KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah |
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah diterbitkan untuk melakannnkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peruturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tenang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Kehadiran Guru Masiratah
Diktum KESATU KMA Nomor 1361 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah menyatakan
Menetapkan Pedoman Kebadiran Guru Mudtasah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran
ying merupakan bagian tidak terpisahkan dan Kepurusan ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana. dimaksut
dalam Diktum KESATU merupakan pendung bagi pemangku kepentingan di Kementeria
Agama dalam pelaksanaan. kehadiran Guru Madrasah.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pada sasa Keputusan ini oma
berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Inlam Nomor 1 Tahun 2013
tenteng Disiplin Kehadiran Gurne di Lingkungan Madrasah, digabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Medrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaran
pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Apuna perlu melakukan pamnbinaan.
Sejalan dengan regulasi kepegawaian, Bentuk permbinaan disiplin antara lain
dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah,
berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk
ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut,
Kementerian Agama Menerbtitkan Pedoman Kekudiran Guru Madrasah denngan tujuan
untuk meningkatkan. tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan
akuntatilitas kehadiran Guru Modrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang lingkup Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah ini meliputi ketentuan mengenal hari dan jam kerja,
pengisian, daftar hadir, dan hari libur bagi guru madrasah yang berstatus
Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, hari
kerja bagi duru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (eatu) minggu
mulai hari Senin sampai dengan hari Juumiar atau 6 (emam) hari kerja dalam 1
(satu) mingga mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan kerentuan
hari kerja pemerintah daerah.
Dalam hal madrasah yang ditelenggarakan oleh
masyarkat yang menetapkan 5 (ima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur makahari
Sabtu atau Minggu ditetapkan sebaya pengganti hari kerja. Dalam hal madrasah
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan
hari Jum'at sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pangganbti
hari kerja.
Guru Madrasah wajib masuk: dan pulang kerja
sesua ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam Kehadiran secara elektronik. Rekam
Kehadiran elektronik harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam Kehadiran elektronik
yang ada di tempat kera yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem
Informasi rekam Kehadiran berbasis anline. Rekam Kehadiriin sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dilakukan dua kali, pada waktu masuk dan pulang kerja. Bag
Guru yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan Iain di luar satuan
administrasi pangkal, rekam Kehudiran dapat dilakukan peda satuan pendidikan
tempat duru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai denga waktu dan hari
mengajur,
Selengkapnya silahkan download dan baca
Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor
1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. LINK DOWNLOADDISINI.
Demikian informasi tentang KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Kehadiran Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment