Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif

Keputusan Menteri PAN RB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, diterbitkan dengan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.

 

Dasar hokum diterbiakannya Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif adalah 1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477); 4) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 65); 5) Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126); 6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1907); 7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210); 8) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); 9) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

 

Diktum KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menpan RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Unsur standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif bahwa Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

Diktun KEEMPAT Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri PANRB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

Diktum KEENAM Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) tata kelola kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; b) tata kelola pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; c) tata kelola destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; d) tata kelola pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; e) tata kelola pembangunan industri serta hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f) tata kelola penguatan ekonomi kreatif serta pengembangan ekonomi digital di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

Diktum KETUJUH Keputusan Menteri PAN RB Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

Diktum KEDELAPAN Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

Diktum KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Standar kompetensi jabatan fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c) pengembangan karier; d) pengembangan kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)uji kompetensi; h) sistem informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.

 

Diktum KESEPULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Setiap Jenjang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menjalankan tugas sesuai dengan fungsi unit kerja penempatan, yang meliputi fungsi: a) kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia pariwisata dan ekonomi kreatif; b) pemasaran pariwisata dan ekonomi kreatif; c) destinasi dan infrastruktur pariwisata dan ekonomi kreatif; d) pendanaan pariwisata dan ekonomi kreatif; e) pembangunan industri serta fasilitasi hak kekayaan intelektual bidang pariwisata dan ekonomi kreatif; dan f) penguatan ekonomi kreatif serta pengembangan ekonomi digital di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.

 

Diktum KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA BELAS Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, menuatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Link download Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif  (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.16 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter