Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Diktum KESATU Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran
berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ
17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran
menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum Permenpan RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan bahwa KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Anggaran menyatakan
bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri
atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial
kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional (SKJF) Analis Anggaran menyatakan
bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c
terdiri atas: a. pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran
menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Anggaran sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas:
a. kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu: 1. penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD); 2. penyusunan pagu dan/atau
target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); 3. evaluasi kinerja anggaran dan/atau
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); dan 4. analisis dampak kebijakan terhadap
penganggaran dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
b. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup
tugas selaku Chief Financial Officer (CFO) yaitu: 1. penyusunan kebijakan
penganggaran; dan 2. penyusunan kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
c. kompetensi teknis yang bersifat khusus dalam lingkup
tugas selaku Chief Operation Officer (COO) yaitu: 1. advokasi kebijakan penganggaran;
dan 2. advokasi kebijakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Diktum KETUJUH Permenpan
RB - Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan
bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b
terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada
hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) Fungsional Analis Anggaran menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan SKJ Fungsional Analis Anggaran
menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; b)
pengadaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional
Analis Anggaran; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran;
e) penempatan Jabatan Fungsional Analis Anggaran; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan
Fungsional Analis Anggaran; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis Anggaran; dan
i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis Anggaran.
Diktum KESEPULUH Permenpan
RB Kepmenpan RB Nomor SKJ 17 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan
bahwRincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal
22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.17
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Anggaran. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.17 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Anggaran. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment