Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara

Permenpan RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara


Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.


Diktum KESATU Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c). persyaratan jabatan.


Diktum KETIGA Permenpan RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu evaluasi di bidang perbendaharaan negara; dan b. kompetensi teknis yang bersifat khusus, yaitu:

1) unsur pelaksana anggaran a) penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) perencanaan pelaksanaan anggaran; c) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan e) analisis kinerja pelaksanaan anggaran;

2. unsur pengelolaan kas negara: a) penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) pengelolaan strategi likuiditas; c) pengelolaan risiko portofolio treasury dealing room dan assets liability management; d) penyelenggaraan optimalisasi kas; dan e) setelmen transaksi kas negara;

3. unsur sistem manajemen investasi: a) penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) penyaluran investasi pemerintah; c) setelmen investasi pemerintah d) analisis kinerja dan pelaporan investasi pemerintah; dan e) analisis pembiayaan investasi pemerintah dan kekayaan negara dipisahkan.

4. Unsur pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum: a) Penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) Penyusunan jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak; c) Penetapan/Pencabutan Status Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; d) Penetapan Usulan Remunerasi Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; dan e) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/ Badan Layanan Umum Daerah;

5. Unsur Analisis Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara; a) Penyusunan Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; b) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga; c) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Bendahara Umum Negara/ Bendahara Umum Daerah; d) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah; dan e) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah;

6. Unsur Pembinaan Pengelola Perbendaharaan: a) Advokasi Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; b) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; c) Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; d) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran; dan e) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.

 

Diktum KETUJUH Permenpan RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsiona Analis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.

 

Diktum KESEPULUH Permenpan RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 22 Mei 2023

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.

 

Demikian informasi tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.

 

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter