Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
KESATU
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Ruang lingkup Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA
Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak meliputi: a)
identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.
KETIGA
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Identitas jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b)
uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT
Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi
manajerial; dan c( kompetensi sosial kultural.
KELIMA
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana
dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi
pendidikan; c) jenis pelatihan; d) indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman
kerja.
KEENAM
Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada
Diktum KEEMPAT huruf a untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak terdiri atas: a)
kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu advokasi kebijakan perpajakan; b)
kompetensi teknis yang bersifat khusus terdiri atas:
1)
unsur pengujian kepatuhan perpajakan terdiri atas:
a)
sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakan terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
penyusunan kebijakan perpajakan;
4)
analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; dan
5)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.
b)
sub-unsur pengawasan perpajakan terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
profiling wajib pajak;
4)
ekstentisifikasi perpajakan; dan
5)
analisis data.
c)
sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
profiling wajib pajak;
4)
pemeriksaan pajak; dan
5)
analis profil risiko wajib pajak.
2.
unsur penegakan hukum perpajakan terdiri atas:
a)
sub-unsur intelijen perpajakan terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis potensi pajak;
4)
penyidikan perpajakan; dan
5)
intelijen perpajakan.
b)
sub-unsur pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan investigasi terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
pemeriksaan pajak;
3)
penyidikan perpajakan;
4)
forensik digital perpajakan; dan
5)
intelijen perpajakan.
c)
sub-unsur forensik digital perpajakan terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
pemeriksaan pajak;
4)
penyidikan perpajakan; dan
5)
forensik digital perpajakan.
d)
sub-unsur penagihan perpajakan terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis kepatuhan wajib pajak;
4)
penatausahaan penagihan pajak; dan
5)
pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
e)
sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis kepatuhan wajib pajak;
4)
pemeriksaan pajak; dan
5)
penanganan keberatan-non keberatan
KETUJUH Keputusan Menteri PANRB Nomor
SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Kompetensi teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a untuk Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak terdiri atas: a) kompetensi teknis yang bersifat umum yaitu
advokasi kebijakan perpajakan; b) kompetensi teknis yang bersifat khusus
terdiri atas:
1.
unsur pengujian kepatuhan perpajakan;
a)
sub-unsur analisis ketentuan teknis perpajakanyang terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
penyusunan kebijakan perpajakan;
4)
analisis kebijakan publik di bidang keuangan negara; dan
5)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan.
b)
sub-unsur pengawasan perpajakan yang terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
profiling wajib pajak;
4)
ekstensifikasi perpajakan; dan
5)
analisis data.
c)
sub-unsur pemeriksaan kepatuhan perpajakan yang terdiri atas:
1)
analisis potensi pajak;
2)
analisis kepatuhan wajib pajak;
3)
profiling wajib pajak;
4)
pemeriksaan pajak; dan
5)
analisis profil risiko wajib pajak.
2.
unsur penegakan hukum perpajakan;
a)
sub-unsur intelijen perpajakan yang terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis potensi pajak;
4)
penyidikan perpajakan; dan
5)
intelijen perpajakan.
b)
sub-unsur forensik digital perpajakan yang terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
pemeriksaan pajak;
4)
penyidikan perpajakan; dan
5)
forensik digital perpajakan.
c)
sub-unsur penagihan perpajakan yang terdiri atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis kepatuhan wajib pajak;
4)
penatausahaan penagihan pajak; dan
5)
pelaksanaan tindakan penagihan pajak.
d)
sub-unsur penelahaan keberatan dan penanganan sengketa perpajakan yang terdiri
atas:
1)
pengelolaan hubungan dengan pemangku kepentingan yang terkait dengan bidang
perpajakan;
2)
profiling wajib pajak;
3)
analisis kepatuhan wajib pajak;
4)
pemeriksaan pajak; dan
5)
penanganan keberatan-non keberatan.
KEDELAPAN
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi manajerial
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b)
kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f)
pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan
keputusan.
KESEMBILAN
Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud
pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEPULUH
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.22
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak
menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa
Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; b) pengadaan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; c) pengembangan
karier Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan
Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; e) penempatan Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; f) promosi dan/atau
mutasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten
Pemeriksa Pajak; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional
Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak; dan i) kelompok
rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak.
KESEBELAS
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Rincian Standar Kompetensi
Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUABELAS
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.22 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGABELAS
Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional
Asisten Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pemeriksa Pajak dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.22 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak
dan Jabatan Fungsional Asisten Pemeriksa Pajak. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment