SK Kepala BSKAP Kemendikbudrsitek tentang Penetapan Satuan Pendidikan IKM Tahun Pelajaran 2023/2024 tertuang dalam Salinan Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Pada Tahun Ajaran 2023/2024
Pertimbangan
diterbitkannya SK atau Surat Keputusan Kepala
BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun
Pelajaran 2023/2024 adalah a) bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman
Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
b) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran
2022/2023, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor
044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka
pada Tahun Ajaran 2022/2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan
implementasi Kurikulum Merdeka oleh satuan pendidikan, sehingga perlu diganti; c)
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Satuan Pendidikan
Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2023/2024;
Diktum
KESATU Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 022/H/KR/2023 Tentang
Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada
Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan satuan pendidikan pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka pada tahun ajaran 2023/2024 sebagai berikut: a) satuan
pendidikan yang melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka mulai tahun ajaran
2023/2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan ini; b) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang mengubah kategori mandiri belajar
menjadi mandiri berubah atau mandiri berbagi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan
ini; c) satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum Merdeka sejak tahun ajaran
2022/2023 yang mengubah kategori mandiri berubah menjadi mandiri berbagi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Kepala Badan ini; d). satuan pendidikan pelaksana implementasi Kurikulum
Merdeka sejak tahun ajaran 2022/2023 yang tidak mengubah kategori sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Kepala Badan ini; dan e) satuan pendidikan yang tidak lagi ditunjuk sebagai pelaksana
Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan Kepala Badan ini.
Diktum
KEDUA SK Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a
melaksanakan implementasi Kurikulum Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a)
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada peserta didik usia 5 (lima) sampai dengan
6 (enam) tahun; b) Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)/sederajat mulai
dari kelas I dan IV; c) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah
(MTs)/sederajat mulai dari kelas VII; dan d) Sekolah Menengah Atas
(SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/ Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/ Madrasah Aliyah
Kejuruan (MAK)/sederajat mulai dari kelas X.
Diktum
KETIGA Keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a memilih
kategori sebagai berikut: a) mandiri belajar; b) mandiri berubah; atau c) mandiri
berbagi.
Diktum
KEEMPAT SK Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada
Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf b, huruf c, dan huruf d melaksanakan implementasi Kurikulum
Merdeka dengan ketentuan sebagai berikut: a) PAUD pada peserta didik usia 4
(empat) sampai dengan 6 (enam) tahun; b) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV,
dan V; c) SMP/MTs/sederajat pada kelas VII dan VIII; dan d) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat
pada kelas X dan XI.
Diktum
KELIMA Kepala BSKAP Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada
Tahun Pelajaran 2023/2024 menyatakan Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU huruf e melanjutkan implementasi Kurikulum Merdeka dengan
ketentuan sebagai berikut: a) pelaksana Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan Angkatan I pada semua kelas; dan b) pelaksana
Program Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan
Angkatan II untuk: (1) SD/MI/sederajat pada kelas I, II, IV, dan V; (2) SMP/MTs/sederajat
pada kelas VII dan VIII; dan (3) SMA/MA/SMK/MAK/sederajat pada kelas X dan XI.
Diktum
KEENAM Keputusan (SK) Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Nomor 022/H/KR/2023 Tentang Satuan
Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Pada
saat Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022 tentang Satuan Pendidikan Pelaksana
Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun Ajaran 2022/2023, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum,
dan Asesmen Pendidikan Nomor 062/H/KR/2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 044/H/KR/2022
tentang Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka pada Tahun
Ajaran 2022/2023, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum
KETUJUH Keputusan (SK) Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023
Tentang Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Pada Tahun Ajaran 2023/2024 menyatakan
bahwa Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca SK atau Surat
Keputusan Kepala BSKAP Kemendikbudristek Nomor 022/H/KR/2023 tentang Penetapan
Satuan Pendidikan Pelaksana IKM Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang SK atau Surat Keputusan
Kepala BSKAP Kemendikbudristek tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana IKM
Tahun Ajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment