Pedoman Menpan RB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Sebagimana dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU No. 25/2009) dinyatakan bahwa Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur negara bertugas melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP)). Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 29/2022) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Permen PANRB No. 4/2023).
Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai tindaklanjut dari Permen PANRB Nomor
29 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Permen PANRB Nomor 4 Tahun 2023. Dalam
pasal 4 Ayat (1) PANRB Nomor 29 Tahun 2022 dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang digunakan
terhadap Unit Lokus terdiri atas: Penilaian dari Evaluator dan Penilaian dari
pengguna layanan. Sedangkan dalam pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa Instrumen Pemantauan
dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pelaksanaan
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) telah dilakukan
setiap tahun yang menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP). Dari kegiatan
yang telah dilakukan secara periodik itu, kegiatan pemantauan atas hasil evaluasi
belum menjadi bagian yang penting untuk dilakukan, dan hanya berfokus pada
kegiatan evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan peningkatan kegiatan pemantauan agar
proses Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) seluruhnya
dapat berjalan dengan maksimal.
Selanjutnya,
merujuk pada ruang lingkup pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25/2009
yaitu pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan
administratif, ternyata kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan
Publik (PEKPPP) yang telah dilaksanakan Kementerian PANRB selama ini sebagian besar
hanya menyasar pada ruang lingkup pelayanan administratif dan jasa publik,
sementara untuk ruang lingkup pelayanan barang belum pernah dilakukan evaluasi.
Untuk itu perlu adanya suatu strategi khusus agar ruang lingkup pelayanan
publik dapat tersasar yaitu melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.
Selain
ruang lingkup pelayanan, dalam UU No. 25/2009 juga menyatakan bahwa penyelenggara
pelayanan publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga
independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan Pelayanan
Publik, dan badan hukum lain yang dibentuk khusus untuk kegiatan Pelayanan Publik.
Berdasarkan pengertian tersebut, salah satu subjek hukum yang berfungsi sebagai
penyelenggara pelayanan publik adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keterlibatan BUMN dalam penyelenggaraan kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) perlu juga ditingkatkan, agar dapat menghasilkan
output yang lebih komprehensif.
Mengingat
bahwa perbaikan atas kualitas pelayanan publik merupakan tanggung jawab dari seluruh
instansi penyelenggara pelayanan, maka dibutuhkan strategi khusus berupa pelaksanaan
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang
dilakukan secara mandiri, agar dapat melihat lebih jauh lagi dari sisi dampak
yang diharapkan.
Strategi
ini digunakan untuk menghasilkan potret gambaran evaluasi kinerja penyelenggara
pelayanan publik yang lebih komprehensif, tidak terbatas pada lokus evaluasi yang
ditentukan oleh Kementerian PANRB secara periodik. Tentunya hal ini juga dilakukan
dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip digitalisasi dan kolaborasi yang sudah
seharusnya dikedepankan dalam reformasi birokrasi.
Berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam uraian di atas, perlu menetapkan Pedoman Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023 tentang
Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan
Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah sebagai panduan dalam: 1) Pelaksanaan
berbagai bentuk mekanisme kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP), yang terdiri atas kegiatan Pemantauan, Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (Pekppp) Mandiri, Dan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus. 2) Pelaksanaan
penilaian kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP).
Adapun
Tujuan ditetapkan Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) ini adalah agar pelaksanaan kegiatan
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) lebih komprhensif
dan juga memperhatikan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada Unit Lokus
yang telah dievaluasi.
Bagaimana
bentuk kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP)? Berdasarkan Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP), pelasakanaan PEKPPP merupakan
kegiatan yang dilaksanakan untuk memperoleh bahan penyusunan rekomendasi dalam perbaikan
pelayanan, disamping hasil akhirnya merupakan nilai Indeks Pelayanan Publik.
Pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
terdiri atas 3 (tiga) bentuk kegiatan, yaitu Pemantauan Terhadap Rekomendasi
Yang Diberikan, Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) Mandiri, dan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) Khusus.
1.
Pemantauan Terhadap Rekomendasi Yang Diberikan
Pemantauan Terhadap Rekomendasi
Yang Diberikan merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka memantau tindak lanjut
yang dilaksanakan oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE) atas rekomendasi yang sudah diberikan
kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
tahun sebelumnya. Pemantauan bertujuan untuk memperoleh data, informasi,
dan/atau kondisi dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) paska pemberian rekomendasi dalam
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Pemantauan
terdiri atas empat tahapan, yaitu:
a.
Sosialisasi
Sosialisasi dilakukan
untuk menyamakan persepsi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan
Pemantauan, sekaligus menerima masukan terkait permasalahan dalam pelaksanaan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun sebelumnya.
Dalam tahapan sosialisasi disampaikan informasi terkait dengan mekanisme Pemantauan
dan linimasa/jadwal pelaksanaan rangkaian kegiatan dalam Pemantauan.
b.
Pembinaan
Pembinaan dilakukan
melalui bimbingan teknis yang dilakukan secara berjenjang oleh Biro Organisasi
atau Bagian Organisasi atau Unit yang menangani Pelayanan Publik atau unit lain
yang ditunjuk untuk melakukan pembinaan dan Unit Lokus Evaluasi (ULE) selama
proses perbaikan atau tindak lanjut. Proses pembinaan ini dilakukan secara berjenjang
melalui pembinaan nasional, kemudian dilanjutkan dengan pendampingan secara kontekstual.
Kolaborasi pembinaan ini dilakukan dengan melibatkan unit yang menangani organisasi
dan/atau pelayanan publik dari masing-masing instansi.
c.
Pengisian Formulir Pemantauan Hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun sebelumnya;
Pengisian formulir dilakukan
secara daring, dalam hal ini Unit Lokus Evaluasi (ULE) akan melakukan pengisian
formulir pemantauan yang telah disiapkan melalui sistem informasi yang telah
disiapkan. Unit Lokus Evaluasi (ULE) diharapkan dapat mendokumentasikan tindak lanjut
yang dilakukan dalam video berdurasi maksimal 5 menit, dan diunggah melalui kanal
youtube masing-masing, serta menyampaikan tautan video yang sudah diunggah
tersebut ke dalam formulir.
d.
Pengolahan Hasil Pemantauan.
Kementerian PANRB melakukan
pengolahan data hasil pemantauan yang telah disampaikan oleh Unit Lokus
Evaluasi (ULE). Hasil dari pelaksanaan kegiatan pemantauan bukan merupakan Nilai
Indeks Pelayanan Publik (IPP), melainkan prosentase tindak lanjut dari rekomendasi
yang telah dilakukan oleh Unit Lokus Evaluasi (ULE), dan akan menjadi dasar
pelaksanaan evaluasi di tahun berikutnya.
2.
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri
Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri bertujuan untuk
memperluas pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) pada keseluruhan ruang lingkup pelayanan publik yang meliputi pelayanan
barang, jasa, dan administratif. Diharapkan dengan dilakukannya Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri dapat diperoleh informasi
yang lebih lengkap dan komprehensif atas kinerja penyelenggaraan pelayanan
publik dari instansi yang dievaluasi. Ada 2 bentuk Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri, yaitu:
a.
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri
Nasional
Kegiatan Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Penyelenggara
di lingkungan kerjanya masing-masing, dimana terdapat keterlibatan Kementerian PANRB
untuk melakukan verifikasi/validasi atas hasil Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh evaluator internal masing-masing,
dan yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Kementerian PANRB. Adapun Unit
Lokus Evaluasi (ULE) adalah sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB.
b.
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri
Instansional
Kegiatan Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilakukan oleh Penyelenggara
di lingkungan kerjanya masing-masing, tidak terdapat keterlibatan Kementerian PANRB
dalam proses didalamnya, serta yang menerbitkan Indeks Pelayanan Publik adalah Penyelenggara.
Adapun Unit Lokus Evaluasi (ULE) adalah ditetapkan oleh Penyelenggara, dan
diluar Unit Lokus Evaluasi (ULE) yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Dalam
pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
Mandiri terdiri atas 3 tahapan, yaitu:
a.
Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
Pra Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan proses yang dilakukan
guna mendapatkan gambaran awal dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Gambaran awal ini digunakan sebagai bahan
pembinaan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Lokus Evaluasi (ULE).
Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
diharap dapat mengukur sejauh mana proses pembinaan yang akan dilakukan, serta
dampak apa yang dihasilkan dari proses peningkatan kualitas pelayanan publik.
Adapun hal yang diukur dalam Pra- Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) sebagai berikut:
1)
Indikator kinerja utama dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) berdasarkan capaian tahun
sebelumnya;
2)
Standarisasi kebijakan pelayanan;
3)
Partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik;
4)
Kemudahan akses masyarakat mendapatkan layanan;
5)
Profesionalisme kinerja penyelenggara layanan;
6)
Kondisi sarana prasarana;
7)
Digitalisasi pelayanan;
8)
Pengelolaan konsultasi dan pengaduan; dan
9)
Ketersediaan inovasi pelayanan publik.
b.
Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP)
Pembinaan berdasar
atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
atau yang selanjutnya disebut Pembinaan merupakan proses peningkatan kualitas melalui
serangkaian kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan yang bertujuan
untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses
Pembinaan dilakukan dengan berbasiskan bukti (evidence based) yang didapatkan melalui
Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Proses
Pembinaan ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan nasional kemudian dilanjutkan
dengan pendampingan secara kontekstual. Kolaborasi pembinaan ini dilakukan
dengan melibatkan unit yang menangani organisasi dan/atau pelayanan publik dari
masing-masing instansi.
c.
Pelaksanaan evaluasi
Setelah dilakukan Pembinaan
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan Evaluasi
untuk menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan Evaluasi juga dimaksudkan
untuk mengukur dampak yang didapat setelah dilakukannya intervensi melalui proses
Pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) tidak hanya sekedar melakukan penilaian atas kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga berdampak bagi Unit Lokus Evaluasi (ULE)
yaitu bagaimana Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
dapat meningkatkan kualitas layanan Unit Lokus Evaluasi (ULE) tersebut.
3.
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus
Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus Merupakan Kegiatan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) yang dilaksanakan pada
penyelenggara pelayanan publik diluar kegiatan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) pada angka 1 dan 2, dimana yang menjadi acuan pelaksanaan
kegiatan tersebut adalah isu strategis ataupun arah kebijakan nasional yang menjadi
prioritas dalam tahun berjalan kegiatan tersebut. Tujuan utamanya adalah memperluas
pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
dengan fokus tertentu. Diharapkan dengan dilakukannya Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus dapat diperoleh informasi yang
lebih menyeluruh atas kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan fokus
yang diangkat pada tahun berjalan.
Pelaksanaan Pemantauan
Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus ini
misalnya dilakukan pada BUMN, atau pada daerah tertentu yang merupakan daerah
prioritas pembinaan. Dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) Khusus terdiri atas 3 tahapan, yaitu:
a.
Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
Pra Pemantauan Dan Evaluasi
Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) merupakan proses yang dilakukan
guna mendapatkan gambaran awal dalam pelaksanaan Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Gambaran awal ini digunakan sebagai bahan
pembinaan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik pada Unit Lokus Evaluasi (ULE).
Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) diharap
dapat mengukur sejauh mana proses pembinaan yang akan dilakukan, serta dampak apa
yang dihasilkan dari proses peningkatan kualitas pelayanan publik. Adapun hal
yang diukur dalam Pra- Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) sebagai berikut:
1)
Indikator kinerja utama dari Unit Lokus Evaluasi (ULE) berdasarkan capaian tahun
sebelumnya;
2)
Standarisasi kebijakan pelayanan;
3)
Partisipasi masyarakat dalam pelayanan publik;
4)
Kemudahan akses masyarakat mendapatkan layanan;
5)
Profesionalisme kinerja penyelenggara layanan;
6)
Kondisi sarana prasarana;
7)
Digitalisasi pelayanan;
8)
Pengelolaan konsultasi dan pengaduan; dan
9)
Ketersediaan inovasi pelayanan publik. \
b.
Pembinaan berdasar atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP)
Pembinaan berdasar
atas hasil Pra Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)
atau yang selanjutnya disebut Pembinaan merupakan proses peningkatan kualitas melalui
serangkaian kegiatan dalam bentuk sosialisasi dan pendampingan yang bertujuan
untuk mewujudkan perbaikan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Proses Pembinaan
dilakukan dengan berbasiskan bukti (evidence based) yang didapatkan melalui Pra
Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP). Proses
Pembinaan ini dilakukan secara berjenjang melalui pembinaan nasional kemudian dilanjutkan
dengan pendampingan secara kontekstual. Kolaborasi pembinaan ini dilakukan
dengan melibatkan unit yang menangani organisasi dan/atau pelayanan publik dari
masing-masing instansi.
c.
Pelaksanaan evaluasi
Setelah dilakukan Pembinaan
sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, selanjutnya dilakukan Evaluasi
untuk menghasilkan nilai Indeks Pelayanan Publik. Pelaksanaan Evaluasi juga dimaksudkan
untuk mengukur dampak yang didapat setelah dilakukannya intervensi melalui proses
Pembinaan. Hal ini dimaksudkan agar Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara
Pelayanan Publik (PEKPPP) tidak hanya sekedar melakukan penilaian atas kinerja
penyelenggaraan pelayanan publik, tapi juga berdampak bagi Unit Lokus Evaluasi (ULE)
yaitu bagaimana Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik
(PEKPPP) dapat meningkatkan kualitas layanan Unit Lokus Evaluasi (ULE) tersebut.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Pedoman Menteri
PANRB Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan
Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Pedoman Menpan RB Nomor
5 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Dan Instrumen Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja
Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Semoga ada manfaatnya
No comments
Post a Comment