KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah
KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah

 

Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah diterbitkan untuk melakannnkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peruturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tenang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Agama, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Kehadiran Guru Masiratah

 

Diktum KESATU KMA Nomor 1361 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah menyatakan Menetapkan Pedoman Kebadiran Guru Mudtasah Sebagaimana tercantum dalam Lampiran ying merupakan bagian tidak terpisahkan dan Kepurusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana. dimaksut dalam Diktum KESATU merupakan pendung bagi pemangku kepentingan di Kementeria Agama dalam pelaksanaan. kehadiran Guru Madrasah.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah menyatakan bahwa Pada sasa Keputusan ini oma berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Inlam Nomor 1 Tahun 2013 tenteng Disiplin Kehadiran Gurne di Lingkungan Madrasah, digabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Medrasah memiliki dampak terhadap penyelenggaran pendidikan yang bermutu, dengan demikian Kementerian Apuna perlu melakukan pamnbinaan. Sejalan dengan regulasi kepegawaian, Bentuk permbinaan disiplin antara lain dilakukan melalui pengaturan pemenuhan jam kerja atau kehadiran Guru Madrasah, berkenaan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi di satuan pendidikan, termasuk ketentuan libur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kementerian Agama Menerbtitkan Pedoman Kekudiran Guru Madrasah denngan tujuan untuk meningkatkan. tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntatilitas kehadiran Guru Modrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

Ruang lingkup Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah ini meliputi ketentuan mengenal hari dan jam kerja, pengisian, daftar hadir, dan hari libur bagi guru madrasah yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

  

Berdasarkan KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah, hari kerja bagi duru Madrasah ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (eatu) minggu mulai hari Senin sampai dengan hari Juumiar atau 6 (emam) hari kerja dalam 1 (satu) mingga mulai hari Senin sampai dengan hari Sabtu sesuai dengan kerentuan hari kerja pemerintah daerah.

 

Dalam hal madrasah yang ditelenggarakan oleh masyarkat yang menetapkan 5 (ima) hari kerja dan hari Jumat sebagai hari libur makahari Sabtu atau Minggu ditetapkan sebaya pengganti hari kerja. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menetapkan 6 (enam) hari kerja dan hari Jum'at sebagai hari libur, maka hari minggu ditetapkan sebagai pangganbti hari kerja.

  

Guru Madrasah wajib masuk: dan pulang kerja sesua ketentuan jam kerja dengan melakukan rekam Kehadiran secara elektronik. Rekam Kehadiran elektronik harus dilakukan dengan menggunakan mesin rekam Kehadiran elektronik yang ada di tempat kera yang bersangkutan ditugaskan dan/atau menggunakan sistem Informasi rekam Kehadiran berbasis anline. Rekam Kehadiriin sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan dua kali, pada waktu masuk dan pulang kerja. Bag Guru yang memenuhi beban kerja di satuan pendidikan Iain di luar satuan administrasi pangkal, rekam Kehudiran dapat dilakukan peda satuan pendidikan tempat duru tersebut memenuhi beban kerjanya sesuai denga waktu dan hari mengajur,

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. LINK DOWNLOADDISINI.

 

Demikian informasi tentang KMA Nomor 1367 Tahun 2022 Tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter