Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 atau dalam naskah resminya tertulis Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat tahun 2023.
Dinyatakan
dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 bahwa Pajak
Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan
dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan
Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau
keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau
pemasukan ke dalam badan usaha.
Pasal
2 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa 1) Objek
PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor; 2) Objek pajak
BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. 3) Objek PAB
merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat. 4) Kendaraan Bermotor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ter diri atas: (a) Kendaraan Bermotor
yang dioperasikan diatas jalan darat; dan (b) Kendaraan Bermotor yang
dioperasikan di air; 5) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan
darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: (a) mobil penumpang
yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; (b) mobil bus yang meliputi microbus dan
bus; (c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck,
pick up box dan sejenisnya; (d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda
tiga dan mobil barang roda tiga; (e) sepeda motor roda dua; dan (f) sepeda motor
roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga
barang.
Pasal
3 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa (1)
Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai
Kendaraan Bermotor; (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan yang
menerima penyerahan Kendaraan Bermotor; (3) Subjek PAB adalah orang pribadi atau
Badan yang memiliki dan/atau menguasai Alat Berat.
Pasal
4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Dan Pajak alat Berat Tahun 2023,
menyatakan bahwa (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis
Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf adan ayat (5); 2) Penghitungan dasar pengenaan PKB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur
pokok: (a) NJKB; dan (b). bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan
jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal
5 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 menyatakan bahwa 1)
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan
HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2022. 2)
NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan: (a) dalam
hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan
nilai; dan (b) dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan
pajak pertambahan nilai, PKB, dan BBNKB; 3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
Pasal
6 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa
NJKB ubah bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil
penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
Pasal
7 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan 1) Bobot
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien
yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,4(satu koma empat). 2) Koefisien
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),meliputi: (a). mobil penumpang roda tiga dan
mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang,
dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu); (b)
sedan nilai koefisien sama dengan1,025 (satu koma nol dua puluh lima); (c) jeep
dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh); (d)
blind van, pick up, pick upbox dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085
(satu koma nol delapan puluh lima); (e) bus nilai koefisien sama dengan1,1
(satu koma satu); dan (f) light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama
dengan 1,3 (satu koma tiga). (g) truck dan sejenisnya nilai koefisien sama
dengan1,4 (satu koma empat); 3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), didasarkan padanilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran
lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
Pasal
8 Peraturan Mendagri atau Permendagri
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023,
menyatakan Ketentuan mengenai NJKB dan NJKB ubah bentuk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 danPasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
9 Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan
Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,Dan Pajak alat Berat Tahun 2023,
menyatakan: (1) Pengenaan PKB angkutan umum untukorang ditetapkan paling tinggi
sebesar 30%(tiga puluhpersen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB
angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi sebesar 30%(tiga puluh persen)
dari dasar pengenaan BBNKB. 3) Pengenaan PKB angkutan umum untuk barang ditetapkan
paling tinggi sebesar 60%(enampuluh persen) dari dasar pengenaan PKB. 4)
Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk barang ditetapkan paling tinggi sebesar60% (enam
puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB. 5) Ketentuan mengenai persyaratan
sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
10 Pasal 5 Permendagri Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 menyatakan
1) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar
0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai
untuk orang atau barang ditetapkan sebesar0%(nolpersen)dari dasar pengenaan
BBNKB. 3) PengenaanPKB dan BBNKBKBL Berbasis Baterai untuk orang atau barangsebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikandari
bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Pasal
11 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan:
1) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umumorang ditetapkan
sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 2) Pengenaan BBNKB KBL
Berbasis Baterai untuk angkutan umumorang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari
dasar pengenaan BBNKB. 3) Pengenaan PKBKBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum
barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen)dari dasar pengenaan PKB. 4) Pengenaan
BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barangditetapkan sebesar 0% (nol
persen)dari dasar pengenaan BBNKB. 5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis
Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud
pada ayat(1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan
dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.
Pasal
12 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan 1) Pengenaan PKB
ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat,Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danpemerintah
daerahditetapkan sebesar0%(nolpersen) dari dasar pengenaan PKB; 2) Pengenaan BBNKB
ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik pemerintah pusat, Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pemerintah
daerahditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB; 3)
Pengenaan PKB ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 4) Pengenaan BBNKB
ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan pihak swasta yang dimaksudkan untuk memperoleh
keuntungan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur; 5) Pengenaan PKB dan BBNKB Kendaraan
Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur.
Pasal
13 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar PPKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan Pengenaan
PKB dan BBNKBsebagaimanadimaksuddalam Pasal 9, Pasal 11, dan Pasal 12
ditetapkan dengan memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi, kondisi dampak
pandemi COVID-19, upah minimum regional, dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat
investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
Pasal
14 Pasal 9 Pasal 4 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat
Tahun 2023, menyatakan 1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2ayat (4)
huruf b, ditetapkan berdasarkan nilai jual Kendaraan Bermotor; 2) Nilai jual
untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor pada minggu
pertama bulan DesemberTahun 2022.
Pasal
15 Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun
2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan
NJKB untukKendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan
Bermotor yang dioperasikan di Air.
Pasal
16 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023, menyatakan
1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB. 2) NJAB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang
bersangkutanpada minggu pertama bulan Desember tahun 2022.
Pasal
17 Peraturan Mendagri atau Permendagri
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023, menyatakan
NJAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan
PAB.
Pasal
18 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat Tahun 2023, menyatakan Pemungutan
PAB ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang mengatur PAB dengan berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19
Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang
Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023, menyatakan
Penghitungan dasar pengenaan PKB,BBNKB, dan PAB tahun pembuatan 2023 yang jenis,
merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini, ditetapkan oleh Menteri.
Pasal
20 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB (Pajak alat Berat) tahun 2023 menyatakan:
1) Dalam hal Menteri belum menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan
pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, gubernur dapat
menetapkan NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB
berdasarkan usulan pengajuan penetapan NJKB dan NJAB. 2) Gubernur dapat menetapkan
dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau
selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri
ini. 3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)dan Pasal 16
ayat (2). 4) Ketentuan mengenai NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan
PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur. 5) Peraturan Gubernursebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan
paling lama 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya usulan pengajuan
penetapan NJKB.
Pasal
21 Permendagri Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023, menyatakan Dasar pengenaan
PKB, BBNKB, dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, berlaku sampai dengan ditetapkannya
penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan
Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan
Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat
Berat Tahun 2023. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Permendagri Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan PAB tahun 2023. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment