Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek) yang dimaksud Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi ASN dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Standar Kompetensi Jabatan adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi, bahwa ) Pimpinan unit kerja menyusun rencana Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN sesuai kebutuhan unit kerja. Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai
ASN disusun berdasarkan: a) Standar Kompetensi Jabatan; b) kebutuhan
organisasi; dan/atau c) hasil asesmen.
Rencana Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN paling sedikit memuat: a) jenis kompetensi yang akan dikembangkan; b)
bentuk Pengembangan Kompetensi; c) jalur Pengembangan Kompetensi; d) waktu
pelaksanaan; dan e) kebutuhan anggaran. Jenis kompetensi yang akan dikembangkan
terdiri atas: a) kompetensi manajerial; b) kompetensi teknis; dan c) kompetensi
sosial kultural. Kompetensi manajerial merupakan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi. Kompetensi teknis merupakan pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan
dengan bidang teknis jabatan. Kompetensi sosial kultural merupakan pengetahuan,
keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait
dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan
budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan
prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil
kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.
Selenjutnya dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek) bahwa
Bentuk Pengembangan Kompetensi meliputi: a) pendidikan; dan/atau b) pelatihan. Jalur
Pengembangan Kompetensi terdiri atas: a) pelatihan klasikal; dan b) pelatihan
nonklasikal.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi, bahwa Rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN disusun untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 1 (satu) tahun. Peninjauan
kembali rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan berdasarkan: a) usulan
unit kerja; b) kebutuhan organisasi; c) hasil evaluasi oleh biro yang
membidangi sumber daya manusia; dan/atau d) hasil evaluasi oleh pusat yang membidangi
pendidikan dan pelatihan pegawai.
Rencana Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASNdan hasil peninjauan kembali disampaikan kepada biro yang membidangi
sumber daya manusia. Biro yang membidangi sumber daya manusia menganalisis
usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dari unit kerja. Analisis usulan
rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan dengan mempertimbangkan: a)
standar kompetensi yang dibutuhkan; b) kebutuhan organisasi; dan/atau c) pola
karier pegawai. Analisis usulan rencana Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dapat
melibatkan: a) biro yang membidangi organisasi dan tata laksana; b) biro yang
membidangi perencanaan; c) pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai;
dan d) unit kerja pengusul.
Hasil analisis rencana Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN diusulkan menjadi kebutuhan Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN. Hasil analisis rencana Pengembangan Kompetensi bagi: a) PNS
ditetapkan oleh PPK; dan b) PPPK ditetapkan oleh PyB. Kebutuhan Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN menjadi dasar dalam menyusun: a) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN jangka menengah; dan b) rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN jangka pendek.
Rencana pelaksanaan Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN jangka menengah ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN jangka pendek ditetapkan
setiap tahun. Rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN paling
sedikit memuat: a) sumber daya manusia; b) sarana dan prasarana; c) metode
Pengembangan Kompetensi; dan d) waktu pelaksanaan. Rencana pelaksanaan Pengembangan
Kompetensi Pegawai ASN ditetapkan oleh kepala pusat yang membidangi pendidikan
dan pelatihan pegawai.
Selanjutnya Peraturan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi
Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi, menyatakan bahwa pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN
untuk: a) PNS dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) JP dalam 1 (satu) tahun;
dan b) PPPK dilakukan paling banyak 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu)
tahun masa perjanjian kerja. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN untuk
peningkatan kualifikasi pendidikan diselenggarakan oleh satuan pendidikan
formal. Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilakukan melalui pemberian
tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN selain peningkatan kualifikasi pendidikan dikoordinasikan
oleh pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai.
Pengembangan Kompetensi Pegawai
ASN dilakukan melalui jalur: a) pelatihan klasikal; dan/atau b) pelatihan
nonklasikal. Pelatihan klasikal dilakukan melalui proses pembelajaran tatap muka
secara luring dan/atau secara daring. Pelatihan klasikal dapat paling kurang
berupa: a) pelatihan; b) seminar; c) kursus; d) bimbingan teknis; dan e) penataran.
Pelatihan nonklasikal dilakukan melalui proses pembelajaran praktik kerja
dan/atau pembelajaran di luar kelas. Pelatihan nonklasikal dapat berupa: a) bimbingan
di tempat kerja; b) e-learning; c) coaching; d) mentoring; e) pelatihan jarak
jauh; f) magang/praktik kerja; g) patok banding; h) pertukaran Pegawai ASN antar
unit kerja Kementerian; i) pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai kementerian/lembaga
lain; j) pertukaran antara Pegawai ASN dengan pegawai pemerintah daerah; k) pertukaran
antara Pegawai ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah; l) belajar mandiri; dan/atau m) komunitas belajar.
Dalam mengoordinasikan pelatiha,n
pusat yang membidangi pendidikan dan pelatihan pegawai dapat melibatkan
instansi atau lembaga lain.
Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN Kementerian diselenggarakan dengan menerapkan wiyata kinarya merdeka
belajar. Wiyata kinarya merdeka belajar merupakan strategi Pengembangan Kompetensi
Pegawai ASN Kementerian dengan pengintegrasian seluruh sumber daya dalam pengembangan
pengetahuan, kecakapan, dan mewujudkan sumber daya manusia unggul.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 34
Tahun 2023 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 34 Tahun 2023 Tentang
Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Kemendikbudristek (Kemdikbudristek). Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment