Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik

Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik


Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3 ) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik, yang dimaksud Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan m edik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu:

1. Pelayanan sesuai standar pelayanan kedokteran

Pelayanan yang disediakan dokter merupakan pelayanan medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan mengacu pada standar pelayanan kedokteran yang ditetapkan. Pengobatan yang diberikan ses uai kebutuhan, sadar biaya, sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based ).

2. Pelayanan Paripurna ( comprehensive care)

Pelayanan yang diberikan bersifat paripurna (compr ehensive), yaitu termasuk pemeliharaan dan peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive & spesific protection), pengobatan (curative) termasuk di dalamnya pelayanan kegawat daruratan (emergen cy), pencegahan kecacatan (disability limitation ), dan rehabilitasi setelah sakit ( rehabilitation) dengan memperhatikan kemampuan sosial serta sesuai dengan mediko legal dan etika kedokteran .

3. Pelayanan berkesinambungan (contin uum of care)

Pelayanan berkesi nambungan adalah pelayanan yang tidak te rputus, dilak sanakan secara proaktif untuk tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.

 

Klinik pratama merupakan klinik yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pel ayanan medik spesialistik, atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

 

Dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik, bahwa Pelayanan kesehatan pada klinik dilaksanakan dalam bentuk:

1. Pelayanan rawat jalan

Pelayanan Rawat Jalan ada lah pel ayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap .

2. Pelayanan rawat inap

Pelayanan Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabili tasi medis, dan/at au upaya kesehatan lainnya dengan menginap .

3. Pelayanan Rawat Inap paling lama 5 (lima) hari untuk penyakit penyakit yang sesuai standar pelayanan kedokteran.

4. Pelayanan One day care

Pelayanan Ra wat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam

5. Pelayanan Home care

Pelayanan Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah (mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya) untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani harus memiliki rekam medis di klinik yang memberikan pelayanan home care . Pelayanan me di s dasar yang dilakukan pada pelayanan home care sesuai indikasi medis dan standar pelayanan kedokteran. Pelayanan home care hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik dan menjadi tanggung jawab penanggung jawab klinik bersangkutan.

 

Berdasarkan data pada tahun 2021 terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk klinik pratama dan klinik utama.

 

Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan Menetapkan Stand ar Akreditasi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan Standar Akreditasi Klinik sebagimana di maksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penye lenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi klinik sesuai dengan ketentu an peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan bahwa Standar akreditasi klinik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Tata Kelola Klinik; b) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; dan c) Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan.

 

KEEMPAT Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten /kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Klinik berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KELIMA Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Desember 2022.

 

Tujuan diterbitkan Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik adalah 1) Mendorong klinik untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di klinik. 2) Memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik. Ruang lingkup standar akreditasi klinik meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap kelompok standar akreditasi klinik.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik. Link download DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter