Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3 ) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Berdasarkan Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar
Akreditasi Klinik, yang dimaksud Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan m edik dasar
dan/atau spesialistik secara komprehensif, yaitu:
1. Pelayanan sesuai standar pelayanan
kedokteran
Pelayanan
yang disediakan dokter merupakan pelayanan medis yang melaksanakan pelayanan kedokteran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan dan mengacu pada standar pelayanan
kedokteran yang ditetapkan. Pengobatan yang diberikan ses uai kebutuhan, sadar biaya,
sadar mutu, berbasis bukti ilmiah (evidence based ).
2. Pelayanan Paripurna ( comprehensive
care)
Pelayanan
yang diberikan bersifat paripurna (compr ehensive), yaitu termasuk pemeliharaan
dan peningkatan kesehatan (promotive), pencegahan penyakit dan proteksi khusus (preventive
& spesific protection), pengobatan (curative) termasuk di dalamnya pelayanan
kegawat daruratan (emergen cy), pencegahan kecacatan (disability limitation ), dan
rehabilitasi setelah sakit ( rehabilitation) dengan memperhatikan kemampuan sosial
serta sesuai dengan mediko legal dan etika kedokteran .
3. Pelayanan berkesinambungan
(contin uum of care)
Pelayanan
berkesi nambungan adalah pelayanan yang tidak te rputus, dilak sanakan secara proaktif
untuk tercapainya pelayanan yang efektif dan efisien.
Klinik pratama merupakan klinik
yang hanya menyelenggarakan pelayanan medik dasar, sesuai dengan kompetensi dokter
atau dokter gigi. Upaya pelayanan kesehatan di klinik pratama meliputi aspek pelayanan
medik dasar rawat jalan dan rawat inap. Klinik utama merupakan klinik yang menyelenggarakan
pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Upaya
pelayanan kesehatan di klinik utama meliputi aspek pel ayanan medik spesialistik,
atau pelayanan dasar dan spesialistik. Klinik utama dapat menyelenggarakan pelayanan
rawat jalan dan rawat inap.
Dinyatakan dalam Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar
Akreditasi Klinik, bahwa Pelayanan kesehatan pada klinik dilaksanakan dalam
bentuk:
1. Pelayanan rawat jalan
Pelayanan
Rawat Jalan ada lah pel ayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi
medis dan pelayanan kesehatan lainnya tanpa menginap .
2. Pelayanan rawat inap
Pelayanan
Rawat Inap adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis, pengobatan, rehabili
tasi medis, dan/at au upaya kesehatan lainnya dengan menginap .
3.
Pelayanan Rawat Inap paling lama 5 (lima) hari untuk penyakit penyakit yang sesuai
standar pelayanan kedokteran.
4. Pelayanan One day care
Pelayanan
Ra wat Sehari (One Day Care) adalah pelayanan pasien untuk observasi, diagnosis,
pengobatan, rehabilitasi medis dan atau upaya pelayanan kesehatan lain dan menempati
tempat tidur kurang dari 24 (dua puluh empat) jam
5. Pelayanan Home care
Pelayanan
Rawat Rumah (Home Care) adalah pelayanan pasien dengan kondisi tertentu di rumah
(mobilisasi pasien sulit, pasien lansia dengan penyakit kronis dan lain sebagainya)
untuk observasi, pengobatan, rehabilitasi medis pasca rawat inap. Pasien yang dilayani
harus memiliki rekam medis di klinik yang memberikan pelayanan home care . Pelayanan
me di s dasar yang dilakukan pada pelayanan home care sesuai indikasi medis dan
standar pelayanan kedokteran. Pelayanan home care hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan yang bekerja di klinik dan menjadi tanggung jawab penanggung jawab klinik
bersangkutan.
Berdasarkan data pada tahun 2021
terdapat 11.347 klinik (klinik pratama dan klinik utama) di Indonesia. Sebagai upaya
peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas kesehatan melaksanakan
akreditasi termasuk klinik pratama dan klinik utama.
Diktum KESATU Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang
Standar Akreditasi Klinik menyatakan Menetapkan Stand ar Akreditasi Klinik sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar
Akreditasi Klinik menyatakan Standar Akreditasi Klinik sebagimana di maksud
dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, klinik, lembaga penye lenggara akreditasi,
dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi klinik sesuai
dengan ketentu an peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang
Standar Akreditasi Klinik menyatakan bahwa Standar akreditasi klinik sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Tata Kelola Klinik; b) Peningkatan
Mutu dan Keselamatan Pasien; dan c) Penyelenggaraan Kesehatan Perseorangan.
KEEMPAT Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik menyatakan
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten /kota
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Klinik
berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Kepmenkes atau
KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang
Standar Akreditasi Klinik menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan yakni tanggal 21 Desember 2022.
Tujuan diterbitkan Kepmenkes
atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022
Tentang Standar Akreditasi Klinik adalah 1) Mendorong klinik untuk menerapkan
standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesinambungan mutu pelayanan
dan keselamatan pasien di klinik. 2) Memberikan acuan bagi klinik dan pemangku kepentingan
terkait dalam penyelenggaraan akreditasi klinik. Ruang lingkup standar akreditasi
klinik meliputi gambaran umum, maksud dan tujuan, serta elemen penilaian pada setiap
kelompok standar akreditasi klinik.
Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1983/2022 Tentang Standar Akreditasi Klinik. Link download DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1983 Tahun 2022 Tentang Standar
Akreditasi Klinik. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment