Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang terdapat dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmen panrb Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang.
Jabatan
Fungsional Penata Ruang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan
penataan ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan
penataan ruang. Pejabat Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut Penata
Ruang adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk
melakukan kegiatan penyelenggaraan penataan ruang yang meliputi pengaturan,
pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Kepmenpan RB Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang. Bagaimana kedudukan
JF Penata Ruang? JF ini berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang
penataan ruang pada Instansi Pemerintah. Penata Ruang berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Ruang. Kedudukan
Penata Ruang ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penata Ruang
merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan
Fungsional Penata Ruang termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur,
dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penata Ruang merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Ruang, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.
Penata Ruang Ahli Pertama;
b.
Penata Ruang Ahli Muda;
c.
Penata Ruang Ahli Madya; dan
d.
Penata Ruang Ahli Utama.
Diktum
KESATU Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara.
Diktum
KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Unsur
standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum
KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama
jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum
KELIMA Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan
RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Ruang menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua
huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis
pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum
KEENAM Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi teknis
Jabatan Fungsional Penata Ruang meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum
yaitu dasar penyelenggaraan penataan ruang; dan b) kompetensi teknis yang
bersifat khusus yaitu:
1. bidang perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terdiri
atas:
a) penyusunan rencana tata ruang;
b) peninjauan kembali rencana tata ruang;
c) sinkronisasi program pemanfaatan ruang; dan
d) kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; dan
2. bidang pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang serta
pengawasan penataan ruang yang terdiri atas:
a) pengendalian pemanfaatan ruang;
b) penertiban pemanfaatan ruang; dan
c) pengawasan penataan ruang.
Diktum
KETUJUH Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan
diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN
Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Ruang bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b)
pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f)
promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan
i) kelompok rencana suksesi.
Diktum
KESEPULUH Kepmenpan RB Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Ruang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Ruang menyatakan bahwa Kepmenpan RB Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Ruang
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 4 Mei 2023
Selengkap
silahkan download dan baca Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Ruang LINK DOWNLOA DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Menpan RB
atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.11 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Ruang Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment