Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenpan RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Diktum KESATU Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum KEDUA Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ
20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara, menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c). persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Permenpan
RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua
huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode
jabatan.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, menyatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan
c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan
Menteri PANRB atau KepmenpanRB Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menpan RB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu evaluasi di bidang
perbendaharaan negara; dan b. kompetensi teknis yang bersifat khusus, yaitu:
1) unsur pelaksana anggaran a) penyusunan kebijakan bidang
perbendaharaan negara; b) perencanaan pelaksanaan anggaran; c) penyelesaian pembayaran
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan
belanja daerah; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan e)
analisis kinerja pelaksanaan anggaran;
2. unsur pengelolaan kas negara: a) penyusunan kebijakan
bidang perbendaharaan negara; b) pengelolaan strategi likuiditas; c) pengelolaan
risiko portofolio treasury dealing room dan assets liability management; d) penyelenggaraan
optimalisasi kas; dan e) setelmen transaksi kas negara;
3. unsur sistem manajemen investasi: a) penyusunan kebijakan
bidang perbendaharaan negara; b) penyaluran investasi pemerintah; c) setelmen
investasi pemerintah d) analisis kinerja dan pelaporan investasi pemerintah;
dan e) analisis pembiayaan investasi pemerintah dan kekayaan negara dipisahkan.
4. Unsur pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan
umum: a) Penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) Penyusunan jenis
dan tarif penerimaan negara bukan pajak; c) Penetapan/Pencabutan Status Badan Layanan
Umum/ Badan Layanan Umum Daerah; d) Penetapan Usulan Remunerasi Badan Layanan Umum/
Badan Layanan Umum Daerah; dan e) Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/ Badan
Layanan Umum Daerah;
5. Unsur Analisis Laporan Keuangan Bendahara Umum
Negara; a) Penyusunan Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; b) Penyelenggaraan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga; c) Penyelenggaraan Akuntansi
dan Pelaporan Bendahara Umum Negara/ Bendahara Umum Daerah; d) Penyelenggaraan Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah; dan e) Penyusunan Laporan Keuangan
Pemerintah Konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah;
6. Unsur Pembinaan Pengelola Perbendaharaan: a) Advokasi
Kebijakan Bidang Perbendaharaan Negara; b) Perencanaan Pelaksanaan Anggaran; c)
Penyelesaian Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara/
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah; d) Analisis Kinerja Pelaksanaan Anggaran;
dan e) Penyelenggaraan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kementerian/ Lembaga.
Diktum KETUJUH Permenpan
RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi
pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Keputusan
Menteri PANRB atau Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara, menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; e)
penempatan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau
mutasi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsiona
Analis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara.
Diktum KESEPULUH Permenpan
RB - Kepmenpan Rb Nomor SKJ 20 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara,
menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KESEBELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal
22 Mei 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Kepmenpan Rb Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara. LINK DOWNLOAD DISINI.
Demikian informasi
tentang Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
Rb Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment