Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara), merupakan salah satu aturan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diktum
KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan (APBN) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan
Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diktum
KEDUA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan (APBN) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Unsur
standar kompetensi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu
terdiri atas: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
Diktum
KETIGA Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua
huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode
jabatan.
Diktum
KEEMPAT Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan
Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum
Kedua
huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c)
kompetensi sosial kultural.
Diktum
KELIMA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Persyaratan jabatan
sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b)kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
Diktum
KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan
APBN menyatakan bahwa Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi :
a)
kompetensi teknis dalam bersifat umum yaitu:
1.
Advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara;
2.
Perencanaan pelaksanaan anggaran;
3.
Penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara
atau anggaran pendapatan belanja daerah; dan
4.Analisis
kinerja pelaksanaan anggaran.
b.
Kompetensi teknis dalam unsur Perikatan dan penyelesaian tagihan:
1.
Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
2.
Mengelola pengadaan barang/jasa pemerintahsecara swakelola;
c.
Kompetensi teknis dalam unsur pelaksanaan perintah pembayaran:
1.
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan
2.
Mengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
d.
Kompetensi teknis dalam unsur analisis laporan keuangan instansi:
1.
Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; dan
2.
Penyelenggaraan akuntansi pelaporan keuangan kementerian/lembaga.
Diktum
KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan bahwa Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a)
integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan
publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h)
pengambilan keputusan.
Diktum
KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan
bahwa Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf
c yaitu perekat bangsa.
Diktum
KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan APBN menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bertujuan untuk digunakan
sebagai acuan dalam: a) perencanaan; b) pengadaan; c)pengembangan karier; d) pengembangan
kompetensi; e) penempatan; f) promosi dan/atau mutasi; g)uji kompetensi; h) sistem
informasi manajemen; dan i) kelompok rencana suksesi.
Diktum
KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.18
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan
Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Keputusan Menteri ini.
Diktum
KESEBELAS Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ 18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.18 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Pengelolaan Keuangan APBN (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara). Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment