Anggaran Belanja (RAB) c. Nomor Rekening

d. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)


Adapun persyaratan khusus penerima bantuan Pemberdayaan  MGMP-PAI SMP Provinsi, menyesuaikan peruntukan dan

persyaratannya, yaitu:

1. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang bermaksud mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan daftar judul Penelitian Tindakan Kelas (PTK) minimal 5 (lima) judul yang direncanakan akan dipublikasikan pada penerbitan edisi perdana;

2. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam, wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:

a. SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP;

b. Salinan halaman depan atau tangkapan layar jurnal ilmiah yang telah dipublikasikan;

c. Salinan SK BRIN atas penerbitan ISSN (bila ada);

3. Untuk MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), wajib menyertakan dokumen sebagai berikut:

a. SK Tim Redaksi, yang disahkan oleh Ketua MGMP PAI SMP; b. Salinan halaman depan atau tangkapan layar jurnal ilmiah

yang telah dipublikasikan minimal 4 kali penerbitan; c. Salinan SK BRIN atas penerbitan ISSN;

d. Evaluasi Diri Akreditasi Jurnal Ilmiah, dengan format pada lampiran:

4. MGMP PAI SMP tingkat Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang memenuhi persyaratan penerima bantuan MGMP PAI SMP Provinsi adalah merupakan penerima bantuan dengan kriteria MGMP PAI SMP yang telah mengelola jurnal ilmiah Pendidikan Agama Islam.


E. Bentuk Bantuan

Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP diberikan dalam bentuk uang senilai Rp. 7.812.500,- (Tujuh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Rupiah) yang disalurkan langsung ke rekening masing-masing penerima bantuan.


F. Rincian Bantuan

Bagi MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan melakukan dan melanjutkan penerbitan jurnal ilmiah, maka komponen pembiayaan diantaranya adalah untuk:

1. pelatihan daring;

2. pengumpulan naskah;

3. editing naskah;

4. koordinasi dan konsultasi;

5. sewa domain dan hosting;

6. penggandaan;

 

Sedangkan bagi MGMP PAI SMP calon penerima bantuan pemberdayaan MGMP PAI SMP yang akan mengajukan akreditasi jurnal ilmiah pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), selain akan menerima bantuan dengan komponen sebagaimana MGMP PAI SMP yang akan dan/atau melanjutkan penerbitan, juga akan menerima tambahan bantuan dengan komponen pembiayaan untuk mendukung persiapan dan pemenuhan persyaratan akreditasi, diantaranya untuk:

1. persiapan;

2. koordinasi dan konsultasi;

3. pembuatan DOI (Digital Object Identifier);

4. Annual Fee Crossref Member.

 

G. Tata Kelola Pencairan Dana Bantuan

1. Prosedur pengajuan bantuan adalah sebagai berikut,

a. Direktorat Pendidikan Agama Islam melalui Subdit PAI SMP akan melakukan sosialisasi Program Bantuan MGMP ini melalui rapat kordinasi atau pertemuan lainnya yang dapat digunakan sebagai upaya penyampaian tujuan dan target adanya bantuan dana MGMP PAI SMP dimaksud. Sosialisasi akan dilaksanakan pada bulan April-Mei 2023, dan kemudian dilanjutkan dengan penerbitan Surat Pemberitahuan secara resmi (pengumuman) pada bulan Mei 2023;

b. Pendaftaran dilaksanakan setiap hari kerja melalui Surat Elektronik (Surel), dengan alamat jurnalpainasional@gmail.com dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:

1). Formulir Pendaftaran (Form.1)

2) Surat Permohonan dan Kerangka Acuan Kerja (Form.2) 3). Surat Persetujuan (Form.3)

4). Profil MGMP PAI SMP

5). Dokumen pendukung lain yang dipersyaratkan

c. Berkas pendaftaran dikirim dalam bentuk pdf;

d. Batas akhir penyampaian proposal hari Jumat, 9 Juni 2023 pukul 24.00 WIB.

 

2. Seleksi

Seleksi calon penerima bantuan dilakukan oleh Tim Seleksi yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam, dengan mempertimbangkan kriteria dan kelayakan calon penerima bantuan. Pendekatan edukatif, persuasif ataupun afirmasi dapat dilakukan untuk penajaman fokus kegiatan ataupun dalam pemenuhan kuota bantuan.

 

3. Penetapan

a. Direktur Pendidikan Agama Islam selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023;

b. Direktur Jenderal Pendidikan Islam sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengesahkan Surat Keputusan Penerima Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023. Surat Keputusan tersebut merupakan dasar pemberian bantuan;

c. Keputusan Direktur Pendidikan Agama Islam tentang Bantuan Pemberdayaan MGMP-PAI SMP Provinsi Tahun Anggaran 2023 akan diumumkan melalui website Direktorat Pendidikan Agama Islam.

 

4. Mekanisme Pencairan

a. Penerima bantuan menyampaikan dokumen kepada Direktorat Pendidikan Agama Islam, yaitu:

1) Salinan halaman identitas buku rekening Bank aktif atas nama MGMP PAI SMP;

2) Perjanjian kerja antara Direktur Pendidikan Agama Islam dengan Ketua MGMP PAI SMP (Form 04A);

3) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani oleh Ketua MGMP PAI SMP (Form 04B).

b. Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB) setelah persyaratan terpenuhi;

c. Direktorat Pendidikan Agama Islam menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) berdasarkan SPTB;

d. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Cq. Bagian Keuangan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) berdasarkan SPP;

e. Penerima bantuan menanggung biaya resmi penyaluran dana bantuan dari Bank Penyalur, selanjutnya menjadi bagian tidak terpisahkan dari penggunaan dana bantuan.

 

H. Penyaluran Dana Bantuan

KPPN Jakarta IV menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan menyalurkan dana bantuan langsung ke rekening MGMP PAI SMP penerima bantuan sekaligus (100%);

 

I. Pertanggungjawaban Bantuan

a. Pertanggungjawaban bantuan yang dimaksud adalah pertanggungjawaban penggunaan keuangan yang bersumber dari dana bantuan ke dalam laporan keuangan sesuai format (Form.5).

b. Pertanggungjawaban pembiayaan dilakukan dengan menyusun pertanggungjawaban setiap penggunaan keuangan ke dalam laporan;

c. Pertanggungjawaban pembiayaan bantuan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Agama Islam, sesuai format Form 4 disertai 2 (dua) exemplar jurnal atau tangkapan layar OJS masing-masing edisi dan/atau Surat Keterangan hasil/proses akreditasi jurnal.

d. Laporan detail pengeluaran beserta bukti-buktinya disimpan di Sekretariat MGMP PAI SMP, dan dapat diminta untuk diperlihatkan  untuk diperiksa oleh aparat fungsional pemeriksa.

e. Penyampaian Pertanggungjawaban pembiayaan bantuan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam cq Direktur Pendidikan Agama Islam paling lambat telah dilakukan pada tanggal 31 Desember 2023.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran dan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan pemberdayaan MGMP PAI Provinsi Pada SMP tahun Anggaran 2023. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter