Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Dasar hokum diterbiakannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020
tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden
Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 6) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017
tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 210); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 753); 9) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun
2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja
Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berlaku untuk Aparatur Sipil
Negara.
Diktum KEDUA Keputusan Menpan
RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan
fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas
jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c)
kode jabatan.
Diktun KEEMPAT Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c)
jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
Diktum KEENAM Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat
huruf a terdiri atas: a) tata kelola kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia
pariwisata dan ekonomi kreatif; b) tata kelola pemasaran pariwisata dan ekonomi
kreatif; c) tata kelola destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi
kreatif; d) tata kelola pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; e) tata kelola
pembangunan industri serta hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan
ekonomi kreatif; dan f) tata kelola penguatan ekonomi kreatif serta pengembangan
ekonomi digital di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PAN RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c)
komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri
dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
Diktum KEDELAPAN Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.
Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan
untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan
karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)uji
kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum KESEPULUH Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menjalankan tugas sesuai dengan fungsi unit
kerja penempatan, yang meliputi fungsi: a) kerja sama dan pengembangan sumber daya
manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; b) pemasaran pariwisata dan ekonomi
kreatif; c) destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; d)
pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; e) pembangunan industri serta fasilitasi
hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f)
penguatan ekonomi kreatif serta pengembangan ekonomi digital di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif.
Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA BELAS Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Link download Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment