Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
Diktum Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri
Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor Skj.21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi
jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a
terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan
c) kompetensi sosial kultural.
KELIMA Permenpan - Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua
huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Permenpan
RB - KepmenpanRB Nomor Skj.21 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara menyatakan bahwa Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum
Keempat huruf a terdiri atas: a) advokasi kebijakan bidang perbendaharaan
negara; b) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan
belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah; c) analisis kinerja
pelaksanaan anggaran; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran
negara/daerah; e) penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan
kementerian/lembaga; f) perencanaan pelaksanaan anggaran.
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menayatakan
bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b
terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Dikum KEDELAPAN PermenpanRB
atau Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
Diktum KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor Skj.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor
Skj.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor Skj.21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan
Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atay Kepmenpan
RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina
Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment