Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara |
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
KESATU
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berlaku bagi
Pegawai
Negeri Sipil.
KEDUA
Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
KETIGA
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ 21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan;
dan c) kode jabatan.
KEEMPAT
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
KELIMA
Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri
atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator
kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.
KEENAM
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) advokasi kebijakan bidang
perbendaharaan negara; b) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah; c) analisis
kinerja pelaksanaan anggaran; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah;
e) penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga; f)
perencanaan pelaksanaan anggaran.
KETUJUH
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud
pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c)
komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri
dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.
KEDELAPAN
Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c
yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan
Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; d)pengembangan kompetensi Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional
Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi
(talent pool) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.
KESEPULUH
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.21 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS
Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan
bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis
Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment