Persesjen
Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi
(UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran |
Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Peraturan
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Persesjen Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran disusun
sebagai acuan penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran yang berada di instansi pusat dan/atau daerah yang memiliki
kesesuaian tugas dengan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
dan sudah memiliki formasi/kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran.
Dinyatakan
dalam Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran diterbitkan bahwa Sasaran Uji Kompetensi
terdiri atas: a) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran melalui perpindahan dari jabatan lain; b) PNS yang akan diangkat dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui promosi; dan c) Pengembang
Teknologi Pembelajaran yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang
jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Uraian
petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang
Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran Persesjen Kemendikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran ini.
Penyelenggaraan
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bertujuan
untuk: 1) mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan diangkat ke dalam
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui perpindahan jabatan
lain terhadap standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran; 2) mengukur dan menilai kesesuaian kompetensi PNS yang akan
diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran melalui
promosi terhadap standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran; dan 3) mengukur dan menilai kompetensi yang dimiliki oleh Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran guna menentukan kelayakan yang
bersangkutan untuk naik ke jenjang satu tingkat lebih tinggi.
Terkait
Persyaratan Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi
Pembelajaran, dinyatakan dalam Persekjen - Persesjen
Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran bahwa Syarat PNS yang akan diusulkan
untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
adalah sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik yang dibuktikan dengan surat
keterangan dari Pimpinan (form terlampir);
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah S1;
e.
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
f.
tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin;
g.
nilai Prestasi kerja bernilai baik;
h.
syarat lain yang ditetapkan; dan
i.
diusulkan Pimpinan.
Calon
peserta uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran mendaftar
pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ dengan mengunggah dokumen
administrasi sebagai berikut:
a.
SK kenaikan pangkat terakhir;
b.
SK jabatan terakhir;
c.
Ijazah strata 1 (S-1);
d.
Penilaian kinerja paling rendah bernilai “Baik” dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e.
Rekomendasi kebutuhan/formasi jabatan fungsional PTP yang diberikan oleh
instansi pembina;
f.
Surat usulan dari PPK Instansi Pengusul (format surat dapat diunduh pada laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/
);
g.
Surat keterangan kompeten/kualifikasi pendidikan (format surat dapat diunduh pada
laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ )
h.
Formulir rekomendasi Pimpinan Instansi Pengusul (format formulir dapat diunduh pada
laman https://ujikom-jabfungptp.kemdikbud.go.id/ )
i.
Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi PTP yang mengikuti uji kompetensi untuk
kenaikan jenjang jabatan
j.
Surat keterangan pimpinan yang menyatakan calon peserta memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang pengembangan teknologi pembelajaran paling singkat 2
(dua) tahun bagi calon peserta uji kompetensi PTP melalui mekanisme
pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dan promosi.
Bagi
PTP yang memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan, setelah PAK selesai
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang, Instansi Pembina menginformasikan
kepada unit kerja PTP yang bersangkutan mengenai pengumuman pelaksanaan uji
kompetensi kenaikan jenjang JF PTP. PTP yang memenuhi syarat untuk kenaikan
jenjang jabatan, berhak mengikuti uji kompetensi dengan mekanisme sebagaimana
disebutkan dalam pedoman ini.
Sekengkapnya
silahkan download dan baca Persesjen Kemdikbud
Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Persetjen - Persesjen Kemdikbud Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Juknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (UKOM) Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment