Keputusan Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1917/B.B1/HK.01.01/2021 tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak perlu dilakukan penyesuaian terhadap perkembangan kebijakan dalam penyelenggaraan program pendidikan guru penggerak sehingga perlu diganti; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak.
Dinyatakan
dalam Keputusan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru
Penggerak bahwa PGP bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan pembelajaran
dan pedagogik guru sehingga dapat menghasilkan profil guru penggerak. Guru
Penggerak siap menjadi pemimpin pembelajaran yang mampu: a) merancang, menerapkan,
dan mengevaluasi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik saat ini
dan di masa depan dengan menggunakan data dalam pengambilan keputusan; b). bergotong
royong dengan orang tua, rekan sejawat, dan komunitas untuk mengembangkan (merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi) visi dan program sekolah; c) terus mengembangkan kompetensi
secara mandiri berdasarkan hasil refleksinya terhadap praktik pembelajaran; dan
d) menumbuhkembangkan ekosistem pemelajar melalui olah rasa, karsa, raga, pikir
bersama dengan rekan sejawat dan komunitas secara sukarela dan kolegial.
Adapun
Manfaat PGP adalah sebagai berikut: a) terbangunnya rasa nyaman dan bahagia peserta
didik di lingkungan sekolah; b) meningkatnya sikap positif peserta didik terhadap
proses pembelajaran yang bermuara pada peningkatan hasil belajar; c) berkembangnya
potensi setiap peserta didik sesuai dengan kekuatan, minat, dan bakatnya; d) diterapkannya
pembelajaran aktif oleh guru di lingkungan sekolahnya dan lingkungan sekitar
sebagai dampak bergeraknya komunitas guru secara berkelanjutan; e) bergeraknya komunitas
belajar secara berkelanjutan sebagai tempat diskusi dan simulasi agar guru dapat
menerapkan pembelajaran aktif yang sesuai dengan potensi dan tahap perkembangan
peserta didik; f) terwujudnya lingkungan fisik dan budaya sekolah yang nyaman dan
menyenangkan bagi peserta didik; dan g) terbukanya kesempatan bagi guru penggerak
untuk menjadi pemimpin sekolah.
Diktum
KESATU Keputusan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyatakan
Menetapkan pedoman pendidikan guru penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum
KEDUA Keputusan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman PGP (Pendidikan
Guru Penggerak), menyatakan ahwa Pedoman pendidikan guru penggerak
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan guru penggerak bagi: a) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan; b) Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; c) dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya; dan d) pihak lain yang terkait.
Diktum
KETIGA Keputusan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyatakan
Ruang lingkup pedoman pendidikan guru penggerak sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU meliputi: a) program pendidikan guru penggerak; b) pelaksanaan
pendidikan guru penggerak; c) sertifikat dan pelaporan kegiatan; dan d) penjaminan
mutu.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman PGP (Pendidikan
Guru Penggerak), menyatakan.bahwa Biaya yang timbul sebagai akibat dari Keputusan
Direktur Jenderal ini dibebankan dalam anggaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan yang relevan pada tahun berkenaan.
Diktum
KELIMA Keputusan Direktur Jenderal Guru
Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi
Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak menyataka
bahwa Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ini mulai
berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 1917/B.B1/HK.01.01/2021
tentang Pedoman Pendidikan Guru Penggerak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KEENAM Keputusan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru
Penggerak, menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Deskripsi
materi yang dipelajari pada PGP berdasarkan Pedoman Pendidikan Guru Penggerak tahun 2023-2024 adalah sebagai
berikut.
1)
Paradigma dan Visi Guru Penggerak
Materi ini berisi
tentang filosofi pendidikan nasional Ki Hadjar Dewantara, nilai-nilai dan peran
guru penggerak, visi guru penggerak, dan membangun budaya positif yang perlu dibekalkan
kepada CGP. Setelah mempelajari materi ini, CGP diharapkan mampu:
(a)
memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi-kritis atas
korelasi nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional saat
ini;
(b)
menumbuh-kembangkan Profil Pelajar Pancasila, nilai-nilai dan peran Guru Penggerak
(GP) dalam dirinya sehingga mampu menumbuh-kembangkan Profil Pelajar Pancasila
dalam diri peserta didik.
(c)
merumuskan visi yang menggerakkan hati dan kolaborasi dalam menumbuhkembangkan
Profil Pelajar Pancasila pada peserta didik, serta mengupayakan pencapaian visi
tersebut melalui prakarsa perubahan yang positif dan apresiatif; dan
(d)
mengimplementasikan konsep pendidikan menurut Ki Hajar Dewantara terkait budaya
dan lingkungan positif di sekolah yang berpihak pada peserta didik melalui disiplin
positif.
2)
Praktik Pembelajaran yang Berpihak pada Peserta didik
Materi ini berisi
tentang pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar peserta didik, pembelajaran
sosial dan emosional serta penerapan coaching untuk menjalankan supervisi akademik.
Setelah mempelajari materi ini, CGP diharapkan mampu:
(a)
mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan
belajar peserta didik yang berbeda;
(b)
menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman sehingga seluruh individu di
sekolah dapat meningkatkan kompetensi akademik dan kesejahteraan psikologis
(well-being) secara optimal; dan
(c)
memiliki paradigma berpikir coaching dalam berkomunikasi dalam rangka mengembangkan
kompetensi rekan sejawat, termasuk rangkaian supervisi akademik.
3)
Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah
Materi ini berisi tentang
pengambilan keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan sebagai pemimpin pembelajaran,
pemimpin dalam pengelolaan sumberdaya, dan pengelolaan program yang berdampak pada
peserta didik. Setelah mengikuti materi ini, CGP diharapkan mampu:
(a)
menerapkan strategi pengambilan keputusan berbasis nilai-nilai kebajikan dan prinsip moral;
(b)
melakukan strategi pengelolaan sumber daya secara efektif dari berbagai sumber yang
sah untuk menjalankan program sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang
berdampak pada peserta didik;
(c)
mengupayakan terwujudnya lingkungan sekolah yang mendukung tumbuhnya peserta didik
yang mampu menjadi pemimpin dalam proses pembelajarannya sendiri.
4)
Pendampingan
Pendampingan dilakukan
secara individu di sekolah CGP dan pendampingan kelompok melalui kegiatan lokakarya.
Pendampingan individu bertujuan untuk membantu CGP menerapkan hasil pembelajaran
daring sehingga CGP mampu:
(a)
mengembangkan diri sendiri dan juga guru lain dengan cara melakukan refleksi,
berbagi, dan kolaborasi;
(b)
memiliki kematangan moral, emosional, dan spiritual untuk berperilaku sesuai
kode etik; dan
(c)
merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang
berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua.
Sedangkan
pendampingan melalui lokakarya bertujuan untuk:
(a)
meningkatkan keterampilan CGP untuk menjalankan perannya;
(b)
menjejaringkan CGP di tingkat kabupaten/kota;
(c)
menjadi ruang diskusi dan pemecahan masalah yang dihadapi oleh CGP; dan
(d)
meningkatkan keterlibatan pemangku kepentingan di tingkat sekolah dan
kabupaten/kota.
UPT dapat
melaksanakan orientasi program dan pengenalan LMS kepada CGP setara 6 JP
sebelum pelaksanaan PGP jika diperlukan dan mencukupi dari segi waktu dan
biaya.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Keputusan
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman
Pendidikan Guru Penggerak. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Keputusan Dirjen GTK
Kemendikbudristek Nomor 1302/B/PD.00.02/2022 Tentang Pedoman Pendidikan Guru
Penggerak. Semoga ada manfatanya.
No comments
Post a Comment