Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes Nomor 165 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS, diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Dalam rangka mewujudkan Universal
Health Coverage (UHC), upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dilakukan melalui
pemberdayaan masyarakat, kebijakan dan pelaksanaan yang melibatkan lintas sektor,
dan pelayanan kesehatan terpadu yang memprioritaskan kesehatan masyarakat. Mutu
menjadi ciri fundamental dari UHC, tujuh dimensi mutu yaitu: effective, safe, people-centered,
timely, efficient , equitable, dan/atau integrated.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat),
bahwa Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer (Pimary Health Care (PHC) merupakan
salah satu pilar utama dalam agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang
saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka kerja peningkatan mutu
pelayanan ( quality framework) melalui suatu sistem akreditasi fasilitas kesehatan
primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan standar internasional.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab
tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan
mutu pelayanan. Salah satu upaya u ntuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah
melalui akreditasi.
Tujuan akreditasi puskesmas adalah
untuk pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan bagi pasien dan masyarakat
secara berke sinambungan dan bukan sekedar penilaian untuk men dapatkan sertifikat
akreditasi.
Sistem akreditasi pelayanan kesehatan
pri mer telah dibangun sejak tahun 2015, dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 Tahun 2015
Tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,
dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. Selain itu
di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat
atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain harus memenuhi persyaratan
untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat termasuk
puskesmas juga harus telah terakreditasi .
Berdasarkan data Komisi Akreditasi
FKTP sampai dengan 31 Desember 2020, capaian akredit asi Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama (FKTP) sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data tersebut jumlah
Puskesmas terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203 Puskesmas), yang tersebar
di 34 provinsi . Data sebaran status kelulusan akreditasi puskesmas , jumlah terbesar
adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 Puskesmas), sementara untuk tingkat kelulusan
akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi paripurna jumlahnya masih sangat sedikit
yaitu 3% (239 Puskesmas), selebihnya berada di kelulusan tin gkat dasar sebanyak
24% (2.177 Puskesmas), dan utama sebanyak 18% (1.669 Puskesmas). Tingkat kelulusan
akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang mampu memberikan pelayanan
kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian tersebut, masih diperlukan
upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari berbagai pihak termasuk stakeholder
terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat kelulusan tertinggi yaitu terak
reditasi Paripurna.
Situasi Pandemi COVID-19 yang
melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, mengakibatkan kendala dalam pelaksanaan
survei akreditasi Puskesmas. Namun demikian memperhatikan Surat Edaran Menteri Kesehatan
Nomor HK.02.01/MENKES/652/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang
Pelayanan Kesehatan dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada prinsipnya
terdapat relaksasi dalam pelaksanaan akreditasi antara lain kegiatan persiapan dan
survei akreditasi yang dapat dilakukan secara daring dan/atau luring, serta pengakuan
terhadap sertifikat akreditasi yang s ebelumnya telah habis masa berlakunya dan
pengakuan terhadap pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan
mutu.
Seiring dengan upaya perbai kan
sistem kesehatan, saat ini sudah ditetapkan transformasi sistem pelayanan kesehatan
melalui enam pilar transformasi kesehatan yaitu transformasi layanan primer, transformasi
layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan
keseh atan, tran sformasi sumber daya manusia kesehatan, dan transformasi teknologi
kesehatan. Berbagai upaya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan transformasi sistem
pelayanan kesehatan di antaranya melalui pelaksanaan peningkatan mutu pelayanan
kesehatan di puskesmas yaitu penyesuaian baik dalam sistem penyelenggaraan akreditasi
maupun p enyempurnaan dalam standar akreditasi puskesmas melalui Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan dan Unit Transfu si Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi . Penyempurnaan standar akreditasi puskesmas juga telah dilakukan
dalam rangka menyederhanakan pelaksanaan akreditasi yang disesuaikan dengan era
Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB ).
Diharapkan melalui penyempurnaan
Standar Akreditasi Puskesmas dengan memperhatikan kebijakan di tingkat nasional
dan perkembangan mutu pelayanan pada tingkat global, maka implementasi standar akreditasi
dalam survei akreditasi puskesmas akan men ingkatkan pemahaman dan memudahkan puskesmas
mencapai tingkat kelulusan tertinggi ( paripurna), dan juga meningkatkan kredibilitas
(credibility), penerimaan (acceptability), kompetensi, hingga pengakuan secara global
( global recognition).
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia atau Kepemenkes
Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat,
bahwa Standar ini dirancang berdasarkan penilaian dalam akreditasi puskesmas
yang menekankan pada fungsi-fungsi penting yang umum dalam organisasi puskemas.
Dikelompokkan berdasarkan penyelenggaraan pelayanan di puskesmas yang mengacu pada
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan,
kebijakan terkait dengan pro gram prioritas nasional dan peningkatan mutu di puskesmas.
Fungsi-fungsi tersebut berlaku untuk semua puskesmas, baik yang berada di perkotaan,
pedesaan, terpencil, dan sangat terpencil.
Standar ini diterapkan kepada
seluruh puskesmas termasuk unit-unit pelayanan yang ada didalamnya. Proses surve
i mengumpulkan informasi terkait kepatuhan terhadap standar di seluruh unit pelayanan
di puskesmas, dan keputusan akreditasi didasarkan pada tingkat kepatuhan puskesmas
secara keseluruhan.
Diktum KESATU Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan Menetapkan Standar
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Standar Akreditasi
Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Standar Akreditasi Puskesmas sebagimana
dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pusat kesehatan masyarakat, lembaga
penyele nggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan
akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
KETIGA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang Standar Akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Standar Akreditasi Puskesmas sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Kepemimpinan dan Manajemen
Puskesmas; b) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat yang Berorientasi pada
Upaya Promotif dan Preventif; c) Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan, Laboratorium,
dan Kefarmasian; d) Program Prioritas Nasional; dan e) Peningkatan Mutu Puskesmas.
Diktum KEEMPAT Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Penyelenggaraan Upaya Kesehatan
Masyarakat dan Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c dilaksanakan secara terintegrasi.
Diktum KELIMA Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023 Tentang
Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Pemerintah Pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan
masing- masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan .
Diktum KEENAM Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi
Pusat Kesehatan Masyarakat menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 15 Maret 2023
Selengkapnya silahkan download
dan baca Kepemenkes Nomor HK.01.07/MENKES/165/2023
Tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi PUSKESMAS (Pusat Kesehatan Masyarakat). Semoa ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment