Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional |
Berikut ini salinan naskah tentang Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. Link download salinan lampiran dan dokumen PDF-nya tersaji pada akhir tulisan ini.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal
1 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, menyatakan
bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat
Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan
yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang
berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian,
dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian
PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari
hasil kerja Pejabat Fungsional.
7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai
Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu
syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian
yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan
pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional.
9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka
Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan
penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau
kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan
tugas dan fungsi dalam jabatan.
11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat
dan instansi daerah.
12. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan
lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan
sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional.
13. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya
disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah.
14. Predikat Kinerja adalah predikat yang
ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai ASN
baik secara periodik maupun tahunan.
15. Angka Kredit Dasar adalah Angka Kredit yang
diberikan bagi Pejabat Fungsional yang diangkat melalui perpindahan dari
jabatan lain, penyesuaian, dan promosi yang golongan ruangnya berada paling
kurang satu tingkat diatas golongan ruang terendah pada jenjangnya.
16. Pejabat Penilai Kinerja adalah atasan
langsung dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang
diberi pendelegasian kewenangan.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang
dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada
Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian
penghargaan bagi PNS.
BAB II
PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Angka Kredit
Jabatan Fungsional ditetapkan untuk:
a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional; dan
b. kenaikan pangkat.
Bagian
Kedua
Angka
Kredit Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Paragraf
1 Umum
Pasal
3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional, menyatakan bahwa Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkan untuk:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan
d. promosi.
Paragraf
2
Angka
Kredit Pengangkatan Pertama
Pasal
4 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, menyatakan
hal-hal berikut:
(1) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berlaku bagi PNS yang diangkat dalam
Jabatan Fungsional melalui pengadaan calon PNS pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; atau
d. terampil.
(2) Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama
ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS.
(3) Tugas Jabatan Fungsional selama masa kerja
calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tugas jabatan yang
dilaksanakan pada masa kerja calon PNS dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan
Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan
Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS
melaksanakan tugas.
(5) Tata cara penghitungan konversi Predikat
Kinerja dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum
dalam Lampiran I angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan
Fungsional dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
3
Angka
Kredit Perpindahan dari Jabatan lain
Pasal
5 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional,
menyatakan:
(1) Angka Kredit untuk perpindahan dari jabatan
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berlaku bagi PNS yang diangkat
dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dalam hal:
a. perpindahan dalam kelompok Jabatan
Fungsional; dan
b. perpindahan antar kelompok jabatan.
(2) Perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perpindahan dalam kelompok
Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Perpindahan antar kelompok jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perpindahan antar kelompok pada
jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional, menyatakan:
(1) Angka Kredit perpindahan dalam kelompok Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a ditetapkan
sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya.
(2) Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional yang
berpindah ke Jabatan Fungsional lain diberikan sesuai dengan Angka Kredit
sebelumnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf a yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
7 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, menyatakan
hal-hal berikut:
(1) Angka Kredit perpindahan antar kelompok jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung dan ditetapkan
berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang
dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
(2) Angka Kredit Dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II angka 2 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Penghitungan dan Penetapan Angka Kredit
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan contoh tercantum dalam
Lampiran I angka 2 huruf b angka 1) yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki pangkat tertinggi dalam jabatan administrasi dan masa
kepangkatannya lebih dari 3 (tiga) tahun, maka Penetapan Angka Kredit dilakukan
dengan mengkonversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang
dimilikinya dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, ditambah Angka Kredit
Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan didudukinya sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I angka 2 huruf b angka 2) yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Dalam hal PNS yang diangkat ke dalam Jabatan
Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain dan memiliki pangkat dan golongan
ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan, Angka Kredit perpindahan
ditetapkan sesuai dengan tabel Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) memiliki pangkat golongan ruang di atas golongan ruang
jenjang jabatannya, Pejabat Fungsional dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun
menduduki jabatannya.
(7) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
serta tersedia kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja dengan Predikat Kinerja
paling rendah baik.
(8) Pemenuhan Angka Kredit bagi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dihitung secara proporsional dari konversi
Predikat Kinerja.
(9) Contoh penghitungan Angka Kredit bagi Pejabat
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I angka 2 huruf b angka 3) yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan Pejabat Fungsional
yang diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain dibuat sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 4 yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
8 Pasal 3 Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional, menyatakan bahwaAngka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS
yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan
ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Paragraf
4
Angka
Kredit Penyesuaian
Pasal
9
(1) Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan
pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta
kualifikasi pendidikan.
(2) Masa
kerja dalam pangkat terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
sebagai berikut:
a. kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1
(satu) tahun;
b. 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2
(dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun;
c. 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3
(tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun;
d. 3 (tiga) tahun sampai dengan kurang dari 4
(empat) tahun, dihitung 3 (tiga) tahun; dan
e. 4 (empat) tahun atau lebih, dihitung 4 (empat)
tahun.
(3) Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka
masa kerja dihitung sejak calon PNS.
(4) Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai dasar
pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian.
(5) Dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam
pengangkatan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi
penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan.
(6) PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui
penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum
masa penyesuaian berakhir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf
a yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian dan telah
ditetapkan kenaikan pangkatnya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali
berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan.
(8) Angka Kredit penyesuaian termasuk penyetaraan
tercantum dalam Lampiran II angka 5 dan diberikan tambahan Angka Kredit Dasar.
(9) Tata cara Penetapan Angka Kredit penyesuaian
dan penyetaraan tercantum dalam Lampiran I angka 3 huruf b dan huruf c yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Keputusan pengangkatan melalui penyesuaian
termasuk penyetaraan dalam Jabatan Fungsional ditetapkan oleh pejabat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan sesuai contoh format
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 6 dan angka 7 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf
5 Angka Kredit Promosi
Pasal
10
(1) Angka Kredit pengangkatan promosi ditetapkan
dalam hal:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
(2) Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan
konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar.
(3) Angka Kredit kenaikan jenjang Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan
kumulatif konversi Predikat Kinerja.
(4) Kelebihan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
(5) Tata cara penghitungan Angka Kredit promosi
tercantum dalam Lampiran I angka 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
(6) Keputusan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui promosi sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini
Pasal
11
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional bagi
Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. ketersediaan kebutuhan jabatan;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
c. memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Mekanisme kenaikan jenjang jabatan Pejabat
Fungsional dilakukan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pemerintah mengajukan usulan Uji Kompetensi yang dilengkapi dengan dokumen
kelengkapan sebagai bahan verifikasi kepada Instansi Pembina;
b. Instansi Pembina memverifikasi dan
memvalidasi terhadap pengusulan Uji Kompetensi yang diajukan;
c. Instansi Pembina/Instansi Pemerintah menyelenggarakan Uji
Kompetensi;
d. Instansi Pembina menerbitkan rekomendasi
hasil Uji Kompetensi; dan
e. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi
Pemerintah menetapkan kenaikan jenjang jabatan.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional ditetapkan
dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 9 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Bagian
Ketiga
Konversi
Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit
Pasal
12
(1) Hasil penilaian kinerja dilakukan oleh atasan
langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja.
(2) Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja yang
terdiri dari sasaran kinerja pegawai dan perilaku kerja Pejabat Fungsional
melalui evaluasi periodik dan tahunan sehingga mendapatkan Predikat Kinerja
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikonversikan dalam bentuk Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dituangkan dalam Penetapan Angka Kredit dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
Kinerja setelah memenuhi akumulasi Angka Kredit yang menjadi syarat kenaikan pangkat
dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disampaikan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit
kerja paling rendah JPT Pratama kepada pengelola kepegawaian dan diteruskan
kepada Tim Penilai Kinerja PNS.
(6) Contoh format konversi Predikat Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II angka 10 yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(7) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakumulasikan untuk kenaikan pangkat dan
kenaikan jenjang, yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II angka 11 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(8) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
angka 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
13
(1) Angka Kredit Pejabat Fungsional diperoleh dari
Predikat Kinerja yang dilaksanakan secara tahunan atau dilakukan secara
periodik yang dapat dihitung secara proporsional.
(2) Dalam hal Pejabat Fungsional telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif melalui penilaian kinerja yang dilakukan secara
periodik, kenaikan pangkat/jabatan dapat diusulkan dalam periode terdekat tanpa
harus menunggu hasil penilaian kinerja secara tahunan.
(3) Penghitungan Angka Kredit yang dilakukan secara
proporsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rumus jumlah bulan
periode penilaian dibagi jumlah bulan dalam satu tahun dikali persentase
Predikat Kinerja dikali Koefisien Angka Kredit tahunan.
(4) Contoh penghitungan Angka Kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I angka 5 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
14
(1) Pejabat Fungsional yang memperoleh ijazah
pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar
25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai
jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(2) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya diberikan bagi Pejabat Fungsional dengan Predikat Kinerja paling
rendah baik.
(3) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 6 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
BAB
III
KENAIKAN PANGKAT DAN KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
Bagian
Kesatu Umum
Pasal
15
Kenaikan
pangkat Jabatan Fungsional dapat dipertimbangkan apabila:
a. paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat
terakhir;
b. memenuhi jumlah Angka Kredit yang ditentukan
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. nilai Predikat Kinerja paling rendah baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Pasal
16
(1) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui pengangkatan pertama PNS belum diangkat dan dilantik ke dalam Jabatan
Fungsional, maka PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat reguler
setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional.
(2) Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme kenaikan pangkat
Jabatan Fungsional setelah diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional.
Bagian
Kedua Kenaikan Pangkat
Paragraf
1
Kenaikan
Pangkat Kategori Keahlian
Pasal
17
(1) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang
ahli utama, pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d untuk menjadi
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e ditetapkan oleh Presiden.
(2) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang
ahli utama, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Presiden.
(3) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang
ahli madya, pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c, untuk menjadi
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(4) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang
ahli madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b untuk menjadi
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c ditetapkan oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atas nama Presiden.
(5) Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang
ahli pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a untuk menjadi penata
muda tingkat I, golongan ruang III/b sampai dengan untuk menjadi jenjang ahli
madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b ditetapkan dengan
Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai
Kinerja PNS setelah mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian
Negara.
Paragraf
2
Kenaikan
Pangkat Kategori Keterampilan
Pasal
18 Peraturan BKN atau PERKA Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Kenaikan pangkat Pejabat Fungsional jenjang pemula,
pangkat pengatur muda, golongan ruang II/a untuk menjadi pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b sampai dengan untuk menjadi jenjang penyelia, pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d ditetapkan dengan Keputusan Pejabat
Pembina Kepegawaian berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah
mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Paragraf
3 Pengusulan Kenaikan Pangkat
Pasal
19
(1) Mekanisme pengusulan kenaikan pangkat bagi
Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan
ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya dilaksanakan
sebagai berikut:
a. Pejabat Penilai Kinerja menilai Angka Kredit
perolehan ijazah;
b. berdasarkan penilaian Angka Kredit sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, bagi:
1) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui
pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian; dan
2) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat dilakukan sebagai berikut:
a) Pejabat Fungsional yang belum memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT
pratama kepada pengelola kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b) berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian
ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka
Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat; dan
c) berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut
dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
(2) Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan
kenaikan jenjang terlebih dahulu dan dengan Angka Kredit yang sama diusulkan
kenaikan pangkat.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional memenuhi syarat
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi tidak tersedia kebutuhan
Jabatan Fungsional, Pejabat Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali kenaikan pangkat dengan
mempertimbangkan kualifikasi pendidikan dan memperhatikan persyaratan jabatan
jenjang yang akan dituju.
(4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah memenuhi persyaratan:
a. Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat dan kenaikan jenjang jabatan;
b. lulus Uji Kompetensi;
c. tersedia peta jabatan;
d. kualifikasi pendidikan sesuai dengan
persyaratan jabatan;
e. Predikat Kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. telah menduduki pangkat terakhir paling
singkat 2 (dua) tahun; dan
g. kenaikan pangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tidak
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(6) Dalam hal Pejabat Fungsional memiliki Angka
Kredit melebihi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi dalam satu jenjang jabatan, kelebihan Angka Kredit dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
(7) Kenaikan pangkat bagi Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I angka 7 yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal
20
(1) Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang
telah memperoleh ijazah dan/atau sertifikat profesi sesuai dengan syarat
kualifikasi pendidikan pada kategori keahlian dapat diangkat dalam kategori
keahlian sesuai mekanisme pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui perpindahan dari
jabatan lain.
(2) Pejabat Fungsional kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat di bawah penata muda
golongan ruang III/a dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam pangkat
penata muda golongan ruang III/a setelah mengikuti dan lulus ujian kenaikan
pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal Pejabat Fungsional yang memperoleh
ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat ke penata muda golongan ruang III/a tanpa
melalui ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
(4) Pejabat Fungsional kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat ke dalam Jabatan Fungsional
kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. memiliki paling rendah pangkat penata muda
golongan ruang III/a atau penata muda tingkat I golongan ruang III/b sesuai
dengan syarat jabatan yang ditentukan;
b. sarjana atau diploma empat sesuai dengan
kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk Jabatan Fungsional kategori
keahlian;
c. tersedia lowongan kebutuhan; dan
d. syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Pejabat Fungsional kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata muda, golongan
ruang III/a dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b dapat diangkat
dalam Jabatan Fungsional pada jenjang ahli pertama setelah mengikuti dan lulus
Uji Kompetensi.
(6) Pejabat Fungsional kategori keterampilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki pangkat penata, golongan ruang
III/c dan pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional pada jenjang ahli muda setelah mengikuti dan lulus Uji
Kompetensi.
(7) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) diberikan Angka Kredit dari konversi Predikat Kinerja dan
Angka Kredit Dasar dalam jenjang jabatannya.
(8) Tata cara penghitungan dan Penetapan Angka
Kredit tercantum dalam Lampiran I Angka 7 huruf e yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(9) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari
kategori keterampilan ke dalam Jabatan Fungsional kategori keahlian dibuat
sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II angka 13 yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian
Ketiga Kebutuhan Angka Kredit
Pasal
21
(1) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keterampilan, yaitu:
a. jenjang pemula, pangkat pengatur muda, golongan
ruang II/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi jenjang
terampil, pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b membutuhkan
Angka Kredit paling sedikit 15 (lima belas);
b. jenjang terampil, pangkat pengatur muda tingkat
I, golongan ruang II/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pengatur, golongan ruang II/c membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
20 (dua puluh);
c. jenjang terampil, pangkat pengatur, golongan
ruang II/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pengatur tingkat I, golongan ruang II/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
20 (dua puluh);
d. jenjang terampil, pangkat pengatur tingkat I,
golongan ruang II/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang mahir pangkat penata muda, golongan ruang III/a membutuhkan Angka
Kredit paling sedikit 20 (dua puluh);
e. jenjang mahir, pangkat penata muda, golongan
ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 50 (lima puluh);
f. jenjang mahir, pangkat penata muda tingkat I,
golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
jenjang penyelia pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 50 (lima puluh); dan
g. jenjang penyelia, pangkat penata, golongan
ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus).
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional kategori keterampilan, diatur sebagai berikut:
a. jenjang pemula yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi jenjang terampil membutuhkan jumlah Angka Kredit paling
sedikit 15 (lima belas) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. jenjang terampil yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir, membutuhkan jumlah Angka Kredit
paling sedikit 60 (enam puluh) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan
huruf d;
c. jenjang mahir yang akan naik jabatan setingkat
lebih tinggi menjadi jenjang penyelia, membutuhkan jumlah Angka Kredit paling
sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang
pengangkatannya dimulai dari jenjang terampil golongan ruang II/c untuk naik
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang mahir membutuhkan Angka
Kredit Kumulatif 40 (empat puluh) yang merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam
jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d.
(3) Kebutuhan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi bagi Jabatan Fungsional kategori keahlian, yaitu:
a. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda,
golongan ruang III/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 50 (lima puluh);
b. jenjang ahli pertama, pangkat penata muda
tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat penata, golongan ruang III/c membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 50 (lima puluh);
c. jenjang ahli muda, pangkat penata, golongan
ruang III/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
penata tingkat I, golongan ruang III/d membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus);
d. jenjang ahli muda, pangkat penata tingkat I,
golongan ruang III/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina, golongan ruang IV/a membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
100 (seratus);
e. jenjang ahli madya, pangkat pembina, golongan
ruang IV/a yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi pangkat
pembina tingkat I, golongan ruang IV/b membutuhkan Angka Kredit paling sedikit
150 (seratus lima puluh);
f. jenjang ahli madya, pangkat pembina tingkat I,
golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c membutuhkan Angka Kredit paling
sedikit 150 (seratus lima puluh);
g. jenjang ahli madya, pangkat Pembina utama muda,
golongan ruang IV/c yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi menjadi
pangkat Pembina utama madya, golongan ruang IV/d membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 150 (seratus lima puluh); dan
h. jenjang ahli utama, pangkat pembina utama
madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi
menjadi pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e membutuhkan Angka Kredit
paling sedikit 200 (dua ratus).
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang
Jabatan Fungsional kategori keahlian, diatur sebagai berikut:
a. jenjang ahli pertama yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli muda, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 100 (seratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka Kredit
dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf
b;
b. jenjang ahli muda yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli madya membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 200 (dua ratus) yang merupakan jumlah kebutuhan Angka
Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan
huruf d;
c. jenjang ahli madya yang akan naik jabatan
setingkat lebih tinggi menjadi jenjang ahli utama, membutuhkan jumlah Angka
Kredit paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) yang merupakan jumlah
kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e, huruf f dan huruf g; dan
d. dikecualikan bagi Jabatan Fungsional yang
pengangkatannya dimulai dari jenjang Ahli Pertama golongan ruang III/b untuk
naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi jenjang Ahli Muda
membutuhkan Angka Kredit Kumulatif paling sedikit 50 (lima puluh) yang
merupakan kebutuhan Angka Kredit dalam jenjang jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b.
BAB
IV KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
22
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena
menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dapat diangkat kembali dalam
Jabatan Fungsional apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(2) Angka Kredit pengangkatan kembali ke dalam
Jabatan Fungsional yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang
jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas di bidang Jabatan Fungsional
selama diberhentikan.
(3) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal
23
(1) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena
ditugaskan secara penuh pada JPT, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan
jabatan pelaksana dapat menduduki Jabatan Fungsional melalui:
a. pengangkatan kembali; atau
b. perpindahan dari jabatan lain
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada
jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang
terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah
berpredikat baik, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia
kebutuhan.
(3) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
(1) Pejabat Fungsional dapat dilakukan pengangkatan
kembali dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam
jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat
Kinerja selama diberhentikan
(2) Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja
selama diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari Predikat
Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit
Dasar.
(3) Dalam hal konversi Predikat Kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan masa pangkat lebih dari 4 (empat) tahun, konversi
Predikat Kinerja dihitung 4 (empat) tahun.
Pasal
25
(1) Angka Kredit pengangkatan kembali sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dibuat sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I angka 8 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional
ditetapkan dengan keputusan yang dibuat sesuai contoh format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II angka 14 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
BAB
V KETENTUAN PERALIHAN
Pasal
26 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan
Fungsional, menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh
berdasarkan ketentuan Jabatan Fungsional masing-masing, sebelum ditambahkan dan
ditetapkan sebagai Angka Kredit Kumulatif sesuai dengan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023
tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
54) terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian Angka Kredit berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
b. penyesuaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023.
BAB
VI KETENTUAN PENUTUP
Pasal
27 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor
3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional,
menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan
Kepegawaian Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 765
Tahun 2022), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
28 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit,
Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional. LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan BKN Nomor 3
Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional.
Semoga ada manfaatnya terutama bagi rekan-rekan kepala sekolah dan guru yang
berada dalam wilayah binaanku.
Terima kasih mudah-mudahan dengan adanya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat para guru di Indonesia menjadi lancer.
ReplyDeleteTerima kasih mudah-mudahan dengan adanya Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat Dan Jenjang Jabatan Fungsional, kenaikan pangkat para guru di Indonesia menjadi lancer.
ReplyDelete