SE Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data OK
SE Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan |
SE Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data disampaikan melaui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 3945/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data
Surat Edaran Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 3945/C/HK.04.01/2023
Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis
Data ini ditujukan untuk seluruj Kepala Dinas Pendidikan Provinsi; dan Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
Dasar Hukum diterbitkan Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Nomor:
3945/C/HK.04.01/2023 Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk
Perencanaan Berbasis Data, adalah: a) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); b) Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); c) Peraturan
Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6762); dan d) Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan
oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Isi Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor
Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data menyatakan bahwa dalam
rangka mendukung upaya mengoptimalkan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data di tingkat
satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan
meluncurkan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 yang akan diluncurkan melalui dua
tahap, yaitu: 1) tahap pertama akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2023; dan 2)
tahap kedua akan dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2023.
Adapun Penyebaran informasi perilisan
Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0 tersebut akan dilakukan melalui webinar dengan
ketentuan sebagai berikut:
1.
tahap pertama dengan sasaran satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah Penggerak
angkatan kesatu sampai dengan ketiga dan satuan pendidikan pelaksana Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan angkatan Lanjutan;
2.
tahap kedua dengan sasaran seluruh satuan pendidikan;
3.
platform Rapor Pendidikan dapat diakses melalui laman https://raporpendidikan.kemdikbud.go.id/
hanya dengan menggunakan akun belajar.id yang telah dimiliki oleh kepala sekolah,
guru, dan operator; dan
4.
dalam hal kepala sekolah, guru, dan operator belum memiliki akun belajar.id, maka
kepala sekolah, guru, dan operator dapat membuat akun dimaksud dengan mengacu pada
tata cara pembuatan akun belajar.id yang tertera pada laman https://www.belajar.id.
Sehubungan hal tersebut, diminta
perhatian Saudara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
1.
melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara terkait informasi
tanggal perilisan Platform Rapor Pendidikan Versi 2.0; dan
2.
mengingatkan kepada satuan pendidikan di wilayah Saudara yang belum memiliki akun
belajar.id untuk membuat dan mengaktivasi akun pada laman https://www.belajar.id.
Dalam hal Satuan Pendidikan membutuhkan
bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai perilisan Platform Rapor Pendidikan
Versi 2.0, Satuan Pendidikan dapat melihat infografis sebagaimana tercantum dalam
lampiran Surat Edaran ini.
Link download Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data dan Lampiran (DISINI)
Demikian Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN Tentang Pemanfaatan Platform Rapor Pendidikan Tahun 2023 Untuk Perencanaan Berbasis Data ini untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Semoga ada manfaatnya
'
No comments
Post a Comment