Kepmenkes 165 tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS

Kepemenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS


Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS, diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, kebijakan dan pelaksanaan yang melibatkan lintas sektor, dan pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat. Mutu menjadi ciri fundamental dari UHC, tujuh dimensi mutu yaitu: effective, safe, people-centered, timely, efficient , equitable, dan/atau integrated.

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat), bahwa Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan. Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu pelayanan ( quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.

 

Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan. Salah satu upaya u ntuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi.

 

Tujuan akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat secara berke sinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk men dapatkan sertifikat akreditasi.

 

Sistem akreditasi pelayanan kesehatan pri mer telah dibangun sejak tahun 2015, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud, dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Selain itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain harus memenuhi persyaratan untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi .

 

Berdasarkan data Komisi Akreditasi FKTP sampai dengan 31 Desember 2020, capaian akredit asi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah Puskesmas terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203 Puskesmas), yang tersebar di 34 provinsi . Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas , jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 Puskesmas), sementara untuk tingkat kelulusan akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit yaitu 3% (239 Puskesmas), selebihnya berada di kelulusan tin gkat dasar sebanyak 24% (2.177 Puskesmas), dan utama sebanyak 18% (1.669 Puskesmas). Tingkat kelulusan akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terak reditasi Paripurna.

 

Situasi Pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan survei akreditasi Puskesmas. Namun demikian memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada prinsipnya terdapat relaksasi dalam pelaksanaan akreditasi antara lain kegiatan persiapan dan survei akreditasi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, serta pengakuan terhadap sertifikat akreditasi yang s ebelumnya telah habis masa berlakunya dan pengakuan terhadap pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu.

 

Seiring dengan upaya perbai kan sistem kesehatan, saat ini sudah ditetapkan transformasi sistem pelayanan kesehatan melalui enam pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan keseh atan, tran sformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi sistem pelayanan kesehatan di antaranya melalui pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di puskesmas yaitu penyesuaian baik dalam sistem penyelenggaraan akreditasi maupun p enyempurnaan dalam standar akreditasi puskesmas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan dan Unit Transfu si Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi . Penyempurnaan standar akreditasi puskesmas juga telah dilakukan dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan akreditasi yang disesuaikan dengan era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB ).

 

Diharapkan melalui penyempurnaan Standar Akreditasi Puskesmas dengan memperhatikan kebijakan di tingkat nasional dan perkembangan mutu pelayanan pada tingkat global, maka implementasi standar akreditasi dalam survei akreditasi puskesmas akan men ingkatkan pemahaman dan memudahkan puskesmas mencapai tingkat kelulusan tertinggi ( paripurna), dan juga meningkatkan kredibilitas (credibility), penerimaan (acceptability), kompetensi, hingga pengakuan secara global ( global recognition).

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, bahwa Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas. Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, kebijakan terkait dengan pro gram prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas. Fungsi-fungsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas, baik yang berada di perkotaan, pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.

 

Standar ini diterapkan kepada seluruh puskesmas termasuk unit-unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses surve i mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas secara keseluruhan.

 

Diktum KESATU Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Standar Akreditasi Puskesmas sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga penyele nggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

 

KETIGA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas; b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada Upaya Promotif dan Preventif; c) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium, dan Kefarmasian; d) Program Prioritas Nasional; dan e) Peningkatan Mutu Puskesmas.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c dilaksanakan secara terintegrasi.

 

Diktum KELIMA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .

 

Diktum KEENAM Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 15 Maret 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat). Semoa ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter