Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN, yang dimaksud Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan
Menengah PAUD DIKDASMEN bahwa Akreditasi diiakukan untuk menentukan
kelayakan satuan dan/ atau program pendidikan. Penentuan kelayakan didasarkan
pada penilaian mutu layanal pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan
kesetaraan. Penilaian mutu layanan pada satuan pendidikan danf atau program
Pendidikan kesetaraan merupakan bagian dari standardisasi, penjaminan, dan pengendalian
mutu pendidikan.
Akreditasi merupakan
penjaminan mutu eksternal terhadap layanan satuan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.
Penjaminan mutu eksternal merupakan bentuk akuntabilitas publik untuk melindungi
kepentingan peserta didik dan masyarakat.
Dinyatakan dalam Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Sederajat bahwa akreditasi
dilakukan terhadap: a) satuan pendidikan anak usia dini; b) satuan pendidikal dasar
dan pendidikan menengah; dan c) program pendidikan kesetaraan. Satuan
pendidikan anak usia dini mencakup Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal,
Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, Taman Kanak-kanak Luar Biasa, atau
bentuk lain yang sederajat. Satuan pendidikan dasar mencakup Sekolah Dasar,
Madrasah Ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat, serta Sekolah Menengah
Pertama, Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat. Satuan
pendidikal menengah mencakup Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah
Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. Program
pendidikan kesetaraan mencakup program pendidikan nonformal yang menyelenggarakan
pendidikan umum setara Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah
PertamalMadrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, atau
bentuk lain yang sederajat yang meliputi program Paket A, program Paket B,
program Paket C, dan bentuk lain yang sederajat, serta pendidikan kejuruan
setara Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan yang berbentuk program
Paket C Kejuruan.
Selanjutnya Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN (TK SD/MI SMP/MTS SMA/MA SMK Sederajat) menyatakan
bahwa Akreditasi dilakukan oleh BAN menggunakan instrument dan kriteria yang mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan. Instrumen dan kriteria Akreditasi disusun oleh
BAN. Dalam menyusun instrumen dan kriteria Akreditasi, BAN berkoordinasi dengan
unit yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan.
Instrumen dan kriteria
Akreditasi disampaikan oleh BAN kepada Menteri untuk ditetapkan. Menteri dapat mendelegasikan
kewenangan untuk penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi kepada unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pen5rusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan. Dalam penetapan instrumen dan kriteria Akreditasi unit yang
mempunyai tugas menyelenggarakan penysunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal terkait.
Hasil Akreditasi terhadap satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan dinyatakan dengan status Akreditasi.
Status Akreditasi terdiri atas: a) terakreditasi; dan b) tidak terakreditasi. Status
terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan
kesetaraan memenuhi kriteria minimal. Status terakreditasi terdiri atas 3 (tiga)
peringkat: terakreditasi A; terakreditasi B; dan terakreditasi C. Sedangkan Status
tidak terakreditasi menunjukkan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan tidak memenuhi kriteria minimal.
Bagaimana mekanisme
akreditasi sekolah/madrasah ? Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek
Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Akreditasi Pertama Kali dilakukan terhadap:
a) satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru; dan b) satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang belum memiliki status Akreditasi.
Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru wajib mengajukan Akreditasi
untuk pertama kali kepada BAN paling lambat 2 (dua) tahun setelah mendapatkan
izin pendirian. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang telah
mendapatkal izin pendirian lebih dari 2 (dua) tahun wajib mengajukan Akreditasi.
Akreditasi Pertama Kali dilakukan
berdasarkan penilaian oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN. Penilaian oleh
asesor merupakan penilaian terhadap: a) dokumen permohonan Akreditasi; b) data
dan informasi dari data pokok pendidikan atau education management informatton system;
c) data dan informasi dari profil dan rapor satuan pendidikan; dan/atau d) data
dan informasi dari hasil pemeriksaan lapangan.
Data pokok pendidikan (DAPODIK)
merupakan pendataan pendidikan yang dikelola oleh Kementerian. Sedangkan
Education management information system (EMMIS) merupakan pendataan pendidikan
yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
Hasil penilaian oleh asesor
digunakan sebagai dasar bagi BAN untuk menetapkan status Akreditasi dan peringkat
Akreditasi. Penetapan status Akreditasi dan peringkat Akreditasi disertai dengan
penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaianmerupakan
umpan batik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk melakukan
refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Status Akreditasi dan peringkat Akreditasi
diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima) tahun.
BAN dapat mencabut status Akreditasi
dan peringkat Akreditasi sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi apabila: a)
satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan
menengah, dan program pendidikan kesetaraan terbukti memberikan data dan/atau
informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN; dan b) terjadi
kasus yang membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan
oleh kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan status tidak terakreditasi,
BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi perbaikan disampaikan kepada satuan
pendidikan dan/atau program kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah
daerah, Kementerian, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama. Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan
yang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh
pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pembinaan kepada satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan.
Satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan mengajukan Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua)
tahun sejak ditetapkannya status tidak terakreditasi. Penilaian Akreditasi kembali
dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN. Dalam hal hasil penilaian Akreditasi
kembali, satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan
status tidak terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah
daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama. Laporan BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian,
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang agama untuk melakukan
penggabungan atau penutupan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang
Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah
bahwa Akreditasi Ulang dilakukan melalui mekanisme automasi. Mekanisme
automasi dilakukan dengan cara memantau dan menganalisis data dan informasi dari:
a) profil dan rapor satuan pendidikan; dan b) data pokok pendidikan atau
education management information system. Pemantauan dan analisis data dilakukan
untuk menentukan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapatkan
perpanjangan status terakreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama. Data
dan informasi mengenai profil dan rapor satuan pendidikan dan data pokok pendidikan
atau education manag ement information system diperoleh dari Kementerian dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki data dan informasi, penilaian
dilakukan oleh asesor yang ditugaskan BAN melalui pemeriksaan lapangan. Akreditasi
Ulang dilakukan pada tahun terakhir masa berlaku Akreditasi. Dalam hal terdapat
dugaan penurunan mutu pada satuan pendidikan dan/atau program kesetaraan berdasarkan:
a) pemantauan dan analisis data; b) pengadual masyarakat; dan/atau c) informasi
lain yang dapat dipertanggungiawabkan, BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan
penilaian melalui pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan
dan/ atau program kesetaraan yang terdapat dugaan penurunan mutu dapat dilakukan
sewaktu-waktu.
Dalam hal terdapat dugaan peningkatan
mutu pada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan:
a) pemantauan dan analisis data; b) usulan dari satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan; dan/atau c) informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan,
BAN dapat menugaskan asesor untuk melakukan penilaian melalui pemeriksaan
lapangan. Pemeriksaan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan yang terdapat dugaan peningkatan mutu dapat dilakukan pada tahun terakhir
masa berlaku Akreditasi.
Hasil penilaian oleh asesor digunakan
sebagai dasar untuk menetapkan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi
Ulang. Penetapan status Akreditasi Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang disertai
dengan penjelasan mengenai hasil penilaian. Penjelasan mengenai hasil penilaian
merupakan umpan balik bagi satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan untuk
melakukan refleksi dan peningkatan mutu pendidikan. Penetapan status Akreditasi
ulang dan peringkat Akreditasi Ulang diberikan untuk masa berlaku selama 5 (lima)
tahun.
BAN dapat mencabut status Akreditasi
Ulang dan peringkat Akreditasi Ulang sebelum berakhirnya masa berlaku Akreditasi
jika: a) satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan
pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan terbukti memberikan data
dan/atau informasi yang tidak benar kepada Kementerian, kementerian yar,g menyelenggarakan
urusar pemerintah di bidang agama, dan/atau BAN; dan terjadi kasus yang
membahayakan keamanan dan keselamatan warga satuan pendidikan yang disebabkan oleh
kegagalan penyelenggaraan layanan pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan
dan/atau program pendidikan kesetaraan mendapat status tidak terakreditasi berdasarkan
hasil dari Akreditasi Ulang, BAN memberi rekomendasi perbaikan. Rekomendasi
perbaikan disampaikan kepada satuan pendidikan dan/atau program pendidikan
kesetaraan dengan tembusan disampaikan kepada pemerintah daerah, Kementerian,
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan melakukan perbaikan sesuai
rekomendasi BAN. Rekomendasi BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian,
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama
untuk melakukan pembinaan kepada satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan
kesetaraan.
Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Risrt, Dan Teknologi Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023 Tentang Akreditasi
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, menyatakan
bahwa Satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan mengajukan
Akreditasi kembali paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya status tidak
terakreditasi hasil Akreditasi Uiang. Penilaian Akreditasi kembali dilakukan oleh
asesor yang ditugaskanBAN. Dalam hal hasil penilaian Akreditasi kembali, satuan
pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan tetap mendapatkan status tidak
terakreditasi, BAN melaporkan hasil Akreditasi kepada pemerintah daerah, Kementerian,
atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Laporan
BAN digunakan oleh pemerintah daerah, Kementerian, atau kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama untuk melakukan penggabungan atau penutupan
satuan pendidikan dan/ atau program pendidikan kesetaraan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Risrt, dan
Teknologi Permendikbudristek Nomor 38
Tahun 2023 Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan
Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi PAUD DIKDASMEN (TK SD/MI SMP/MTs SMA/MA SMK Sederajat).
Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment