Kepmenpan Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Permenpan Kepmenpan Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KESATU Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RBKepmenpanRB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah; b) penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah; c) penatausahaan kekayaan negara/daerah; d) pemanfaatan kekayaan negara/daerah; e) pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan f) pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekayaan negara/daerah.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b) pengadaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; e) penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; h. sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

 

Diktum KESEPULUH menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter