Kepdirjen
Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk
Teknis atau Juknis Program
Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen diterbitkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam rangka penyelenggaraan program sertilikasipendidik bagi dosen
pada Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen, perlu dibuat petunjuk teknis
sertifikasi dosen; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen
tentang Petunjuk Teknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen.
Sertifikasi
dosen sesungguhnya merupakan program yang bertujuan untuk meningkatkan
kualitas, kreativitas dan integritas dosen sehingga mampu melakukan aktualisasi
potensi diri dan tugasnya secara lebih optimal dalam rangka meningkatkan mutu
pembelajaran dan kualitas pendidikan secara umum melalui pengembangan tridharma
perguruan tinggi (pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat). Tujuan
sertifikasi dosen ini terkait dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas
manusia Indonesia melalui jalur pendidikan tinggi. Peran dosen menjadi semakin
penting sehingga menjadi agenda pokok pemerintah, terutama terkait peran dosen
dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan
bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, meliputi kualitas iman takwa,
akhlak mutia, dan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta mewujudkan
masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab.
Terkait
peran dosen ini pula, pelaksanaan sertilikasi dosen ada penambahan penilaian
bagi calon peserta sertifikasi dosen. Dimana sesungguhnya hal ini merupakan
bagian dari kompetensi kepribadian dan sosial, yaitu penilaian tentang Wawasan
Kebangsaan. Hat ini sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen pasal 45, yakni bahwa dosen wajib memiliki kemampuan untuk mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, dimana tujuan pendidikan nasional, seperti terdapat
pada pasal 3 UU yang sama adalah mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Sebagaimana diketahui bahwa tugas dosen
diamanatkan melalui UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, bahwa
"Dosen dingatakan sebagai pendidik profesional dan ilmuutan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan mengebarluaskan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masgarakat, (pasal 1 butir 2), maka seorang dosen profesional juga memiliki
kewajiban sebagaimana tersebut pada UU Nomor 14 Tahun 2OO5 pasal 45 seperti tersebut
di atas dan pada pasal 5 UU yang sama. Disebutkan juga tentang kedudukan dosen
sebagai tenaga professional yang berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan
nasional. pada butir berikutnya dijelaskan, profesional dinyatakan sebagai
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
(pasal I butir 4). Dalam implementasinya, pelaksanaan Undang-undang tersebut
dilakukan melalui sertifikasi.
Oleh
karenanya, sertifikasi dosen diharapkan mampu menjadi mediasi dalam mewuj udkan
quality assurance (penjaminan mutu) tenaga pendidik, terutama yang berada di Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen (PTKK). Hal ini juga dalam rangka memenuhi Standar
Nasional pendidikan Tinggi, yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, Standar
Nasional penelitian dan Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat. Standar
Nasional Pendidikan meliputi: (a) Standar Kompetensi Lulusan (b) Standar
IsiPembelajaran (c) Standar Proses Pembelajaran (d) Standar penilaian Pembelajaran
(e) Standar Dosen Dan Tenaga Kependidikan (f) Standar Sarana Dan Prasarana
Pembelajaran (g) Standar pengelolaan pembelajaran, dan (h) Standar Pembiayaan
Pembelajaran. Jadi, sertilikasi dosen bukan sekedar untuk meningkatkan kualitas
kesejahteraan dosen melalui penerimaan tunjangan profesi, akan tetapi juga mengarah
pada terwujudnya penjaminan mutu dosen yang kompeten dan profesional. Dosen
profesional adalah dosen yang mampu mengaktualisasikan nilai-nilai tridarma
perguruan tinggi dalam diri dan pelaksanaan tugasnya. Peningkatan mutu dosen
secara akademik juga harus mempertimbangan aspek-aspek pengetahuan yang sangat fundamental
dan bersifat universal, antara lain: kemampuan logika, kemampuan dalarn science
dan teknologi, dan reading comprelrcnsion. Ketiga aspek ini merupakan aspek
utama dalam kehidupan masyarakat social dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Dinyatakan
dalam Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program
Sertifikasi Dosen (SERDOS) Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen bahwa Kualilikasi
akademik dosen dan berbagai aspek unjuk kerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen, Permenpan Nomor 46 Tahun 2013
Tentang perubahan Atas Permenpan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional
Dosen dan Angka Kreditnya, merupakan salah satu elemen penentu kewenangan dosen
mengajar di suatu jenjang pendidikan. Di samping itu, penguasaan kompetensi
dosen juga merupakan persyaratan penentu kewenangan mengajar. Kompetensi tenaga
pendidik, khususnya dosen, diartikan sebagai seperangkat pengetahuan,
keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan
diwujudkan oleh dosen dalam melaksanakan tugas profesionalnya. Kompetensi
tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi
sosial dan kompetensi profesional yang sejak berjalannya sertifikasi dosen
Ditjen Bimas Kristen penekanan kompetensi kepribadian dan sosial mendapat
perhatian lebih melalui penilaian Wawasan Kebangsaan.
Tingkat
penguasaan kompetensi dosen menentukan kualitas pelaksanaan Tridharma
sebagaimana yang ditunjukkan dalam kegiatan profesional dosen. Dosen yang
kompeten untuk melaksanakan tugasnya secara profesional adalah dosen yang
memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial yang
diperlukan dalam praktek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Mahasiswa, teman sejawat dan atasan dapat menilai secara
persepsional terhadap tingkat penguasaan kompetensi dosen. Kualifikasi akademik
dan unjuk kerja, tingkat penguasaan kompetensi sebagaimana yang dinilai orang
lain dan diri sendiri, dan pernyataan kontribusi dari diri sendiri, secara
berasarna-sarna, akan menentukan profesionalisme dosen. Profesionalisme seorang
dosen dan kewenangan mengajarnya dinyatakan melalui pemberian sertifikat
pendidik. Sebagai penghargaan atas profesionalisme dosen, pemerintah menyediakan
berbagai tunjangan serta maslahat.
Diktum
KESATU Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program
Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen menyatakan Menetapkan
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Diktum
KEDUA Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program
Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen menyatakan bahwa Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Program Sertilikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen
sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU merupakan acuan bagi Direktorat Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen dan perguruan Tinggi Penyelenggara dalam
melaksanakan program sertifikasi dosen;
Sertifikasi
dosen adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk dosen. seperti
pelaksanaan sertifikasi tahun sebelumnya, sertifikasi dosen pada tahun ini
dilakukan secara online, norrna-norma yang tercantum dalam buku pedoman
sertilikasi dosen lembaga lainnya dapat dijadikan rujukan. Sertifikasi dosen
bertujuan untuk: 1) Menilai profesionalisme dosen guna menentukan kelayakan
dosen dalam melaksanakan tugas, termasuk terkait kompetensinya dalam peningkatan
mutu pendidikan Nasional dan menjaga kemajemukan bangs; 2) Melindungi profesi
dosen sebagai agen pembelajaran di perguruan tinggi; 3) Meningkatkan proses dan
hasil pendidikan; dan 4) Mempercepat terwrrjudnya tujuan pendidikan nasional.
Sasaran
utama Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program
Sertifikasi Dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Kristen ini adalah: 1) Perguruan
Tinggi Penyelenggara (PTP) Sertifikasi Dosen; 2. PTKKN (Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen Negeri) meliputi STAKPN/IAKN; 3) PTKKS (Perguruan Tinggi
Keagamaan Kristen Swasta); 4) Dosen PNS dan non-PNS peserta sertifikasi; dan 5)
Pihak-pihak lain yang terkait. Adapun sasaran kuota peserta sertifikasi dosen PTKK
secara nasional disesuaikan dengan ketersediaan anggaran tiap tahunnya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepdirjen Bimas Kristen Nomor 80 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Program Sertifikasi Dosen Perguruan
Tinggi Keagamaan Kristen. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment