Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang |
Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diterbitlan
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara.
KESATU
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Ruang
lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berlaku
bagi Pegawai Negeri Sipil.
KEDUA
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan
jabatan.
KETIGA
Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.23 Tahun
2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a
terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.
KEEMPAT
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a)
kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.
KELIMA
Kepmenpan RB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Persyaratan
jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat;
b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)indikator kinerja jabatan; dan
e) pengalaman kerja.
KEENAM
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) penyusunan
perencanaan kekayaan negara/daerah; b) penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan
kekayaan negara/daerah; c) penatausahaan kekayaan negara/daerah; d) pemanfaatan
kekayaan negara/daerah; e) pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan kekayaan
negara/daerah; dan f) pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekayaan negara/daerah.
KETUJUH
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi
Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a)
integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan
publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h)
pengambilan keputusan.
KEDELAPAN
Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23
Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang,
menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT
huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling
sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b) pengadaan
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; c) pengembangan karier Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional
Penata Laksana Barang; e) penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; f)
promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g) uji kompetensi
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; h) sistem informasi manajemen Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool)
Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.
KESEPULUH
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Keputusan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenpan RB Nomor
SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana
Barang. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment