Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara berlaku bagi

Pegawai Negeri Sipil.

 

KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas: a) advokasi kebijakan bidang perbendaharaan negara; b) penyelesaian pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan belanja negara/anggaran pendapatan belanja daerah; c) analisis kinerja pelaksanaan anggaran; d) penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara/daerah; e) penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga; f) perencanaan pelaksanaan anggaran.

 

KETUJUH Keputusan Menpan RB Nomor SKJ 21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; d)pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; e) penempatan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara.

 

KESEPULUH Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.21 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter