Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 12741/PK.03.03/Sekre yang ditantangni oleh Drs. Wahyu Mijaya, S.H., M.Si. tertanggal 14 Juni 2023 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
Dalam
Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender
Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024, dinyatakan bahwa seiring
dengan pergantian tahun pelajaran, setiap satuan pendidikan perlu segera mempersiapkan
agenda kegiatan yang disusun dalam kalender pendidikan. Sehubungan dengan hal
itu, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2023/2024
bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta
di Provinsi Jawa Barat.
Pedoman
Penyusunan Kalender Pendidikan (KALDIK) SD
SMP SMA SMK SLB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 ini disusun
dengan mengacu pada:
1.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan
3.
Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam
Belajar Efektif di Sekolah;
4.
Permendikbud nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada
Pendidikan Dasar dan Menengah;
5.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor Nomor 1066
Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional
dan Cuti Bersama Tahun 2023;
6.
Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 327 Tahun 2023,
Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Bersama
Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023;
7.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
8.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022
tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
9.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022
tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan
Jenjang Pendidikan Menengah;
10.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun
2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;
11.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor
56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;
12.
Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang
Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Pendidikan
Ditegaskan
dalam Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 bahwa
beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan, dipandang perlu untuk dilaksanakan
secara serempak, guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak
pihak. Kegiatan dimaksud antara lain:
1.
Hari pertama masuk sekolah semester 1 17 Juli 2023
2.
Tanggal penetapan rapor semester 1 22 Desember 2023
3.
Pembagian rapor semester 1 22/23 Desember 2023
4.
Libur semester 1 27 Des 2023 – 9 Januari 2024
5.
Hari pertama masuk sekolah semester 2 10 Januari 2024
6.
Prakiraan libur awal Ramadan 1445 H.*) 11 – 13 Maret 2024
7.
Prakiraan libur Idul Fitri 1445 H 3 – 18 April 2024
8.
Tanggal penetapan rapor semester 2 **) 28 Juni 2024
9.
Pembagian rapor semester 2 28/29 Juni 2024
10.
Libur akhir tahun pelajaran ***) 1 – 13 Juli 2024
*)
Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1445 H.
oleh pemerintah.
**)
Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2
adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
***)
Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi
akhir dan awal tahun pelajaran.
Selanjutnya
Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun
Pelajaran 2023/2024 Provinsi Jawa
Barat juga menyatakan bahwa hal-hal
lain seperti jeda tengah semester (pekan kreativitas), asesmen sumatif akhir semester
(bersifat pilihan), asesmen sumatif akhir fase dan lain-lain disajikan dalam
matriks kalender terlampir sebagai jadwal prakiraan. Daerah atau satuan pendidikan
dapat mengatur lebih lanjut jadwal pelaksanaan kegiatan-kegiatan tersebut pada kalender
pendidikan daerah/satuan pendidikan, sesuai dengan karakteristik dan kondisi masing-masing,
dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Jadwal ujian disajikan pula sebagai
prakiraan sementara, sambil menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan tentang penyelenggaraan Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) bagi
siswa kelas terakhir dan Asesmen Nasional (AN) bagi Kelas V, VIII dan XI.
Pada Kalender Pendididkan atau Kaldik Provinsi Jawa Barat Tahun 2023/2024 dinyatakan bahwa Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai program pada direktorat yang relevan. Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:
1.
Taman Kanak-kanak
Pemilihan Guru dan
Tenaga Kependidikan Berprestasi
2.
Sekolah Dasar (SD)
Kompetisi Sains
Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni
Siswa Nasional, Lomba
Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
3.
Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Kompetisi Sains
Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni
Siswa Nasional,
Festival/Lomba Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar
Mandiri (SMP
Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.
4.
Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kompetisi Sains Nasional,
Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni
Siswa Nasional, National
School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa
Indonesia, Lomba
Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter
Siswa Indonesia (Galaksi).
5.
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Kompetisi Olahraga
Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah
Sehat, Lomba
Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech).
6.
Sekolah Luar Biasa (SLB)
Festival Lomba Seni Siswa
Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional
(O2SN), Lomba Keterampilan
Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.
7.
Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Apresiasi Guru dan
Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan SD SMP SMA SMK SLB di
Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
info tentang Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2023/2024 Semoga
ada manfaatnya bagi kepala sekolah dan guru yang bertugas pada satuan
pendidikan se Provinsi Jawa Barat.
No comments