Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) diterbitkan tanggal 7 Juni 2023 dimaksudkan untuk mengingatkan dan mendorong Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah menetapkan peraturan tentang disiplin PPPK sebagai bentuk kepastian hukum dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PPPK.
Surat
Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diterbitkan tanggal 7 Juni
2023 ini bertujuan untuk: a) Terwujudnya kepastian hukum dalam memutuskan
hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin PPPK sebagai upaya peningkatan
disiplin PPPK: b) Tersedianya peraturan tentang disiplin PPPK sebagai dasar
dalam melakukan pemeriksaan, penetapan, dan pengenaan hukuman/sanksi bagi PPPK.
Dasar Hukum Surat Edaran SE Menpan RB Nomor 11 Tahun
2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah
1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494), Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6264), 2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718), 3) Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 1332): 4) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 384).
Isi Surat Edaran SE Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK
(Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) menyatakan bahwa dalam rangka
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta amanat Pasal 51 Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap
instansi pemerintah menetapkan ketentuan mengenai disiplin PPPK yang
disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan instansi masing-masing. Dalam
implementasi terhadap peraturan pemerintah dimaksud, masih terdapat beberapa
instansi pemerintah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK,
sehingga terdapat kendala khususnya terkait regulasi dalam memeriksa,
menetapkan dan mengenakan hukuman/sanksi bagi PPPK yang melakukan pelanggaran
disiplin. Oleh karena itu, perlu ditetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk mengingatkan dan mendorong
Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap instansi pemerintah agar menetapkan peraturan
tentang disiplin PPPK.
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan
penegakan disiplin terhadap PPPK;
2. Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap
lnstansi Pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan
karakteristik pada setiap instansi;
3. Ketentuan tentang disiplin PPPK sebagaimana
dimaksud pada angka 2 (dua), paling sedikit memuat materi/substansi sebagai
berikut:
a.
norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Kewajiban bagi pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:
b.
norma atau ketentuan yang mengatur mengenai Larangan sebagaimana diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,
c.
bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jenis hukuman atau sanksi disiplin
yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik ASN,
dan/atau dan nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4.
Materi/substansi sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dapat diatur lebih
lanjut dalam perjanjian kerja yang dibuat antara Pejabat Pembina
Kepegawaian/Pejabat ang ditunjuk dengan calon PPPK yang berpedoman pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan PPPK:
5.
Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang
menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganyang mengatur mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pada bagian Penutup Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SE Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang
Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dinyatakan agar SE
ini diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh
Kementerian/Lembaga/Daera dalam penyusunan peraturan tentang disiplin PPPK.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara disampaikan terima.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi SE Menpan RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah
Dengan Perjanjian Kerja). LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Surat Edaran SE Menpan
RB Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Disiplin PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja). Semoga ada manfaatnya.
.
No comments
Post a Comment