Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Kepmenpan RB Nomor SKJ 22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

KESATU Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

KEDUA Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c( kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi kebijakan perpajakan; b) kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:

1) unsur pengujian kepatuhan perpajakan terdiri atas:

a) sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) penyusunan kebijakan perpajakan;

4) analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; dan

5) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.

b) sub-unsur pengawasan perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) ekstentisifikasi perpajakan; dan

5) analisis data.

c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) analis profil risiko wajib pajak.

2. unsur penegakan hukum perpajakan terdiri atas:

a) sub-unsur intelijen perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis potensi pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) intelijen perpajakan.

b) sub-unsur pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) pemeriksaan pajak;

3) penyidikan perpajakan;

4) forensik digital perpajakan; dan

5) intelijen perpajakan.

c) sub-unsur forensik digital perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) pemeriksaan pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) forensik digital perpajakan.

d) sub-unsur penagihan perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) penatausahaan penagihan pajak; dan

5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

e) sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) penanganan keberatan-non keberatan


KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a untuk Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak terdiri atas: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi kebijakan perpajakan; b) kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:

1. unsur pengujian kepatuhan perpajakan;

a) sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakanyang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) penyusunan kebijakan perpajakan;

4) analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; dan

5) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.

b) sub-unsur pengawasan perpajakan yang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) ekstensifikasi perpajakan; dan

5) analisis data.

c) sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan yang terdiri atas:

1) analisis potensi pajak;

2) analisis kepatuhan wajib pajak;

3) profiling wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) analisis profil risiko wajib pajak.

2. unsur penegakan hukum perpajakan;

a) sub-unsur intelijen perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis potensi pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) intelijen perpajakan.

b) sub-unsur forensik digital perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) pemeriksaan pajak;

4) penyidikan perpajakan; dan

5) forensik digital perpajakan.

c) sub-unsur penagihan perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) penatausahaan penagihan pajak; dan

5) pelaksanaan tindakan penagihan pajak.

d) sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan yang terdiri atas:

1) pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;

2) profiling wajib pajak;

3) analisis kepatuhan wajib pajak;

4) pemeriksaan pajak; dan

5) penanganan keberatan-non keberatan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEPULUH Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) pengadaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; e) penempatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.

 

KESEBELAS Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KEDUABELAS Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KETIGABELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter