Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN diterbitkan dalam rangka menindanjuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 19 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c)
jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN,
menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:
a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu: 1) Advokasi
Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; 2) Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah; dan 3) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran.
b. Kompetensi teknis yang bersifat khusus: 1) Unsur
Perikatan dan Penyelesaian Tagihan: a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; b) Mengelola
Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan c) Mengelola Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah
secara Swakelola; 2) Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran: a) Perencanaan
Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah;
dan c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3) Unsur
Kebendaharaan: a) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; b) Penyelenggaraan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan c) Mengelola Kontrak Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah; 4) Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai: a) Perencanaan
Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah;
dan c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga;
dan 5) Unsur Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi: a) Perencanaan
Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah;
dan c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.
Diktum KETUJUH Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan
bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b
terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d)
pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g) uji kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; h) sistem
informasi manajemen Jabatan Fungsiona Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional
Mediator Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Diktum KESEPULUH Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 19 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 22 Mei 2023
Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata
Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment