Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, merupakan salah satu instrument untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN (Aparatur Sipil Negara).
KESATU
Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA
Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan;
dan c) persyaratan jabatan.
KETIGA
Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara Identitas
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama
jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT
Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ 20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA
huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c)
kompetensi sosial kultural.
KELIMA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan;
d)indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
KEENAM
Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a
meliputi: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu evaluasi di bidang
perbendaharaan negara; dan b) kompetensi teknis yang bersifat khusus, yaitu:
1.
unsur pelaksanaan anggaran
a)
penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b)
perencanaan pelaksanaan anggaran;
c)
penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja
negara/anggaran pendapatan belanja daerah;
d)
penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan
e)
analisis kinerja pelaksanaan anggaran;
2.unsur
pengelolaan kas negara
a.
penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b.
pengelolaan strategi likuiditas;
c.
pengelolaan risiko portofolio treasury dealing room dan assets liability
management;
d.
penyelenggaraan optimalisasi kas; dan
e.
setelmen transaksi kas negara;
3.
unsur sistem manajemen investasi
a.
penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b.penyaluran
investasi pemerintah;
c.
setelmen investasi pemerintah
d.
analisis kinerja dan pelaporan investasi pemerintah; dan
e.
analisis pembiayaan investasi pemerintah dan kekayaan negara dipisahkan.
4.
unsur pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum
a.
penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b.
penyusunan jenis dan tarif penerimaan Negara bukan pajak;
c.
penetapan/pencabutan status badan layanan umum/ badan layanan umum daerah;
d.
penetapan usulan remunerasi badan layanan umum/ badan layanan umum daerah; dan
e.
pengelolaan keuangan badan layanan umum/ badan layanan umum daerah;
5.
unsur analisis laporan keuangan bendahara umum negara
a. penyusunan kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan
kementerian/ lembaga;
c. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan bendahara umum
negara/ bendahara umum daerah;
d. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan
pemerintah pusat/daerah; dan
e. penyusunan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan
laporan statistik keuangan pemerintah;
6.
unsur pembinaan pengelola perbendaharaan
a. advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;
b. perencanaan pelaksanaan anggaran;
c. penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan belanja negara/ anggaran pendapatan belanja daerah;
d. analisis kinerja pelaksanaan anggaran; dan
e. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan
kementerian/ lembaga.
KETUJUH
Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ.20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum
KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b.) kerja sama; c) komunikasi; d)
orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
KEDELAPAN
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.20 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN
Kepmenpan RB Nomor SKJ.20 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menjadi
acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara;
c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; d) pengembangan
kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional
Analis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara.
KESEPULUH
Keputusan Menpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara menyatakan
Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
KESEBELAS
Keputusan Menteri PAN RB Nomor SKJ 20
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan
Negara menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan Nomor SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.20 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment