Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan terdapat dalam naskah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan.
JF
Penata Pertanahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kebijakan teknis
pertanahan, tenurial, dan pengembangan pertanahan. Pejabat Fungsional Penata
Pertanahan yang selanjutnya disebut Penata Pertanahan adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh PyB untuk melakukan
kegiatan di bidang kebijakan teknis pertanahan, tenurial, dan pengembangan
pertanahan
Kepmenpan Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan. Lalu apa tugas JF
Penata pertanahan ? Tugas JF Penata Pertanahan yaitu melaksanakan penataan
pertanahan yang meliputi Kebijakan Teknis Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan
Pertanahan. Penata
Pertanahan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang Kebijakan Teknis
Pertanahan, Tenurial dan Pengembangan Pertanahan pada Kementerian. Penata
Pertanahan merupakan jabatan karier PNS. Penata Pertanahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas JF Penata Pertanahan. Kedudukan Penata Pertanahan ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
JF
Penata Pertanahan merupakan JF kategori keahlian. Jenjang JF Penata Pertanahan
terdiri atas: a) Penata Pertanahan Ahli Pertama; b) Penata Pertanahan Ahli
Muda; c) Penata Pertanahan Ahli Madya; dan d) Penata Pertanahan Ahli Utama. Pangkat
dan golongan ruang atas jenjang JF Penata Pertanahan terdiri atas:
a)
JF Penata Pertanahan Ahli Pertama:
1.
Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2.
Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b.
JF Penata Pertanahan Ahli Muda:
1.
Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c.
JF Penata Pertanahan Ahli Madya:
1.
Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3.
Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d.
JF Penata Pertanahan Ahli Utama:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Dktum
KESATU Kepmenpan Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan berlaku bagi Aparatur Sipil
Negara.
Diktum
KEDUA Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor
SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan menyatakan Unsur standar kompetensi jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: identitas jabatan; kompetensi
jabatan; dan persyaratan jabatan.
Diktum
KETIGA Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor SKJ. 12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud
pada Diktum Kedua terdiri atas: nama jabatan; uraian/ikhtisar jabatan; dan kode
jabatan.
KEEMPAT
Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum
Kedua
huruf b terdiri atas:
a.
kompetensi teknis;
b.
kompetensi manajerial; dan
c.
kompetensi sosial kultural.
KELIMA
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua
huruf c terdiri atas:
a.
pangkat;
b.
kualifikasi pendidikan;
c.
jenis pelatihan;
d.
indikator kinerja jabatan; dan
e.
pengalaman kerja.
KEENAM
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Pertanahan
meliputi:
a)
kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu :
1.
dasar pertanahan dan tata ruang;
2.
literasi digital; dan
3.
budaya organisasi; dan
b.
kompetensi teknis yang bersifat khusus yaitu:
1.
bidang pendaftaran dan penetapan hak tanah dan ruang yang terdiri atas:
a)
penetapan hak atas tanah dan ruang;
b)
pemeriksaan tanah; dan
c)
pendaftaran tanah;
2.
bidang penataan agraria/pertanahan yang terdiri atas:
a)
reforma agraria;
b)
pemberdayaan tanah masyarakat; dan
c)
penatagunaan tanah;
3.
bidang pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan yang terdiri atas:
a)
nilai tanah;
b)
pengembangan tanah; dan
c)
pengadaan tanah;
4.
bidang penertiban dan pengendalian pertanahan yang terdiri atas:
a)
pengendalian pertanahan; dan
b)
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
5.
bidang sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang terdiri atas:
a)
mediasi pertanahan;
b)
penanganan sengketa pertanahan;
c)
pencegahan dan penanganan konflik pertanahan; dan
d)
penanganan perkara.
KETUJUH
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi
pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola
perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Kepmenpan Tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kompetensi sosial
kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN
Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB
Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata
Pertanahan bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b)
pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f)
promosi dan/atau mutasi; g) uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan
i) kelompok rencana suksesi.
Diktum
KESEPULUH Keputusan Menpan RB atau
Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Pertanahan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Keputusan Menpan RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Pertanahan menyatakan Kepmenpan Tentang Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Pertanahan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan yang 4 Mei 2023
Selengkap
silahkan download dan baca Keputusan Menpan
RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan. LINK DOWNLOA DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Menpan RB
atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.12 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Pertanahan. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment