Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda TK PAUD SD SMP SMA SMK ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 32817/Pk.05.02/Sekre/2022 Tentang Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB dan SMALB
SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda TK PAUD SD SMP SMA SMK diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan kebijakan mengenai pembelajaran muatan lokal Bahasa Sunda pada Program Sekolah Penggerak, Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan, dan sekolah yang mengimplementasikan kurikulum prototipe, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Jawa Barat cq Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SDLB, SMPLB,S MALB.
Dasar hukum diterbitkan SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda adalah 1) Undang -Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Djuli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 47 44) dan Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 2) Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 3) Undang -Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87; 5) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasi onal Pendidikan Anak usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1668); 6) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak; 7) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 165/ M/2021 tentang Program SMK Pusat Keunggulan; 8) Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Kepmendikbudristek Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran; 9) Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudritsek No. 008/H/HR/2022 tentan Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah pada Kurikulum Merdeka; 10) Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan sastra Daerah pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah; 11) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, S astra, dan Aksara Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2017); 12) Peraturan Gubernur Nomor 173 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter Jabar Masagi pada Satuan Pendidikan.
Diktum KESATU SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda menyatakan menetapkan Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda untuk PAUD sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA SK SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda menytakan Menetapkan Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda untuk SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KETIGA SK SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda menyatakan Menetapkan Capaian Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Sunda untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEEMPAT SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda menyatakan Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda . LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian informasi tentang SK Capaian Pembelajaran CP Muatan Lokal Bahasa Sunda TK PAUD SD SMP SMA SMK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih..
No comments
Post a Comment