Surat Edaran
Sesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda TK PAUD SD SMP
SMA |
Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda TK PAUD SD SMP SMA diterbitkan sehubungan dengan adanya fenomena dan budaya kegiatan wisuda yang dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah
Adapun dasar hukum diterbitkan
Surat Edaran (SE) Sesjen Kemdikbud Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Menengah adalah 1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional; 2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; 3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
Surat
Edaran Sesjen Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda TK PAUD
SD SMP SMA (PAUD DIKDASMEN) yang ditujukan untuk seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, dan Kepala
Satuan Pendidikan di seluruh Indonesia berisi himbau untuk: 1) memastikan
satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar,
dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah di wilayah kerja Saudara
tidak menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan
pelaksanaan kegiatan wisuda tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik;
2) memastikan bahwa kegiatan pada satuan pendidikan anak usia dini, satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan
menengah di wilayah kerja Saudara melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali
peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; 3) Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi dan Kepala Dinas Kabupaten/ Kota agar melakukan pembinaan kepada
seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk meningkatkan kualitas
pembeiajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Surat Edaran Sesjen Kemdikbud Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Menengah. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian Surat Edaran SE Sesjen/Setjen Kemendikbud Nomor
14 Tahun 2023 Tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini,
Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang
Pendidikan Menengah ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan
sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan kerja sama Saudara, kami sampaikan
terima kasih.
No comments
Post a Comment