Kepmenpan Nomor Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN

Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)


Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN diterbitkan dalam rangka menindanjuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ 19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN, menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi:

a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu: 1) Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; 2) Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; dan 3) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran.

b. Kompetensi teknis yang bersifat khusus: 1) Unsur Perikatan dan Penyelesaian Tagihan: a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; b) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan c) Mengelola Pengadaan Barang Jasa/Pemerintah secara Swakelola; 2) Unsur Pelaksanaan Perintah Pembayaran: a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 3) Unsur Kebendaharaan: a) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; b) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/Lembaga; dan c) Mengelola Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4) Unsur Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai: a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga; dan 5) Unsur Penyiapan Analisis Laporan Keuangan Instansi: a) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; b) Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara/Daerah; dan c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.

 

Diktum KETUJUH Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsiona Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Mediator Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

Diktum KESEPULUH Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 22 Mei 2023

 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.19 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter