Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, ditetpkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ 22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Unsur Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
DIktum KETIGA Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menytakan Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar
jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c)
jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf
a terdiri atas: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi
kebijakan perpajakan; b) kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:
1. unsur pengujian kepatuhan perpajakan terdiri atas:
a) sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan terdiri atas: 1) analisis
potensi pajak; 2) analisis kepatuhan wajib pajak; 3) penyusunan kebijakan
perpajakan; 4) analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; 5) pengelolaan
hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; b) sub-unsur
pengawasan perpajakan terdiri atas: 1) analisis potensi pajak; 2) analisis
kepatuhan wajib pajak; 3) profiling wajib pajak; 4) ekstentisifikasi
perpajakan; 5) analisis data; c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan
terdiri atas: 1) analisis potensi pajak; 2) analisis kepatuhan wajib pajak; 3) profiling
wajib pajak; 4) pemeriksaan pajak; 5) analis profil risiko wajib pajak.
2. unsur penegakan hukum perpajakan terdiri atas: a) sub-unsur
intelijen perpajakan terdiri atas: 1) pengelolaan hubungan dengan pemangku
kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling wajib pajak; 3)
analisis potensi pajak; 4) penyidikan perpajakan; 5) intelijen perpajakan; b) sub-unsur
pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi terdiri atas: 1) pengelolaan
hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) pemeriksaan
pajak; 3) penyidikan perpajakan; 4) forensik digital perpajakan; 5) intelijen
perpajakan; c) sub-unsur forensik digital perpajakan terdiri atas: 1) pengelolaan
hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) pemeriksaan pajak; 4) penyidikan perpajakan; 5) forensik
digital perpajakan. d) sub-unsur penagihan perpajakan terdiri atas: 1) pengelolaan
hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) analisis kepatuhan wajib pajak; 4) penatausahaan penagihan
pajak; 5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak. e) sub-unsur penelahaan
keberatan dan penanganan sengketa perpajakan terdiri atas: 1) pengelolaan hubungan
dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) analisis kepatuhan wajib pajak; 4) pemeriksaan pajak; 5) penanganan
keberatan-non keberatan
Diktum KETUJUH Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak: a) kompetensi teknis yang bersifat umum
yaitu advokasi kebijakan perpajakan; b) kompetensi teknis yang bersifat khusus
terdiri atas:
1. unsur pengujian kepatuhan perpajakan; a) sub-unsur analisis
ketentuan teknis perpajakan yang terdiri atas: 1) analisis potensi pajak; 2) analisis
kepatuhan wajib pajak; 3) penyusunan kebijakan perpajakan; 4) analisis kebijakan
publik di bidang keuangan negara; dan 5) pengelolaan hubungan dengan pemangku
kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; b) sub-unsur pengawasan perpajakan
yang terdiri atas: 1) analisis potensi pajak; 2) analisis kepatuhan wajib
pajak; 3) profiling wajib pajak; 4) ekstensifikasi perpajakan; dan 5) analisis
data. c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan yang terdiri atas: 1) analisis
potensi pajak; 2) analisis kepatuhan wajib pajak; 3) profiling wajib pajak; 4) pemeriksaan
pajak; dan 5) analisis profil risiko wajib pajak.
2. unsur penegakan hukum perpajakan; a) sub-unsur
intelijen perpajakan yang terdiri atas: 1) pengelolaan hubungan dengan pemangku
kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling wajib pajak; 3)
analisis potensi pajak; 4) penyidikan perpajakan; dan 5) intelijen perpajakan;
b) sub-unsur forensik digital perpajakan yang terdiri atas: 1) pengelolaan hubungan
dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) pemeriksaan pajak; 4) penyidikan perpajakan; dan 5) forensik
digital perpajakan; c) sub-unsur penagihan perpajakan yang terdiri atas: 1) pengelolaan
hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) analisis kepatuhan wajib pajak; 4) penatausahaan penagihan
pajak; dan 5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak: d) sub-unsur penelahaan
keberatan dan penanganan sengketa perpajakan yang terdiri atas: 1) pengelolaan hubungan
dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan; 2) profiling
wajib pajak; 3) analisis kepatuhan wajib pajak; 4) pemeriksaan pajak; dan 5) penanganan
keberatan-non keberatan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakn bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja
sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak Kompetensi sosial kultural sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menytatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menjadi acuan
paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; d)
pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak; e) penempatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; g)
uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak.
Diktum KESEBELAS Permenpan
RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUABELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KETIGABELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan yakni 22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor
SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
Dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment