Kepmenkes Tentang Standar Akreditasi UTD - Unit Transfusi Darah
Kepmenkes atau KMK Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Unit Transfusi Darah yang
selanjutnya disebut UTD adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan donor darah, penyediaan darah, dan pendistribusian darah . Pelayanan
transfusi darah sebagai salah satu upaya kesehatan dalam rangka penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan sangat membutuhkan ketersediaan darah atau komponen
darah yang cukup, aman, mudah diakses dan terjangkau oleh masyarakat.
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi
darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap
darah dan produk darah harus dapat dijamin.
Akreditasi UTD merupakan suatu pengakuan yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada UTD yang telah memenuhi standar yang telah ditentukan. Standar akreditasi merupakan pedoman yang berisi tingkat pencapaian yang harus dipenuhi oleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan. Dengan akreditasi, masyarakat dapat mengenali UTD yang telah memberikan pelayanan sesuai standar sehingga merasa lebih aman dan mendapatkan jaminan sebagai pengguna jasa UTD. Sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan fasilitas kesehatan maka setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaksanakan akreditasi termasuk UTD.
Akreditasi UTD merupakan hal
baru di Indonesia, namun diharapkan pelaksanaan akreditasi UTD dapat terlaksana
dengan optimal. Terlebih di tengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berujung pada
kepuasan pasien. Oleh karena itu dilakukan penyusun an standar akreditasi UTD
di Indonesia yang diharapkan tidak hanya mampu semakin meningkatkan mutu
pelayanan tetapi juga dapat menjawab tantangan global.
Diktum KESATU Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit
Transfusi Darah) menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Unit Transfusi
Darah seb agaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi
Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan
bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, Unit Transfusi Darah, lembaga penyelenggara akreditasi, tenaga
kesehatan serta pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Unit
Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KETIGA Kepmenkes atau KMK Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit
Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Sasaran Keselamatan
Pasien; b) Tata Kelola dan Kepemimpinan; c) Kompetensi dan Kualifikasi Sumber
Daya Manusia; d) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; e) Peningkatan Mutu dan
Keselamatan Pasien; f) Manajemen Informasi; g) Pencegahan dan Pengendalian
Infeksi; h) Pelayanan Darah; dan i) Program Prioritas Nasional.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Unit Transfusi
Darah berdasarkan kewenangan masing -masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan .
Diktum KELIMA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit
Transfusi Darah) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan yakni tanggal 18 April 2023
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes atau KMK Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
adalah 1) Mendorong UTD untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan
dan menjaga kesi nambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UTD; 2) Memberikan
acuan bagi UTD dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan
akreditasi UTD.
Keputusan
Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar
Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) ini meliputi beberapa pokok
bahasan yaitu tata kelola UTD, dan upaya peningkatan mutu dan keselamatan
pasien.
Struktur Standar Akreditasi
UTD
1. Bab
Bab
merupakan pengelompokan fungsi- fungsi penting yang umum dalam organisasi UTD berdasarkan
penyelenggaraan pelayanan di UTD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Standar
Standar
di dalam standar akreditasi UTD mendefinisikan harapan, struktur, atau
fungsi-fungsi kinerja yang harus ada agar dapat diakreditasi oleh Kementerian
Kesehatan. Selama proses survei di tempat (on site survey ), dilakukan
penilaian terhadap standar ini.
3. Maksud dan Tujuan
Maksud
dari suatu standar menjabarkan makna sepenuhnya dari standar. Tujuan akan
mendeskripsikan tujuan dari sebuah standar, memberikan penjelasan isi standar
secara umum, serta upaya pemenuhan standar.
4. Elemen Penilaian
Elemen
Penil aian (EP) adalah standar yang mengindikasikan apa yang akan dinilai dan
diberi nilai ( score) selama proses survei di tempat. Elemen penilaian untuk
masing-masing standar mengidentifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk
memenuhi kepatuhan terhadap standar. Elemen penilaian dimaksudkan untuk memperjelas
standar dan membantu organisasi memahami persyaratan, mengedukasi kepemimpinan,
praktisi pelayanan kesehatan, dan petugas mengenai standar, serta memberikan
arahan untuk persiapan akreditasi. Pada setiap elemen penilaian dilengkapi dengan
informasi tentang cara pemenuhan dan/atau penilaian elemen penilaian tersebut.
Informasi tersebut menggunakan singkatan kode R , D, O, W, dan S yang memiliki
kepanjangan dan arti sebagai berikut.
a)
Kode R adalah regulasi, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut
melalui penyediaan dokumen regulasi, yaitu surat keputusan, pedoman/panduan,
kerangka acuan, dan standar operasional prosedur.
b)
Kode D adalah dokumen, yang berarti pemenuhan dan/atau penilaian EP tersebut melalui
penyediaan dokumen bukti, seperti undangan pertemuan, notula pertemuan, daftar
hadir, sertifikat, dan sebagainya.
c)
Kode O adalah observasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses
observasi atau pengamatan.
d)
Kode W adalah wawancara, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses
wawancara.
e)
Kode S adalah simulasi, yang berarti penilaian EP tersebut melalui proses
simulasi atau peragaan.
5. Sistematika Standar
Standar
akreditasi UTD ini, terdiri atas bab, standar, maksud dan tujuan serta elemen penilaian
. Standar ini dikelompokkan berdasarkan 9 (sembilan) kelompok utama
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD
(Unit Transfusi Darah). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah). Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment