Kepmenpan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang

Kepmenpan RB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang
Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang


Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, diterbitlan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

 

KESATU Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

KEDUA Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang meliputi: a) identitas jabatan; b) kompetensi jabatan; dan c) persyaratan jabatan.

 

KETIGA Keputusan Menpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a terdiri atas: a) nama jabatan; b) uraian/ikhtisar jabatan; dan c) kode jabatan.

 

KEEMPAT Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas: a) kompetensi teknis; b) kompetensi manajerial; dan c) kompetensi sosial kultural.

 

KELIMA Kepmenpan RB Nomor SKJ 23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas: a) pangkat; b) kualifikasi pendidikan; c) jenis pelatihan; d)indikator kinerja jabatan; dan e) pengalaman kerja.

 

KEENAM Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a terdiri atas: a) penyusunan perencanaan kekayaan negara/daerah; b) penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan kekayaan negara/daerah; c) penatausahaan kekayaan negara/daerah; d) pemanfaatan kekayaan negara/daerah; e) pemindahtanganan, pemusnahan dan penghapusan kekayaan negara/daerah; dan f) pembinaan, pengawasan dan pengendalian kekayaan negara/daerah.

 

KETUJUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas: a) integritas; b) kerja sama; c) komunikasi; d) orientasi pada hasil; e) pelayanan publik; f) pengembangan diri dan orang lain; g) mengelola perubahan; dan h) pengambilan keputusan.

 

KEDELAPAN Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.

 

KESEMBILAN Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang menjadi acuan paling sedikit untuk: a) perencanaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; b) pengadaan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; c) pengembangan karier Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; d) pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; e) penempatan Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; f) promosi dan/atau mutasi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; g) uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; h) sistem informasi manajemen Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang; dan i) kelompok rencana suksesi (talent pool) Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang.

 

KESEPULUH Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

KESEBELAS Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang, menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca salinan dan lampiran Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. LINK DOWNLOAD DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor SKJ.23 Tahun 2023 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Laksana Barang. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter