Kepmenkes Nomor 1128 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka upaya pen ingkatan mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien sehingga tercapai tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik, serta sebagai pelaksanaan program pembangunan kesehatan nasional, perlu dilakukan akreditasi sesuai dengan standar akreditasi; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit,
bahwa yang dimaksud Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan
pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat
inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan, rumah sakit harus
memperhatikan mutu dan keselamatan pasien. Pelayanan kesehatan yang bermutu adalah
pelayanan yang memiliki karakter aman, tepat waktu, efisien, efektif, berorientasi
pada pasien, adil dan terintegrasi. Pemenuhan mutu pelayanan di rumah sakit dilakukan
dengan dua cara yaitu peningkatan mutu secara internal dan peningkatan mutu secara
eksternal.
Peningkatan Mutu Internal (Internal
Conti nous Quality Improvement) yaitu rumah sakit melakukan upaya peningkatan mutu
secara berkala antara lain penetapan, pengukuran, pelaporan dan evaluasi indikator
mutu serta pelaporan insiden keselama tan pasien. Peningkatan mutu secara internal
ini menjadi hal terpenting bagi rumah sakit untuk menjamin mutu pelayanan. Peningkatan
Mutu Eksternal (External Continous Quality Improvement) merupakan bagian dari upaya
peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit secara keseluruhan. Beberapa kegiatan
yang termasuk peningkatan mutu eksternal adalah perizinan, sertifikasi, dan akreditasi.
Rumah sakit melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara berkesinambungan
(continuous quality improvement).
Akreditasi adalah pengakuan terhadap
mutu pelayanan rumah sakit setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit telah memenuhi
standar akreditasi yang disetujui oleh Pemerintah. Pada bulan Desember 2021 Kementerian
Kesehatan mencatat 3.120 rumah sakit telah teregistrasi. Sebanyak 2.482 atau 78,8%
rumah sakit telah terakred i tasi dan 638 rumah sakit atau 21,2% belum terakreditasi.
Upaya percepatan akreditasi rumah
sakit mengalami beberapa kendala antara lain adanya isu atau keluhan terkait lembaga
penilai akreditasi yang juga melakukan workshop atau bimbingan, penilaian akred
itasi dianggap mahal, masih kurangnya peran pemerintah daerah dan pemilik rumah
sakit dalam pemenuhan syarat akreditasi, akuntabilitas lembaga, dan lain-lain.
Pemerintah mengharapkan pada
tahun 2024 seluruh rumah sakit di Indonesia telah terakreditasi ses uai dengan target
RPJMN tahun 2020 - 2024. Dalam upaya meningkatkan cakupan akreditasi rumah sakit,
Pemerintah mendorong terbentuknya lembaga-lembaga independen penyelenggara akreditasi
serta trans formasi sistem akreditasi rumah sakit.
Sejalan dengan terbentuknya lembaga-lembaga
independen penyelenggara akreditasi maka perlu ditetapkan standar akreditasi rumah
sakit yang akan dipergunakan oleh seluruh lembaga independen penyelenggara akreditasi
rumah sakit dalam melaksanakan penilaian akreditasi. Proses penyusunan standar akreditasi
rumah sakit diawali dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking
standar akreditasi dengan menggunakan referensi Standar Nasional Akreditasi Rumah
Sakit Edisi 1.1 dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit, Joint Commission International
Standards for Hospital edisi 7, regulasi perumahsakitan serta panduan prinsip -
prinsip standar akreditasi edisi 5 yang dikeluarkan oleh The International Society
for Quality in Heal th Care (ISQua). Selanjutnya dilakukan pembahasan dengan melibatkan
perwakilan dari lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit, organisasi
profesi, asosiasi perumahsakitan, rumah sakit dan akademisi. Selanjutnya hasil diskusi
tersebut dibahas lebih lanjut oleh panelis penyusunan standar akreditasi rumah sakit
dengan mendapat masukan secara tertulis dari lembaga independen penyelenggara akreditasi
rumah sakit. Penyusunan standar akreditasi rumah sakit mempertimbangkan penyederhanaan
standar akreditasi agar lebih mudah dipahami dan dapat dilaksanakan oleh rumah sakit.
Tujuan diterbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK
Nomor 1128 tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, adalah 1) Untuk
meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. 2) Menjadi acuan bagi lembaga
independen penyelenggara akreditasi rumah sakit dan rumah sakit dalam penyelenggaraan
akreditasi rumah sakit. 3) Menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan
daerah provinsi, dan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota dalam pembinaan dan evaluasi
mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.
Diktum KESATU Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan
menetapkan standar akreditasi rumah sakit sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini .
KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor 1128 tahun 2022 Tentang
Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan bahwa Standar akreditasi rumah sakit
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi lembaga independen
penyelenggara akreditasi rumah sakit dalam menyelenggarakan akreditasi rumah sakit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Kepmenkes atau KMK Nomor
HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan
Standar akreditasi rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri
atas standar yang dikelompokkan ke dalam: a) kelompok manajemen rumah sakit; b)
kelompok pelayanan berfokus pada pasien; c.) kelompok sasaran keselamatan pasien;
dan d) kelompok program nasional.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK
Nomor 1128 tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan Pemerintah
pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan standar akreditasi rumah sakit berdasarkan
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal
13 April 2022
Ruang Lingkup Keputusan Menteri
Kesehatan Republik Indonesia Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit adalah
1) Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit yaitu persiapan, pelaksanaan penilaian
akreditasi, dan pasca akreditasi. 2) Standar akreditasi rumah sakit meliputi gambaran
umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi
rumah sakit.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Keputusan Menteri Kesehatan KMK
atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah
Sakit. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang KMK atau Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1128/2022
Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment