Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/07038 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Tujuan diterbitkannya
Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/07038
Tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024 adalah: 1) Menjabarkan
ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam : a) Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan; b) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2023
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan
Sekolah Menengah Kejuruan Negeri di Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi
Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 13); 2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara
PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang
telah ditetapkan. 3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada
SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024.
Ruang lingkup Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/07038 Tentang Jadwal dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 mengatur teknis PPDB Daring dan berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan
PPDB Daring, yaitu : 1) Penyelenggaraan PPDB; 2) PPDB SMA Negeri dan SMK
Negeri. 3) Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru. 4) Seleksi dan Daftar Ulang.
5.) Pengendalian, Pengaduan, dan Informasi
Diktum KESATU Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Ajaran 2023/2024 menyatakan menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan
Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Diktum KEDUA Petunjuk Teknis Juknis Penyelenggaraan PPDB
Pada SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024
menyatakan bahwa Sasaran Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU adalah : a) Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan; b) Satuan
Pendidikan Penyelenggara PPDB; c) Calon Peserta Didik SMA Negeri dan SMK
Negeri; d) Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring; e( Para Pemangku
Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Diktum KETIGA Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud
dalam diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan ini.
KEEMPAT Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB
SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Ajaran 2023/2024 menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan
perbaikan sebagaimana mestinya.
Berikut ini persyaratan
PPDB SMA SMK di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Jadwal dan Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024, yakni sebagai berikut (simak baik-baik supaya tidak ada kesalahpahaman)
1. SMA Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai jalur di Satuan Pendidikan :
1.1. Jalur Zonasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa
Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
g. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan
berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).
1.2. Jalur Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum
menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa
Tengah;
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form
Surat Keterangan, terlampir).
h. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
i. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon
Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu
Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19
berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
j. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan
berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
k. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain
yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan
oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang
bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan
sebelum tahun ajaran 2022/2023.
1.3. Jalur Perpindahan Orang Tua
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024, dan belum
menikah.
e. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru
dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri
Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
f. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau
perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar
Kabupaten/Kota.
g. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat
Satuan Pendidikan yang dipilih.
h. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang
tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik
yang bersangkutan.
i. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat
Keterangan, terlampir).
1.4. Jalur Prestasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran
bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan
(contoh form Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum menikah.
f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
2. SMK Negeri
Kelengkapan dokumen pendaftaran sesuai pilihan seleksi di Satuan
Pendidikan sebagaimana berikut :
2.1 Seleksi Prestasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
d. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form
Surat Keterangan, terlampir).
e. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum
menikah.
f. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
g. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
h. Surat Pernyataan (lihat salinan juknis)
2.2 Seleksi Jarak Terdekat
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa
Tengah.
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
g. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form
Surat Keterangan, terlampir).
h. Surat Pernyataan Sehat bagi Calon Peserta Didik (lihat
salinan juknis)
2.3 Seleksi Afirmasi
a. Buku Rapor SMP/sederajat.
b. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I – V
SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang
berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan
luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
d. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21
(dua puluh satu) tahun pada awal Tahun Ajaran baru 2023/2024, dan belum
menikah;
e. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal
paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran
PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas
Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa
Tengah;
f. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren
harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola
oleh Kementerian Agama.
g. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
(DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
h. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon
Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu
Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19
berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian
Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
i. Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan
berdasarkan data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
j. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem
Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain
yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan
oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang
bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan
sebelum tahun ajaran 2022/2023.
k. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria
yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama
3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB
(khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung
dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan
kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form
Surat Keterangan, terlampir).
l. Surat Pernyataan Sehat (lihat salinan juknis)
Bagaimana Tata Cara
Pendaftaran PPDB SMA SMK Jawa Tengah Tahun ajaran 2023/2024 ? Berdasarkan Keputusan Kepala
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 420/07038 Tentang Jadwal dan
Petunjuk Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2023/2024, Tata Cara Pendaftaran
PPDB SMA SMK Jawa Tengah adalah sebagai berikut:
1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan
pendaftaran.
2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat
https://ppdb.jatengprov.go.id.
3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun,
dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor
peserta berupa NISN dan password.
4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem
aplikasi PPDB.
5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan
sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas
pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK
Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana
ketentuan Bab IV huruf D tersebut di atas.
7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan
Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud
telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token
untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib
memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran
secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi
PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Kapan Jadwal PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024 ? Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran
2023/2024 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :
1. Penetapan Zonasi : Tanggal 15 Mei 2023
2. Pengumuman PPDB : Tanggal 12 Juni 2023
3. Pengajuan akun dan verfikasi berkas. : Tanggal 15
s.d 23 Juni 2023
• Pengajuan akun secara dari pukul 00.00 s.d 23.00 WIB
setiap harinya sesuai jadwal.
• Verifikasi berkas (setelah pengajuan akun) mulai 15
Juni – 23 Juni 2023 di SMAN atau SMKN di Jawa Tengah. Jam Layanan : hari Senin
– Kamis pukul 08.00 s.d 15.30 WIB, Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB, dan hari Jumat
pukul 08.00 s.d 15.00 WIB, Istirahat pukul 11.30 -13.00 WIB.
• Dibuka mulai tanggal 15 Juni 2023 pukul 00.00 WIB
hingga tanggal 27 Juni 2023 pukul 15.30 WIB.
• Verifikasi berkas dilaksanakan pada jam kerja di
Satuan Pendidikan SMA Negeri/SMK Negeri.
4. Aktivasi Akun :
• Tanggal 15 – 27 Juni 2023, dapat dilakukan secara
daring pukul 00.00 – 23.00 WIB
• Khusus tanggal 27 Juni 2023, ditutup pada pukul
15.30 WIB.
5. Pendaftaran dan perubahan pilihan : Tanggal 23 – 27
Juni 2023.
• Secara daring mulai tanggal 23 Juni 2023 pukul 06.00
WIB s.d pukul 23.59 WIB.
• Khusus tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup
pada pukul 17.00 WIB.
6. Masa Tenang : Tanggal 28 s.d 29 Juni 2023
7. Pengumuman Hasil : Tanggal 30 Juni 2023,
selambatnya pukul 23.55 WIB
8. Daftar Ulang : Tanggal 3 s.d 6 Juli 2023
9. Awal Tahun Ajaran Baru 2023/2024 : Tanggal 17 Juli
2023
Jadwal Pendaftaran
PPDB SMA SMK khusus Kelas Inklusi
a. Pengumuman : tanggal 1 Juni 2023
b. Pendaftaran dan Seleksi : tanggal 5 s.d 7 Juni 2023
c. Pengumuman Hasil : tanggal 9 Juni 2023
d. Daftar Ulang : tanggal 12 s.d 13 Juni 2023
e. Tempat : di sekolah masing-masing
f. Awal Tahun Ajaran : tanggal 17 Juli 2023
Jadwal Pendaftaran PPDB
SMA SMK khusus Kelas KKO
a. Pengumuman : tanggal 1 Juni 2023
b. Pendaftaran : tanggal 5 s.d 6 Juni 2023
c. Seleksi : tanggal 8, 9, s.d 14 Juni 2023
d. Pengumuman Hasil : tanggal 14 Juni 2023
e. Daftar Ulang : tanggal 15 s.d 16 Juni 2023
f. Tempat : di sekolah masing-masing
g. Awal Tahun Ajaran : tanggal 17 Juli 2023
Selengkapnya silahkan
download dan baca Jadwal dan Petunjuk
Teknis atau Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi
Jawa Tengah Tahun Ajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi
tentang Jadwal dan Petunjuk Teknis atau
Juknis PPDB SMA SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun
Pelajaran 2023/2024. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment