Perubahan Jadwal Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru Formasi 2022
Perubahan Jadwal Batas Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2023 Formasi 2022 disampaikan melalui Surat Edaran Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor: 4648/B-MP.01.01/SD/D/20232023 tertanggal 4 Mei 2023 tentang Perihal : Penyesuaian Tanggal Usul Penetapan NI PPPK JF Guru Tahun 2022. secara elektronik.
Isi SE Deputi Bidang Mutasi
Kepegawaian BKN terkait Perubahan Jadwal
Batas Pengisian DRH dan Usulan Penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2023 Formasi 2022 menyatakan
menyusuli surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
3819/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10
April 2023 perihal
Penyesuaian Kembali Jadwal
Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK
Guru Tahun 2022 dikarenakan masih ada beberapa Instansi
yang belum selesai mengisi Daftar Riwayat Hidup
(DRH), bersama ini
dengan hormat kami
sampaikan hal sebagai berikut:
1.
Pengisian DRH NI PPPK Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 15 April s.d 4 Mei
2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2023.
2.
Usul Penetapan NI PPPK Guru yang semula disampaikan mulai tanggal 28 April s.d. 22
Mei 2023 diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Mei 2023.
Sebagaimana diketahui Dalam Pengumuman
Hasil Kelulusan Pasca Sanggah PPPK Guru pada
umumnya terdapat informasi tentang Pemberkasan Penetapan NI PPPK yang isinya
menyatakan bahwa dalam rangka penyiapan usul penetapan Nomor Induk PPPK Guru,
bagi peserta yang dinyatakan lulus untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas
secara elektronik melalui akun masing- masing pada https://sscasn.bkn.go.id
sampai dengan tanggal 04 Mei 2023 (yang diubah hingga 13 Mei 2023. Dengan
demikian bagi pelamar yang tidak melakukan pemberkasan pada tanggal hingga 13
Mei 2023 dianggap mengundurkan diri.
Adapun kelengkapan dokumen
usul penetapan NI PPPK JF Guru yang harus diunggah olehpelamar yaitu :
a.
Pas photo terbaru pakaian formal (Baju pria dan wanita : wama putih, bagiwanita
yang berhijab menggunakan jilbab wama hitam/putih, latar belakang merah.
b.
Asli Surat Lamaran bermaterai (format terlampir);
c.
Asli Ijazah dan Transkrip Nilai yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;
d.
DRH yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai;
e.
Asli Surat Pemyataan 5 (lima) poin yang di tanca tangani oleh yang bersangkutan
dan bermaterai (format terlampir);
f.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
g.
Asli Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS
atau dokter yang bekeija pada unit pelayanan kesehatan pemerintah;
h.
Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,
precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit
Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yang berwenang pada
badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Demikian informasi terkait Perubahan Jadwal Batas Pengisian DRH dan
Usulan Penetapan NIP PPPK Guru Tahun 2023 Formasi 2022. Semoga ada
manfaatnya.
No comments
Post a Comment