Juknis – Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran Direktur KSKK Madrasah Direktur Jenderal Pendis Nomor: B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2023 tertanggal 6 Juli 2023 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024
Berikut
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Panduan
MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah)
Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasarkan lampiran surat edaran SE Direktur
KSKK Madrasah Direktur Jenderal Pendis Nomor: B-2875/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/07/2023
tertanggal 6 Juli 2023 tentang: Petunjuk Teknis Pelaksanaan Masa Ta’aruf Siswa
Madrasah (MATSAMA) Tahun Pelajaran 2023/2024
A.
Pendahuluan
Masa
Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) adalah masa orientasi atau kegiatan pertama masuk
sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar,
penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal budaya kekhasan madrasah. Matsama
dilaksanakan mulai dari tingkat Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah (MA). Matsama termasuk kegiatan
transisi agar siswa benar-benar secara mental siap mengikuti proses
pembelajaran di lingkungan belajar yang baru. Oleh karena itu, madrasah perlu
mengisi kegiatan pengenalan yang bersifat edukatif, kreatif dan menyenangkan
bagi semua siswa termasuk siswa berkebutuhan khusus.
Melalui
kegiatan ini, para siswa baru madrasah akan dikenalkan lingkungan madrasah, kebiasaan
dan budaya madrasah, tata tertib, sistem pembelajaran termasuk mengenalkan guru
dan tenaga kependidikannya, keunikan dan keunggulan madrasah. Di samping itu, kegiatan
Matsama ini juga digunakan untuk mengenalkan sejak dini beberapa prinsip yang menjadi
pegangan tata kehidupan warga madrasah agar tercipta iklim akademik yang kondusif
sarat dengan nilai akhlakul karimah.
Seluruh
rangkaian kegiatan Matsama harus didesain sedemikian rupa sehingga memberi pengalaman
yang menyenangkan, membahagiakan, dan tidak menegangkan. Untuk itu penyelenggaraan
Matsama harus merujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru dan
petunjuk teknisnya yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI melalui
Direktor Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan ini.
B.
Tujuan
Berdasarkan
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Panduan
MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024, tujuan dari pelaksanaan dari kegiatan Matsama
ini adalah sebagai berikut:
1.
Mengenalkan kepada peserta didik baru terkait lingkungan belajar yang baru, mengenali
keadaan diri dan sosialnya agar memiliki kesiapan mental dan dapat mudah menyesuaikan
diri dalam mengikuti proses pembelajaran selanjutnya.
2.
Menumbuhkan kebanggaan kepada para siswa-siswi baru terhadap madrasah, memahami
nilai-nilai madrasah, mencintai dan menjaga nama baik almaternya.
3.
Mengenalkan nila-nilai moderasi beragama, menumbuhkan budaya dan jiwa inklusif
tidak eksklusif, ramah, anti kekerasan dan bullying, anti pelecehan seksual,
dan menghargai harkat-martabat kemanusiaan.
4.
Mengenalkan pola kebiasaan hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah,
menumbuhkan sikap disiplin dan tanggungjawab, serta mental madiri berprestasi.
C.
Materi
Untuk
mencapai tujuan tersebut di atas, maka kisi-kisi materi Matsama yang disampaikan
kepada siswa baru sebagai berikut:
1.
Kemadrasahan (pengenalan lingkungan dan budaya madrasah):
a)
Profil singkat madrasah (visi-misi dan keunggulan);
b)
Fasilitas dan infrastruktur pendukung pembelajaran;
c)
Tata tertib, nilai dan norma yang berlaku;
d)
Sistem pembelajaran dan cara menyiapkan diri belajar secara efektif;
e)
Perkenalan guru dan tenaga kependidikan; serta
f)
Kegiatan ekstrakurikuler dan organisasi kesiswaan.
2.
Moderasi Beragama; cara mengamalkan ajaran agama dalam konteks kehidupan bersama,
berbangsa dan bernegara yang harmoni dengan tetap menjaga;
a)
Komitmen kebangsaan (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan UUD 1945);
b)
Toleransi dengan menerima perbedaan dan menghargai kepada pihak yang berbeda;
c)
Anti kekerasan dalam memperjuangkan kebenaran dan keyakinan; dan
d)
Akomodatif terhadap budaya dan kearifan lokal.
3.
Nilai-nilai madrasah:
a)
Orientasi ibadah dalam proses belajar mengajar;
b)
Tata krama/berakhlak dalam pergaulan dan ber-media sosial;
c)
Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan fisik, psikis (bullying), penelantaran, pelecehan
seksual, korban narkoba dan kebiasaan merokok; dan
d)
Pengenalan bagaiman pencegahan dan penanganan terhadap tindakan kekerasan fisik,
psikis (bullying), penelantaran, pelecehan seksual, narkoba dan merokok.
4.
Budaya dan kebiasaan kehidupan di madrasah:
a)
Pola hidup bersih, sehat dan halal di lingkungan madrasah
b)
Pembentukan sikap disiplin dan tanggungjawab,
c)
Pengembangan mental mandiri dan berprestasi.
D.
Pengembangan Materi oleh Satuan Madrasah
Mengingat
situasi, kondisi dan karakteristik madrasah yang beragam maka dalam pengembangan
materi Matsama madrasah harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Madrasah dapat mengembangkan materi tersebut sesuai kekhasan madrasah masing-masing.
Misalnya madrasah berasrama, madrasah di lingkungan pondok pesantren, Madrasah Inklusi,
Madrasah Ramah Anak, Madrasah Adiwiyata dan lainnya.
2.
Madrasah juga harus melakkan penyesuaian cakupan, kedalaman dan keluasan materi
tersebut sesuai tingkat perkembangan peserta didik pada jenjang MTs, dan MA
serta penyesuaian untuk masa transisi PAUD/RA ke MI.
3.
Contoh kegiatan Matsama untuk penguatan masa transisi PAUD/RA ke Madrasah Ibtidaiyah,
madrasah/penyelenggara Matsama dapat mengacu kepada panduan dan modul-modul
yang disediakan oleh Kemendikbud Ristek (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/transisipaudsd).
4.
Silabus pengenalan lingkungan bagi siswa baru pada madrasah dapat mengacu dan mengadaptasi
pada lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016,
tentang Pengenalan Lingkungan sekolah Bagi Siswa baru.
5.
Metode penyampaian materi dan pengelolaan kegiatan Matsama harus disesuaikan dengan
tingkat perkembangan dan karakteristik siswa sehingga suasana Matsama tetap;
a)
Menyenangkan tidak menegangkan
b)
Menantang tidak membosankan
c)
Mendidik jauh dari tindak kekerasan dan pelecehan
d)
Berakhlakul karimah sesuai nilai madrasah.
6.
Madrasah juga dapat menfasilitasi pengisian form Profil Belajar Siswa (PBS) untuk
mengidentifikasi awal karakteristik dan kebutuhan belajar siswa. Dengan demikian,
madrasah dapat sedini mungkin memberikan layanan pendidikan sesuai kebutuhan dan
karakteristik siswa, terutama pada madrasah inklusif dan/atau madrasah yang terdapat
siswa berkebutuhan khusus.
D.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan
Ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan
Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa Pelaksanaan Matsama bagi
siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu tiga (3) hari pada minggu pertama
awal tahun pelajaran. Waktu pelaksanaan pada hari sekolah pada jam pelajaran
dan dilaksanakan di lingkungan madrasah. Bagi madrasah berasrama, madrasah di lingkungan
pondok pesantren atau madrasah dan kekhususan lain dapat melaksanakan matsama
dalam waktu, tempat dan jangka waktu sesuai kebutuhan, setelah melaporkan kepada
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Wilayah sesuai kewenangannya, disertai
dengan rincian kegiatan Matsama yang direncanakan.
E.
Tanggung Jawab Pelaksanaan
1.
Kepala madrasah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan
evaluasi Matsama.
2.
Perencanaan kegiatan Matsama disampaikan oleh madrasah kepada orangtua/wali
pada saat lapor diri sebagai siswa-siswi baru.
3.
Matsama wajib berisi kegiatan yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan.
4.
Pengawasan dan Evaluasi. Madrasah wajib melakukan proses pengawasan dan evaluasi,
baik dari sisi proses pelaksanaan, pendamping/mentor dan partisipasi siswa-siswi
baru. Pengawasan dan evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses dan tahapan
berjalan dengan baik, dan mengetahui efektifıtas serta kemungkinan adanya kendala
yang dihadapi selama proses pelaksanaan Matsama.
F.
Ketentuan Pelaksanaan
Dalam
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Panduan
MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah)
Tahun Pelajaran 2023/2024 dinyatakan bahwa Pelaksanaan Matsama diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat mencapai
tujuan, sarat dengan nilai khas madrasah dan terhindar dari masalah kekarasan, perploncohan
dan tindakan tidak berakhlak lainnya. Maka ketentuan pelaksanaan Matsama diatur
sebagai berikut:
1.
Matsama dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a)
Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
b)
Apabila terdapat potensi resiko dalam pelaksanaan Matsama bagi siswa baru maka penyelenggara
wajib melakukan pemertaan dan penanganan resiko serta mengkomunikasikan kepada orang
tua/wali murid untuk mendapatkan persetujuan.
c)
Seluruh bentuk kegiatan wajib bersifat dan bernilai pendidikan,
d)
Wajib menggunakan pakaian yang sopan, rapih, menutup aurat, longgar (tidak
membentuk tubuh) dan tidak transparan, dengan tanda pengenal;
e)
Menjungjung tinggi nilai dan norma yang berlaku di lingkungan madrasah.
f)
Bagi madrasah inklusi dan/atau terdapat siswa berkebutuhan khusus maka penyelenggara
Matsama memfasilitasi dan mengadaptasi program Matsama sesuai kebutuhan serta mengkondisikan
lingkungan tetap nyaman secara mental.
g)
Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang sesuai dengan materi kegiatan pengenalan
lingkungan madrasah; danDapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah
guru dan/atau untuk mengefektifkan dan efisiensi pelaksanaan Matsama dengan
syarat sebagai berikut:
1.
Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM), dan/atau pengurus
Majlis Perwakilan Kelas (MPK) atau sejenisnya, dan/atau siswa memiliki kemampuan
managerian dan kepemimpinan yang dibuktikan dengan keikutsertaan dalam berbagai
kegiatan positif di dalam dan di luar madrasah.
2.
Siswa tidak memiliki kecenderungan sifat-sifat beruk dan/atau riwayat sebagai
pelaku tindak kekerasan, pelecehan dan terlibat narkoba.
2.
Matsama dilaksanakan dengan menghindari hal-hal sebagai berikut: a) Dilarang melibatkan
peserta didik senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara, kecuali
memenuhi ketentuan no 1 huruf f), tersebut di atas; b) Tidak mengarah pada bentuk
perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya; c) Menghindari terjadinya khalwat
dan ikhthilat (berduaan lawan jenis dan bercampur aduknya antara laki-laki dan perempuan
dengan tanpa pengawasan), dan/atau situasi lain yang mengarah kepada pergaulan bebas;
d) Dilarang membiarkan adanya tempat dan waktu yang berpotensi menimbulkan
terjadinya tidak asusila dengan tanpa pengawasan. e) Dilarang memberikan tugas kepada
siswa-siswi baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak sejalan dengan
aktivitas pembelajaran; f) Dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan/berpotensi
membahayakan bagi keselamatan jiwa, raga dan merendahkan harga diri kemanusiaan.
g) Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
3.
Contoh dari kegiatan dan atribut yang tidak sesuai dengan kegiatan pembelajaran
dan dilarang digunakan dalam pelaksanaan Matsama telah tercantum dalam Lampiran
III Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan
Lingkungan sekolah Bagi Siswa Baru.
G.
Sanksi
Pemberian
sanksi atas pelanggaran terhadap pedoman ini adalah sebagai berikut :
1.
Madrasah dapat memberikan sanksi kepada siswa-siswi baru dałam rangka pembinaan
berupa:
a)
Teguran tertulis; dan
b)
Tindakan lain yang bersifat edukatif
2.
Kepala Kanwil kementerian agama Provinsi, kepala Kantor Kementerian agama Kabupaten/Kota
atau Pengurus Yayasan sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada
Kepala/Wakil Kepala Madrasah berupa;
a)
Teguran tertulis;
b)
Penundaan atau pengurangan hak;
c)
Pembebasan tugas; dan/atau
d)
Pemberhentian sementara/tetap dari jabatan
3.
Kepala kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kepala kantor Kementerian Agama
kabupaten/Kota sesuai kewenangannya memberikan sanksi kepada madrasah berupa
pemberhentian bantuan dari pemerintah; dan atau
4.
Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberikan sanksi kepada madrasah berupa :
a)
Rekomendasi peninjauan level akreditasi;
b)
Pemberhentian bantuan dari pemerintah.
5.
Apabla terjadi perpeloncohan, kekerasan maupun pelecehan seksual dalam Matsama
maka pemberian sanksi mengacu pada peraturan yang berlaku.
6.
Lain-lain
Siswa-siswi baru yang
berhalangan atau tidak dapat mengikuti kegiatan Matsama, karena alasan tertentu
(contoh: sakit) harus atas sepengetahuan panitia Matsama dan pihak madrasah.
H.
Penutup
Petunjuk Teknis Juknis
Pelaksanaan Panduan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024 ini disusun untuk dijadikan acuan dalam penyelenggaraan
masa ta’aruf siswa madrasah tahun pelajaran 2023-2024. Juknis ini tidak mencantumkan
silabus dan teknis detail pelaksanaanya agar madrasah memiliki keleluasaan dalam
pelaksanaannya sesuai kondisi madrasah. Namun demikian prinsip-prinsip utama terkait
dengan keamanan, kenyamanan, dan penanaman nilai khas madrasah harus dijaga
ketat agar martabat madrasah tetap terjaga.
Demikian
Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan Panduan
MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 dibuat untuk dipedomani. Semoga semua pemangku
kepentingan madrasah diberikan pertolongan dan kemudahan oleh Allah SWT untuk
bisa menerapkan petunjuk teknis ini dalam rangka menyiapkan siswa-siswi madrasah
yang mandiri dan berprestasi.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Petunjuk
Teknis Juknis Pelaksanaan Panduan MATSAMA (Masa Ta'aruf Siswa Madrasah) Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informsi tentang Petunjuk Teknis Juknis atau
Paduan (Pedoman) Pelaksanaan Panduan MATSAMA Tahun Pelajaran 2023/2024 Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment