Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Juknis SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana)
Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 33, dan Pasal 37 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana).
Berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan
Pendidikan Aman Bencana), yang dimaksud Program Satuan Pendidikan Aman Bencana
yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan
dampak Bencana di Satuan Pendidikan.
Persesjen Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana) ini bertujuan untuk digunakan sebagai acuan
bagi Kementerian, kementerian atau lembaga terkait lainnya, Pemerintah Daerah,
dan Satuan Pendidikan dalam penyelenggaraan Program SPAB.
Persetjen
- Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana) ini
meliputi: a) penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana; b) penyelenggaraan
layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana; c) pemulihan layanan
pendidikan Pascabencana; d) pembentukan Sekber SPAB Daerah; e) pemberian penghargaan
Program SPAB; dan f) pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Program SPAB.
Adapun
Petunjuk Teknis atau Juknis lengkap Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan
Pendidikan Aman Bencana) sebagaimana
dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Persetjen
- Persesjen Nomor 6 Tahun 2023 ini.
Berikut
ini rangkuman Petunjuk Teknis Juknis
Penyelenggaraan Program SPAB (Satuan Pendidikan Aman Bencana), terkait Penyelenggaraan
Program SPAB oleh Satuan Pendidikan.
1.
Membentuk tim siaga Bencana di Satuan Pendidikan dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.
Tim siaga Bencana terdiri atas:
1)
Pendidik;
2)
Tenaga Kependidikan selain Pendidik;
3)
Peserta Didik; dan
4)
Perwakilan Komite Sekolah.
b.
Proses pembentukan tim siaga Bencana dilaksanakan secara partisipatif, memperhatikan
keseimbangan jumlah anggota perempuan dan laki-laki, dan kepesertaan bersifat
sukarela.
c.
Tahapan pembentukan tim siaga Bencana:
1)
kepala Satuan Pendidikan melakukan musyawarah bersama perwakilan dari masing-masing
unsur yang ada di tim siaga Bencana untuk menyepakati pembentukan tim siaga
Bencana, diantaranya mengenai penyamaan persepsi tentang tujuan pembentukan tim
siaga Bencana, mendiskusikan syarat dan kriteria calon anggota tim siaga
Bencana, dan pengusulan nama yang akan dijadikan sebagai tim siaga Bencana; dan
2)
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan tim siaga Bencana.
d.
Tim siaga Bencana bertugas:
1)
menyebarluaskan praktik budaya sadar Bencana di Satuan Pendidikan melalui
Kesiapsiagaan pada sebelum, saat, dan setelah Bencana;
2)
melakukan kajian Risiko Bencana;
3)
menyusun rencana penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan yang terdiri atas:
a)
rencana aksi SPAB, yang memuat rencana kegiatan Satuan Pendidikan sebagai upaya
peningkatan Kesiapsiagaan Bencana dan menjadi bahan usulan kegiatan dalam
rencana kerja dan anggaran Satuan Pendidikan;
b)
rencana kedaruratan Satuan Pendidikan, yang memuat prosedur tetap yang harus dilakukan
Satuan Pendidikan ketika terjadi Situasi Darurat Bencana untuk setiap jenis ancaman
Bencana, antara lain penyelamatan, evakuasi, pertolongan pertama pada gawat
darurat, dan pertemuan kembali dengan keluarga; dan
c)
rencana kesinambungan pendidikan, yang memuat rencana kegiatan pembelajaran dalam
Situasi Darurat Bencana dan Pascabencana,
4)
menyebarluaskan pengetahuan tentang Pengurangan Risiko Bencana yang ramah anak;
5)
menyosialisasikan prosedur tetap kedaruratan Bencana yang telah disepakati; dan
6)
memfasilitasi kegiatan simulasi penyelamatan dan evakuasi Bencana.
2.
Kepala Satuan Pendidikan memfasilitasi peningkatan kapasitas tim siaga Bencana
melalui pelatihan Pengurangan Risiko Bencana, baik yang diselenggarakan oleh
Satuan Pendidikan maupun pihak lain. Peningkatan kapasitas tim siaga Bencana
diberikan kepada:
a.
Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan komite sekolah dengan
ketentuan sebagai berikut:
1)
Penyusunan kurikulum pelatihan.
Sesuai dengan tujuan pendidikan
Pengurangan Risiko Bencana, kurikulum pelatihan merupakan gabungan dari penjelasan
teori dan praktik dengan menggunakan metode pembelajaran orang dewasa yang mudah
dipahami. Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan komite sekolah dapat
mengakses materi SPAB pada:
a)
laman pendidikan dan pelatihan SPAB melalui tautan http://simpatik.belajar.kemdikbud.go.id/spab;
b)
laman Seknas SPAB melalui tautan https://spab.kemdikbud.go.id;
c)
laman siaga Bencana badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan
Bencana melalui tautan https://www.bnpb.go.id/siaga-bencana; dan
d)
materi dan bahan pelatihan SPAB yang relevan yang berasal dari dari sumber
selain yang disebutkan pada huruf a) sampai c). Kurikulum pelatihan disusun
dengan tahapan sebagai berikut:
a)
merumuskan tujuan pelatihan;
b)
merumuskan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta pelatihan, yang mencakup
paling sedikit:
(1)
menguasai materi penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana, Situasi Darurat
Bencana, dan Pascabencana;
(2)
memiliki sikap inklusif, bertindak obyektif, dan tidak diskriminatif dalam melaksanakan
Program SPAB;
(3)
mampu merancang pembelajaran Pengurangan Risiko Bencana bagi peserta didik
sesuai dengan jenjang usia;
(4)
memahami prosedur operasi standar kedaruratan Bencana;
(5)
memahami tugas sebagai tim siaga Bencana;
(6)
terampil dalam memfasilitasi penyelenggaraan Program SPAB; dan
(7)
bersikap stabil dan dapat membantu penyelamatan dan evakuasi pada saat terjadi
Bencana di Satuan Pendidikan,
c)
menentukan peserta pelatihan;
d)
menentukan metode pelatihan; dan
e)
menentukan struktur materi dan jadwal pelatihan.
2)
Pelaksanaan pelatihan
Pelatihan
dilaksanakan dengan prinsip:
a)
berpusat pada peserta;
b)
mengembangkan kreativitas;
c)
menciptakan kondisi yang menyenangkan dan menantang;
d)
kontekstual;
e)
pengalaman yang beragam; dan
f)
belajar melalui praktik.
3)
Penyusunan rencana tindak lanjut setelah pelaksanaan pelatihan.
Rencana tindak lanjut
disusun dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh peserta pelatihan. Rencana tindak
lanjut antara lain berupa diseminasi hasil pelatihan kepada Pendidik, Tenaga Kependidikan
selain Pendidik, dan komite sekolah lainnya, pembuatan rencana kerja Program
SPAB di Satuan Pendidikan, serta memastikan adanya materi pembelajaran SPAB tersedia
di Satuan Pendidikan. Rencana tindak lanjut memuat target yang akan dicapai dan
waktu pelaksanaan.
b.
Peserta Didik.
1)
Penyusunan kurikulum pelatihan.
Metode pelatihan disesuaikan
dengan usia dan karakteristik Peserta Didik. Kurikulum pelatihan disusun dengan
tahapan sebagai berikut:
a)
merumuskan tujuan pelatihan;
b)
merumuskan kompetensi yang harus dicapai oleh peserta pelatihan, yang mencakup
paling sedikit:
(1)
menguasai materi dasar Pengurangan Risiko Bencana;
(2)
mampu mengidentifikasi kondisi Satuan Pendidikan berdasarkan indikator SPAB;
(3)
memiliki keterampilan dalam penyelamatan diri dan evakuasi pada saat terjadi
Bencana;
(4)
mampu menyampaikan informasi Kesiapsiagaan Bencana kepada Peserta Didik
lainnya; dan
(5)
memahami tugas sebagai tim siaga Bencana,
c)
menentukan peserta pelatihan;
d)
menentukan metode pelatihan, dengan ketentuan metode pelatihan yang digunakan harus
menyenangkan dan interaktif, dapat melalui pemutaran video kemudian mendiskusikannya,
permainan yang melibatkan semua peserta, memasang puzzle, menggambar,
bernyanyi, bermain peran, dan lain-lain;
e)
menentukan struktur materi dan jadwal pelatihan; dan
f)
menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan untuk pelatihan sesuai dengan metode yang
akan digunakan, seperti materi paparan, video, plano, spidol, selotip, dan
lain-lain.
2)
Pelaksanaan pelatihan
Pelatihan
dilaksanakan dengan prinsip:
a) berpusat pada
peserta;
b) mengembangkan
kreativitas;
c) menciptakan kondisi
yang menyenangkan dan menantang;
d) kontekstual;
e) pengalaman yang
beragam; dan
f) belajar melalui
praktik.
3)
Penyusunan rencana tindak lanjut setelah pelaksanaan pelatihan.
Pendidik sebagai
fasilitator SPAB membantu penyusunan dan mendampingi pelaksanaan rencana tindak
lanjut pelatihan bagi Peserta Didik. Rencana tindak lanjut pelatihan disepakati
sesuai dengan usia dan karakteristik Peserta Didik. Rencana tindak lanjut
pelatihan bagi Peserta Didik antara lain melakukan gotong royong pembersihan
Satuan Pendidikan, pemilahan sampah di Satuan Pendidikan, membantu pemasangan serta
perawatan rambu evakuasi di Satuan Pendidikan, pembuatan lubang biopori, dan lain-lain.
Tahapan pelaksanaan rencana tindak lanjut pelatihan sebagai berikut:
a)
menentukan waktu pelaksanaan rencana tindak lanjut yang akan dilakukan;
b)
mempersiapkan kebutuhan dan pembagian tugas dalam pelaksanaan rencana tindak
lanjut;
c)
fasilitator melakukan pendampingan dalam melakukan praktik langsung rencana
tindak lanjut; dan
d)
mengevaluasi pelaksanaan rencana tindak lanjut, antara lain dengan meminta Peserta
Didik untuk menyampaikan apa yang sudah berjalan dengan baik dan apa yang masih
menjadi kendala/tantangan yang dihadapi.
Satuan Pendidikan dapat
berkoordinasi dengan Sekber SPAB Daerah untuk penyediaan pelatih yang kompeten.
3.
Melakukan penilaian terhadap Risiko Bencana di Satuan Pendidikan, dengan
ketentuan sebagai berikut.
a.
Penilaian terhadap Risiko Bencana dilakukan melalui penilaian mandiri dan pengkajian
Risiko Bencana yang dilakukan oleh tim siaga Bencana secara:
1)
partisipatif, melalui pelibatan seluruh unsur perwakilan warga Satuan Pendidikan,
mulai dari Peserta Didik, Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, dan
komite sekolah;
2)
ramah anak, melalui perangkat dan metode kajian Risiko Bencana yang mudah
dipahami dan mudah diakses oleh Peserta Didik anak; dan
3)
inklusif, melalui pelibatan warga Satuan Pendidikan Penyandang Disabilitas dan kelompok
marginal, serta menggunakan perangkat yang ramah disabilitas.
b.
Penilaian mandiri dilakukan dengan mengisi instrumen daftar periksa pemenuhan pilar
kerangka kerja Program SPAB Prabencana komprehensif.
c.
Metode yang digunakan dalam pengkajian Risiko Bencana disesuaikan dengan kondisi
masing-masing Satuan Pendidikan. Peserta yang dilibatkan dalam pengkajian Risiko
Bencana telah memiliki pemahaman terkait dengan materi Pengurangan Risiko
Bencana.
d.
Tahapan pelaksanaan kajian Risiko Bencana sebagai berikut:
1)
melakukan identifikasi ancaman Bencana di Satuan Pendidikan melalui penggalian informasi
sejarah Bencana, memetakan ragam ancaman, dan menganalisis karakteristik
Bencana dan kalender musim.
2)
melakukan analisis tingkat multi ancaman yang terdiri atas tingkat rendah,
sedang, dan tinggi;
3)
melakukan identifikasi kerentanan yang dimiliki Satuan Pendidikan dari aspek
manusia, sosial budaya, ekonomi, infrastruktur maupun alam atau lingkungan;
4)
melakukan identifikasi kapasitas yang dimiliki oleh Satuan Pendidikan; dan
5)
membuat analisis risiko Satuan Pendidikan untuk penyusunan skala prioritas rencana
aksi Satuan Pendidikan.
e.
Hasil kajian Risiko Bencana disosialisasikan kepada seluruh warga Satuan Pendidikan
untuk memberikan pemahaman terkait kondisi Risiko Bencana di Satuan Pendidikan.
4.
Melakukan pemutakhiran data Risiko Bencana Satuan Pendidikan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui pengkajian kembali Risiko
Bencana di Satuan Pendidikan;
5.
Membuat peta Risiko Bencana dan jalur evakuasi, melalui penggambaran hasil kajian
ancaman, kerentanan, kapasitas, dan Risiko Bencana di Satuan Pendidikan.
6.
Melakukan penyusunan rencana aksi untuk mendukung penyelenggaraan Program SPAB,
dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Memuat rencana kegiatan Satuan Pendidikan sebagai upaya peningkatan
Kesiapsiagaan Bencana dan menjadi bahan usulan kegiatan dalam rencana kerja dan
anggaran Satuan Pendidikan (RKAS).
b.
Memperhatikan kapan, siapa, dan bagaimana aksi tersebut dilakukan, termasuk
prioritas aksi yang akan dilakukan.
c.
Tahapan penyusunan rencana aksi SPAB:
1)
melihat hasil kajian Risiko Bencana di Satuan Pendidikan;
2)
menetapkan prioritas kegiatan;
3)
menyusun jadwal kegiatan;
4)
menentukan penanggung jawab setiap kegiatan; dan
5)
menentukan sumber daya yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan.
7.
Melakukan penyusunan prosedur operasi standar untuk menghadapi kedaruratan Bencana,
dengan ketentuan sebagai berikut.
a.
Prosedur operasi standar menggambarkan alur kerja, termasuk alur komunikasi
masing-masing tim siaga Bencana pada setiap jenis Bencana dan memuat subkegiatan
yang mencakup antara lain penyelamatan, evakuasi, pertolongan pertama pada
gawat darurat, dan pertemuan kembali dengan keluarga. Alur kerja memuat rincian
langkah yang dilaksanakan, siapa yang melaksanakannya, dimana pelaksanaannya, peralatan
yang digunakan, dan bagaimana melakukannya.
b.
Tahapan penetapan prosedur operasi standar:
1)
menentukan jenis ancaman yang akan disusun ke dalam prosedur operasi standar sesuai
dengan hasil kajian Risiko Bencana, misalnya prosedur operasi standar
kedaruratan gempa bumi, prosedur operasi standar kedaruratan banjir, dan lain
sebagainya;
2)
menyusun alur kerja saat Situasi Darurat Bencana terjadi; dan
3)
menetapkan prosedur operasi standar oleh kepala Satuan Pendidikan;
c.
Prosedur operasi standar yang telah ditetapkan harus disosialisasikan kepada
seluruh warga Satuan Pendidikan.
d.
Satuan Pendidikan menyusun prosedur operasi standar peringatan dini Bencana di
Satuan Pendidikan. Peringatan dini adalah informasi yang perlu disebarluaskan dengan
segera, sesaat sebelum bahaya datang, agar seluruh warga Satuan Pendidikan
dapat menyelamatkan diri ke tempat aman sesuai dengan rencana evakuasinya. Informasi
ini dapat diperoleh langsung dari tanda-tanda alam, misalnya berupa getaran
gempa yang dirasakan di lingkungan Satuan Pendidikan. Tanda peringatan yang
diterima ini harus diteruskan kepada seluruh warga Satuan Pendidikan, menggunakan
alat atau tanda yang dimiliki Satuan Pendidikan, seperti kentongan, lonceng,
dan lainnya yang sudah disepakati.
Tahapan menentukan
peringatan dini:
1)
menentukan jenis Bencana yang akan ditetapkan peringatan dininya, yang
ditentukan sesuai dengan hasil kajian Risiko Bencana. Setiap jenis Bencana
sebaiknya memiliki jenis peringatan yang berbeda;
2)
memilih alat peringatan dini yang suaranya dapat didengar dan dipahami oleh seluruh
warga Satuan Pendidikan saat situasi sunyi maupun ramai;
3)
menentukan siapa yang boleh membunyikan alat peringatan dini dan tetapkan
posisi atau letak alatnya;
4)
menyosialisasikan alat peringatan dini yang sudah disepakati kepada semua warga
Satuan Pendidikan; dan
5)
memastikan alat-alat peringatan dini bisa digunakan saat Situasi Darurat
Bencana.
8.
Melakukan penataan interior ruang dan lingkungan Satuan Pendidikan agar aman terhadap
bencana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perletakan meja dan kursi kelas memperhatikan ruang gerak yang nyaman bagi pemakai
kursi roda serta pada kondisi darurat;
b.
memastikan meja dan kursi kuat agar dapat menjadi tempat berlindung sementara
ketika terjadi gempa/angin ribut;
c.
meletakkan stop kontak pada posisi yang tinggi dan dapat ditutup lubangnya;
d.
meletakkan saklar pada posisi yang aman dengan ketinggian ± 1,5 m;
e.
peletakan lemari diangkurkan ke dinding agar kuat;
f.
pemasangan segala hiasan dinding dalam ruang kelas harus kuat;
g.
perletakan meja, kursi, lemari, dan perabot lainnya tidak mengganggu jalur
evakuasi; dan
h.
menetapkan titik kumpul evakuasi di lokasi yang aman sesuai dengan jenis
Bencana.
9.
Memeriksa dan memelihara perlengkapan kebencanaan di Satuan Pendidikan agar
tetap berfungsi, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
memeriksa Alat Pemadam Api Ringan (APAR), termasuk memastikan tanggal kadaluarsa
sehingga masih bisa digunakan pada saat dibutuhkan;
b.
memeriksa kesesuaian rambu evakuasi dengan jalur evakuasi sehingga masih aman
untuk digunakan;
c.
memeriksa keamanan jalur evakuasi, terutama pada bagian tangga untuk bangunan
yang bertingkat; dan
d.
memeriksa kondisi kelaikan perlengkapan pertolongan pertama, seperti bidai, mitela,
dan obat-obatan (dipastikan belum kadaluarsa).
10.
Menyediakan peralatan Kesiapsiagaan Bencana, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
melakukan penyediaan alat Kesiapsiagaan secara berkala antara lain APAR, kotak siap
siaga, tas siaga Bencana, pertolongan pertama, dan selang air;
b.
kotak siap siaga memuat:
1)
data Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik, termasuk
daftar kontak darurat;
2)
jadwal pembelajaran;
3)
peta Satuan Pendidikan yang dilengkapi dengan informasi evakuasi;
4)
nomor telepon penting kedaruratan, antara lain pemadam kebakaran, fasilitas kesehatan,
aparat keamanan, dan badan penanggulangan Bencana; dan
5)
perlengkapan pertolongan pertama yang memuat antara lain amplop plesterin, plesterin
roll, obat antiseptik, alkohol swab, perban, kasa steril, masker, tisu basah,
mitella pembalut siku, kapas bola steril, pinset, medicrepe, spatula lidah (tong
spatel) plastik, perlengkapan kebersihan menstruasi, dan kotak Pertolongan
Pertama pada Kecelakaan (P3K).
c.
logistik untuk memenuhi kebutuhan minum dan makan pada saat Situasi Darurat
Bencana;
d.
menghimbau setiap warga Satuan Pendidikan untuk menyiapkan tas siaga Bencana di
rumah masing-masing yang memuat antara lain:
1)
surat-surat penting, mulai dari surat tanah, surat kendaraan, ijazah, akta
kelahiran dan lain lain);
2)
pakaian untuk 3 (tiga) hari, meliputi pakaian dalam, celana panjang, jaket, dan
lain-lain;
3)
selimut, handuk, dan jas hujan;
4)
makanan ringan tahan lama, seperti mie instan, biskuit, abon, cokelat, dan
lain-lain;
5)
air minum yang setidaknya cukup untuk kebutuhan selama kurang lebih 3 (tiga)
hari;
6)
P3K berisi obat-obatan pribadi dan obat-obatan umum lainnya;
7)
radio/ponsel beserta baterai/charger/powerbank tujuannya untuk memantau informasi
seputar Bencana secara tepat waktu (real time);
8)
perlengkapan mandi, seperti sabun mandi, sikat gigi, pasta gigi, sisir, cotton
bud, dan lain-lain;
9)
alat kesehatan antara lain masker sebagai alat bantu pernafasan untuk menyaring
udara kotor/tercemar, hand sanitizer, dan lain-lain.
10)
peluit sebagai alat bantu untuk meminta pertolongan saat darurat;
11)
uang tunai;
12)
alat bantu penerangan, seperti senter, lampu kepala (headlamp), korek api,
lilin, dan lain sebagainya; dan
13)
peralatan lain yang diperlukan sesuai dengan jenis Bencana.
11.
Melakukan simulasi Kesiapsiagaan Bencana secara mandiri dan berkelanjutan
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, dengan ketentuan sebagai
berikut.
a.
Perencanaan simulasi, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
menentukan jenis ancaman Bencana yang akan disimulasikan;
2)
menentukan waktu dan peserta yang terlibat dalam pelaksanaan simulasi; dan
3)
menyusun skenario simulasi kedaruratan Bencana.
b.
Persiapan simulasi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
memeriksa dan menyiapkan alat peringatan dini;
2)
menentukan titik kumpul aman terdekat;
3)
membuat jalur evakuasi menuju titik kumpul aman dari setiap ruangan di Satuan
Pendidikan;
4)
membuat rambu jalur evakuasi yang dapat dilihat dan diikuti dengan mudah;
5)
membuat peta jalur evakuasi dan dipasang di tempat yang terlihat dan terjangkau
oleh semua warga Satuan Pendidikan;
6)
menyiapkan perlengkapan dan peralatan Kesiapsiagaan; dan
7)
menyosialisasikan skenario simulasi dan prosedur operasi standar kedaruratan Bencana
kepada seluruh warga Satuan Pendidikan.
c.
Pelaksanaan simulasi, dilakukan dengan praktik peringatan dini, perlindungan diri,
evakuasi, pertolongan pertama, pemeriksaan cepat dampak Bencana, koordinasi dengan
fasilitas layanan kesehatan untuk rujukan korban, koordinasi untuk bantuan
darurat lain seperti pencarian, pertolongan dan pemadam kebakaran, serta pengambilan
keputusan pembelajaran dilanjutkan kembali atau pemulangan warga Satuan
Pendidikan.
d.
Evaluasi simulasi, dilakukan dengan refleksi kegiatan setelah simulasi
kedaruratan Bencana selesai.
12.
Menjalin kemitraan dengan pihak yang kompeten dalam mendukung penyelenggaraan Program
SPAB, dilakukan melalui koordinasi dan konsolidasi dalam rangka internalisasi urgensitas
SPAB dengan berbagai pihak seperti Pemerintah Daerah, mitra pembangunan,
akademisi, media, dunia usaha dan dunia industri, serta Masyarakat umum.
13.
Memasukkan Program SPAB dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah di
masing-masing Satuan Pendidikan berdasarkan rencana aksi penyelenggaraan
Program SPAB yang telah dibuat.
14.
Memasukkan materi terkait upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana dalam
kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler berdasarkan ketentuan
sebagai berikut.
a.
Kepala Satuan Pendidikan atau yang mewakili dapat melakukan lokakarya untuk
memetakan materi apa saja yang akan diintegrasikan dalam pembelajaran baik pada
intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
b.
Materi yang diintegrasikan paling sedikit memuat:
1)
definisi, ruang lingkup, dan dampak Bencana;
2)
Risiko Bencana di sekitar;
3)
upaya Pengurangan Risiko Bencana yang dapat dilakukan
di
Satuan Pendidikan, rumah, ruang publik, dan lingkungan Masyarakat;
4)
pesan kunci keselamatan dari setiap kejadian Bencana dan dalam Situasi Darurat
Bencana;
5)
latihan penyelamatan diri dan evakuasi;
6)
pertolongan pertama pada kondisi gawat darurat; dan
7)
dukungan psikologis awal.
c.
Materi yang diintegrasikan termasuk metode penyampaiannya disesuaikan dengan capaian
belajar dan kebutuhan Peserta Didik termasuk Peserta Didik Penyandang
Disabilitas.
d.
Satuan pendidikan dapat:
1)
menggunakan materi yang dibuat oleh Seknas SPAB, Sekber SPAB Daerah, atau
lembaga lain; atau
2)
dapat membuat sendiri bahan ajar yang relevan.
15.
Melaksanakan pembelajaran terkait materi upaya pencegahan dan penanggulangan
dampak Bencana yang terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler.
16.
Mengevaluasi tingkat keamanan dan Kesiapsiagaan Satuan Pendidikan secara rutin
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun menggunakan sistem evaluasi yang dikelola
oleh badan nasional yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
penanggulangan Bencana dan/atau Kementerian.
17.
Membuat laporan tahunan penyelenggaraan Program SPAB di masing-masing Satuan
Pendidikan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana) LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Persesjen – Persekjen Nomor
6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Program SPAB
(Satuan Pendidikan Aman Bencana),
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment